Jakarta, KOBARKSB.com – Sejatinya, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, seluruh kewenangan tentang izin usaha pertambangan Minerba berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, pada tanggal 11 April 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.
Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 29 Juni 2022 ini, resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, terhitung sejak tanggal 11 April 2022.
Adapun point-point kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada Pemda Provinsi, yang disebut dalam SE tersebut, adalah, meliputi; Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Sedangkan pelayanan pemberian izin yang ditentukan dalam SE ini, terdiri dari; 1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. 2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 4. Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi. 5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi. 6. IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.
Adapun pemberian perizinan berusaha sebagaimana yang telah diatur di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Badan Usaha memiliki NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan. 2. Dilakukan melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik (Online Single Submission) pada pelayanan terpadu satu pintu. 3. Dalam hal pemberian perizinan berusaha melalui Online Single Submission belum tersedia, pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam SE Menteri ESDM ini juga ditegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila diperlukan, Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 85Informasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28…
- 84Informasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) merupakan usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
- 84Taliwang, KOBARKSB.com - Wewenang soal urusan pertambangan di daerah yang dimiliki Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, namun bungkam terkait persoalan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disuarakan beberapa elemen masyarakat setempat, menimbulkan tanda tanya masyarakat Sumbawa Barat. “Sepengetahuan kami, kewenangan pertambangan di daerah menjadi wewenang Gubernur. Tapi kenapa…
- 83Informasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
- 81Adalah suatu kebanggaan tersendiri menjadi warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana tidak! Hampir semua event balap motor yang paling populer di dunia diselenggarakan di 2 pulau besar yang ada di provinsi ini, yakni, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Hal itu dipastikan oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, kemarin, bahwa mulai tahun depan,…
- 81Maluk, KOBARKSB.com - Untuk memastikan tata kelola Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), berjalan efektif dan akuntabel. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap PSN yang terletak…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.