Taliwang, KOBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD KSB berinisial HS, ke tingkat penyidikan.
“Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh HS sudah kita teruskan ke pihak kepolisian. Dan saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian untuk tahap penyidikan,” ungkap Khaeruddin ST, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu KSB, kepada awak media, Kamis, (15/10).
Ia menuturkan, bahwa HS diduga melanggar ketentuan pasal 69 huruf c dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa selama masa kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan atau Partai Politik.
“Terhadap temuan ini, telah kami bahas bersama 3 institusi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan). Bahwa sanksi yang dikenakan kepada HS adalah sanksi pidana,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan sanksi pasal 69 huruf c dan d diatur pada Pasal 188 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2015, lanjutnya, bagi pelanggar, maka diancam sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
“Pihak kepolisian akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan. Ancaman pidananya 3 bulan sampai 18 bulan kurungan penjara dan denda. Kita sangat menyayangkan hal ini,” ujarnya.
Padahal, aku Heru, Bawaslu jauh-jauh hari telah memberikan peringatan kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati beserta Tim Kampanyenya, terkait hal-hal yang terlarang dilakukan pada saat melakukan kampanye. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Jauh hari telah kita sampaikan agar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati beserta Tim Kampanyenya tidak melanggar aturan itu. Dalam hukum itu, kita mengenal asas ultimum remedium, bahwa upaya pidana adalah merupakan upaya terakhir,” terangnya.
Namun sesuai kewenangan Bawaslu, tambahnya, pihaknya juga harus melakukan penindakan secara preventif untuk menegakkan keadilan pemilu, sebagaimana tagline Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
“Kita mendukung penuh kawan-kawan penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu untuk bekerja, mengingat waktu penanganannya sangat singkat. Yaitu 14 hari kerja di tingkat Kepolisian,” tutup Khaeruddin ST. (klar)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 42Taliwang, KOBAR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB), 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, harus berhati-hati ketika berpose menggunakan jari tangannya di media sosial, apalagi foto bersama peserta pilkada. Meski pose jari telunjuk dan…
- 41Taliwang, KOBAR - Kandidat pasangan bakal calon perseorangan Kusmayadi ST, SKM, MM, Mars – Drs Khairuddin Karim MH (K2), mengaku telah dicurangi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KPUD KSB), bahkan menuding ada tindakan pidana, sehingga secara resmi telah mengadukan pelanggaran tersebut kepada Polres KSB dengan tembusan Polda NTB, termasuk…
- 37Taliwang, KOBAR - Untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan para ASN terhadap protokol kesehatan Covid-19, Polisi bersama TNI dan Pol PP, melakukan patroli dan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor dinas yang berada kawasan Kemutar Telu Center (KTC), Taliwang. “Operasi yustisi ini merupakan penegakan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai Instruksi Presiden Nomor…
- 36“1 Orang Tewas, 1 Orang Terluka Parah” Taliwang, KOBAR - Pada hari rabu 9/9, dini hari sekitar pukul 01.15 wita, bertempat di cafe surya kencana yang berada di kawasan pantai Balad, terjadi perkelahian yang menyebabkan dua orang terluka akibat ditusuk dengan menggunakan senjata tajam. Satu orang korban meninggal dunia, sementara korban…
- 36Taliwang, KOBAR - Era kebebasan dan kemerdekaan pers di republik ini memang telah dirasakan, namun masih ada saja segelintir orang, bahkan masih ada oknum pejabat dan penegak hukum yang alergi dengan profesi jurnalis. Padahal belum lama berselang, Hari Pers Nasional (HPN) baru saja dirayakan secara meriah, antar para pewarta dan Presiden…
- 35Orang banyak mengira kalau Sumba itu adalah Sumbawa, padahal kan beda daerah. Tulisannya saja sudah beda apalagi tempatnya. Sumbawa berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok). Umumnya orang yang sudah bosan ke Bali biasanya mengunjungi Pulau Lombok,…