“Peraturan Bupati/Walikota Bisa Dibatalkan Gubernur”
Mataram, KOBARKSB.com – Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi Bupati/Walikota yang tidak taat aturan alias nakal. Bahkan Gubernur bisa membatalkan Peraturan Bupati/Walikota.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI), Nomor 33 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018, oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 33 Tahun 2018 merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2011, tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 2, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. Membatalkan peraturan Bupati/Walikota; b. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi; d. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 Ayat 3, PP Nomor 33 Tahun 2018.
Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat 1, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah Kabupaten/Kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Juga mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya. Serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
“Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang: a. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; b. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. Melantik bupati/wali kota; e. Memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan Pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 Ayat 4.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut penjelasan umum PP, menjadi sangat strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi, mengingat kondisi geografis yang sangat luas, maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan, melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi,” demikian bunyi penjelasan umum PP Nomor 33 Tahun 2018. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 43Jakarta, KOBARKSB.com - Sebanyak 101 Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Jabatan Kepala Daerah selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat…
- 43Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) dilaporkan telah mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam hal tata kelola arsip daerah. Hal itu ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Srikandi oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, Rabu, (11/10), di aula Hanipati Resto, Taliwang. Kegiatan ini disaksikan oleh…
- 42Jakarta, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan telah memasuki masa endemi. “Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Maka sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan…
- 42Aceh, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. “Iya, negara kita Indonesia ini memang negara besar. Jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti, juga kadang-kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Dan saya…
- 42Taliwang, KOBARKSB.com - Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk yang terletak di Dusun Hijrah, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah mengalami progress signifikan. Bahkan jika tidak aral melintang, Bendungan terbesar ke-2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dijadwalkan akan diresmikan Presiden Jokowi pada bulan November 2023.…
- 42Taliwang, KOBARKSB.com - Impian masyarakat Sumbawa Barat untuk memiliki komplek olahraga terpadu di area Kemutar Telu Center (KTC) akhirnya terwujud. Sport Center KTC, yang dilengkapi dengan lapangan tenis, basket, dan arena panjat tebing, diresmikan, 10 Maret 2024. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Barat, Syahril ST, mengatakan bahwa…