Menu

Mode Gelap

EDITOR'S PICK · 12 Jul 2021

Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal


Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal Perbesar

“Peraturan Bupati/Walikota Bisa Dibatalkan Gubernur”

Mataram, KOBARKSB.com – Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan  pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi Bupati/Walikota yang tidak taat aturan alias nakal. Bahkan Gubernur bisa membatalkan Peraturan Bupati/Walikota. 

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI), Nomor 33 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018, oleh Presiden Joko Widodo.

Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah Disumpah Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023, Rabu, (19/9/2018)

PP Nomor 33 Tahun 2018 merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2011, tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan  Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil  Pemerintah di  Wilayah Provinsi.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 2, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. Membatalkan peraturan Bupati/Walikota; b. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Walikota  terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi; d. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 Ayat 3, PP Nomor 33 Tahun 2018.

Zulkieflimansyah Teken Sumpah Jabatan Sebagai Gubernur NTB 2018-2023, Rabu, (19/9/2018)

Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat 1, Gubernur sebagai wakil  Pemerintah  Pusat mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelaraskan  perencanaan  pembangunan antardaerah  Kabupaten/Kota  dan   antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Juga mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi  dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya. Serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus  pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Presiden Jokowi Dampingi Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah dalam kirab menuju Istana Negara, Jakarta, sebelum pelantikan keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2018-2023, Rabu, (19/9/2018)

“Selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Gubernur sebagai wakil  Pemerintah  Pusat mempunyai tugas dan wewenang: a. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; b. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. Melantik bupati/wali kota; e. Memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah  provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal  oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas  disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk  kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan Pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian  yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 Ayat 4.

Presiden Jokowi Jabat Tangan Zulkieflimansyah Usai Dilantik Sebagai Gubernur NTB 2018-2023, Rabu, (19/9/2018)

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah  Pusat, menurut penjelasan umum PP, menjadi  sangat  strategis, karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang  lebih  baik. Akan tetapi, mengingat kondisi  geografis  yang sangat luas, maka untuk efektivitas dan  efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan, melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan  pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang  ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan  laporan dan evaluasi,” demikian bunyi penjelasan umum PP Nomor 33 Tahun 2018. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 43
    101 Kepala Daerah Akan Berhenti Tahun 2022, Termasuk Gubernur DKI JakartaJakarta, KOBARKSB.com - Sebanyak 101 Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Jabatan Kepala Daerah selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.  Pj Gubernur nantinya akan diusulkan oleh Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN, yang memiliki jabatan sebagai pejabat…
  • 43
    Pemda KSB Terapkan Aplikasi Srikandi Untuk Tata Kelola Arsip DaerahTaliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) dilaporkan telah mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam hal tata kelola arsip daerah.  Hal itu ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Srikandi oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, Rabu, (11/10), di aula Hanipati Resto, Taliwang. Kegiatan ini disaksikan oleh…
  • 42
    Status Pandemi Covid-19 di Indonesia DicabutJakarta, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan telah memasuki masa endemi. “Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Maka sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan…
  • 42
    Presiden Jokowi Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM BeratAceh, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. “Iya, negara kita Indonesia ini memang negara besar. Jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti, juga kadang-kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik. Dan saya…
  • 42
    Progres Proyek Bendungan Tiu Suntuk 83,26%, Bakal Diresmikan Presiden Jokowi November 2023Taliwang, KOBARKSB.com - Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk yang terletak di Dusun Hijrah, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah mengalami progress signifikan. Bahkan jika tidak aral melintang, Bendungan terbesar ke-2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dijadwalkan akan diresmikan Presiden Jokowi pada bulan November 2023.…
  • 42
    Sport Center KTC: Bukti Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Berprestasi di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Impian masyarakat Sumbawa Barat untuk memiliki komplek olahraga terpadu di area Kemutar Telu Center (KTC) akhirnya terwujud. Sport Center KTC, yang dilengkapi dengan lapangan tenis, basket, dan arena panjat tebing, diresmikan, 10 Maret 2024. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Barat, Syahril ST, mengatakan bahwa…
Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat

12 Desember 2024 - 21:10

AMMAN Perkuat Komunikasi Publik Jelang Operasional Smelter di Sumbawa Barat - Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications AMMAN

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal

12 Desember 2024 - 17:58

Dongkrak Pariwisata Sumbawa Barat, AMMAN Gandeng tiket.com dan Komunitas Lokal - Pelatihan Memperkuat Pariwisata KSB Melalui Digitalisasi dan Kolaborasi

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu

12 Desember 2024 - 17:19

16.730 Warga KSB Golput, Partisipasi Pilkada Kalah Jauh dari Pemilu - TPS Bupati Sumbawa Barat

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB

12 Desember 2024 - 13:34

Waspada! Hujan dan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB - Prakiraan Cuaca Nusa Tenggara Barat, Kamis 12 Desember 2024

Thiess Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru dengan Gaji Fantastis

11 Desember 2024 - 15:28

Thiess Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru dengan Gaji Fantastis - Lowongan Kerja Terbaru Thiess Indonesia

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!