Taliwang, KOBAR – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB), 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018, harus berhati-hati ketika berpose menggunakan jari tangannya di media sosial, apalagi foto bersama peserta pilkada. Meski pose jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf “V” merupakan lambang kemenangan (victory), bisa saja bermakna lain bila melakukannya pada masa kampanye hingga hari-H pencoblosan, 27 Juni 2018. Kemungkinan besar PNS/ASN bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena tidak menutup kemungkinan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Juni mendatang akan melakukan serangkaian kegiatan dengan beragam ‘motif’, untuk mendapatkan simpati dari masyarakat yang menjadi pemilih. Agar mudah diterima masyarakat, tidak menutup kemungkinan para calon itu juga akan melibatkan pejabat daerah sebagai magnetnya.
“Pokoknya kalau masyarakat menemukan kepala desa/kelurahan atau perangkat, anggota polisi dan TNI yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi, silahkan foto sebagai bukti dan laporkan kepada kami,” kata anggota Panwaslu Sumbawa Barat, Herman Jayadi SAP.
Bupati dan Wakil Bupati juga diingatkan untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon. Begitu juga halnya dengan ASN, TNI/Polri dan kepala desa/lurah beserta perangkatnya.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS sudah sangat jelas menegaskan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) pada 27 Desember 2017 telah membuat surat peringatan kepada seluruh ASN agar tidak terseret-seret dalam Pilkada 2018,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, kata Herman, diurai sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon Kepala Daerah maupun keterkaitan lain melalui media online atau media sosial. Selain juga dilarang melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“PNS juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Menteri PANRB Asman Abnur Nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, tanpa pengecualian. Intinya PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. SE Menteri PANRB tertanggal 2 Februari 2018 ada nuansa beda. Ketentuan yang termaktub di dalam SE ini khusus untuk PNS/ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden.
SE ini juga memperbolehkan PNS/ASN mendampingi suami atau istrinya yang menjadi peserta pilkada selama tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat. Surat Menteri PANRB yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pilkada, 8-10 Januari 2018, disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. (kher/ktas)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 55Taliwang, KOBAR - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 jalur umum untuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)sampai saat ini belum dibuka, sehingga wajar portal pendaftaran belum bisa diakses. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat) KSB, Abdul Malik Nurdin S.Sos, MSi yang dikonfirmasi melalui selularnya minggu 14/9 kemarin…
- 54“Baliho Rangka Bambu Ambruk Diterpa Angin” Taliwang, KOBAR - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Paslon Pilkada NTB yang diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB kondisinya memprihatinkan. Di sejumlah lokasi di Sumbawa Barat, banyak APK roboh tertiup angin karena pemasangannya hanya menggunakan batang bambu sebagai penyangga. Melihat kondisi tersebut masyarakat menilai…
- 53Sumbawa, KOBAR - Mungkin banyak orang yang telah akrab dengan nama Pulau Panjang, karena sering disebut oleh BMKG sebagai episentrum gempa di Pulau Sumbawa. Tapi tidak banyak orang yang tahu jika pulau kecil yang terletak di Selat Alas ini adalah Kawasan Suaka Alam di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa…
- 52Taliwang, KOBAR - Perambahan hutan lindung atau kawasan hutan yang dilindungi seperti yang terjadi di beberapa daerah, tidak terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2014, jika dipersentasekan dari luas kawasan hutan, maka yang rusak akibat ulah para pelaku illegal logging tidak mencapai 0,01 persen. Pada penghujung tahun ini, ada…
- 51Taliwang, KOBAR - Sesuai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 1 Nopember 2014 mendatang. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat), Abdul Malik Nurdin S.Sos, MSi yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 kemarin menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS di Kabupaten Sumbawa…
- 51Taliwang, KOBAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat, Divisi Hukum, Aliatullah SH, mengingatkan kepada seluruh perusahaan media massa, cetak dan elektronik, agar menyiarkan pemberitaan tentang pemilihan umum dengan bijak, khususnya tentang Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang ditekankan Alia adalah netralitas media terhadap seluruh pasangan calon…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.