Gubernur Dapat Kewenangan Baru, Bisa Terbitkan Izin Pertambangan Minerba

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 9 Jul 2022

Gubernur Dapat Kewenangan Baru, Bisa Terbitkan Izin Pertambangan Minerba


Gubernur Dapat Kewenangan Baru, Bisa Terbitkan Izin Pertambangan Minerba Perbesar

Jakarta, KOBARKSB.com – Sejatinya, sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, seluruh kewenangan tentang izin usaha pertambangan Minerba berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi, pada tanggal 11 April 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Surat Edaran yang diteken oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 29 Juni 2022 ini, resmi memberikan kewenangan pengelolaan tambang minerba kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, terhitung sejak tanggal 11 April 2022.

Adapun point-point kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang beralih kepada Pemda Provinsi, yang disebut dalam SE tersebut, adalah, meliputi; Pemberian  Wilayah Izin  Usaha  Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi  atau  wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Arifin Tasrif

Sedangkan pelayanan pemberian izin yang ditentukan dalam SE ini, terdiri dari; 1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. 2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 4. Izin Pengangkutan dan Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi. 5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi. 6. IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan untuk satu daerah provinsi.

Adapun pemberian perizinan berusaha sebagaimana yang telah diatur di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut; 1. Badan Usaha memiliki NIB dengan KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan. 2. Dilakukan melalui  sistem perizinan berusaha secara elektronik (Online Single Submission) pada pelayanan terpadu satu pintu. 3. Dalam hal pemberian perizinan berusaha melalui Online Single Submission belum tersedia, pemberian perizinan dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam SE Menteri ESDM ini juga ditegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu kepada NSPK atau peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila  diperlukan, Pemerintah Daerah Provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 85
    Tambang Emas Indotan Gosowong Buka Lowongan KerjaInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.  PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah perusahaan pertambangan yang berdasarkan kepada Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28…
  • 84
    Tambang Emas PT Indotan Buka Lowongan Kerja Tenaga PertambanganInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.   PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) merupakan usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
  • 84
    Gubernur NTB yang Bungkam Terkait Amman Mineral Disoal Masyarakat Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Wewenang soal urusan pertambangan di daerah yang dimiliki Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, namun bungkam terkait persoalan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disuarakan beberapa elemen masyarakat setempat, menimbulkan tanda tanya masyarakat Sumbawa Barat. “Sepengetahuan kami, kewenangan pertambangan di daerah menjadi wewenang Gubernur. Tapi kenapa…
  • 83
    Tambang Emas Indotan Kembali Buka Lowongan KerjaInformasi lowongan kerja hari ini datang dari PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM). Perusahaan pertambangan yang mengoperasikan Tambang Emas Gosowong ini, membuka kesempatan bagi kalian untuk mengisi beberapa posisi yang lowong.  PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) adalah usaha bersama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%),…
  • 81
    NTB Borong Event Balap Motor Top Dunia, Untung Atau Rugi?Adalah suatu kebanggaan tersendiri menjadi warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana tidak! Hampir semua event balap motor yang paling populer di dunia diselenggarakan di 2 pulau besar yang ada di provinsi ini, yakni, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Hal itu dipastikan oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, kemarin, bahwa mulai tahun depan,…
  • 81
    BPKP NTB Turun Ke Lokasi Memeriksa dan Mengawasi Proyek Smelter Amman MineralMaluk, KOBARKSB.com - Untuk memastikan tata kelola Proyek Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN), yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), berjalan efektif dan akuntabel. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap PSN yang terletak…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

4 September 2024 - 11:50

KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN - Pahala Nainggolan

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung

30 Agustus 2024 - 05:20

Pilkada KSB 2024 Memanas, 4 Pasangan Calon Siap Bertarung - Calon Bupati Sumbawa Barat - Pilkada Serentak
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!