Jakarta, KOBAR – Pada Pilkada Serentak Tahun 2020, tercatat ada 25 Daerah di Indonesia dengan pasangan calon (Paslon) tunggal. Ini berarti, bahwa masyarakat hanya disuguhi 1 Paslon saja di bilik suara. Lantas, jika masyarakat tidak menyukai Paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prof Dr Widodo Muktiyo, dalam siaran persnya, Selasa, (8/12), berharap, agar masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal, dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal,” kata Widodo.
Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. Hal ini terjadi, karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal, Padahal, meskipun pemilihan hanya diikuti 1 Paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kolom kosong.
“Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi di daerah Pemilihan calon tunggal semakin tinggi,” jelas Widodo.
Dalam mekanisme pemilihan calon tunggal, jelasnya, Pemilih dihadapkan pada 2 pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal, bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara.
“Dalam pasal 54C ayat (2), UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sudah diatur, bahwa pemilihan dengan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom, yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar,” tutur Widodo.
Sementara untuk penetapan hasil pemilihan, jelasnya, apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa, sebagaimana pada umumnya. Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih.
Namun sebaliknya, tambahnya, apabila ternyata perolehan suara terbanyak diraih oleh kolom kosong, maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3), Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemilihan akan diulang pada Pilkada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka Pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam Pilkada berikutnya,” tutup Prof Dr Widodo Muktiyo.
Untuk diketahui, sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal, diantaranya; 3 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunung Sitoli dan Pematang Siantar. Kemudian, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. 1 kabupaten di Provinsi Bengkulu juga memiliki calon tunggal, yakni, Bengkulu Utara. Provinsi Jawa Tengah terdapat 7 daerah dengan calon tunggal, yakni Boyolali, Grobogan, Kebumen, Kota Semarang, Sragen dan Wonosobo. Provinsi Jawa Timur didata memiliki 2 daerah dengan calon tunggal, yakni, Ngawi dan Kediri. Kabupaten Badung, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Gowa, Soppeng Mamuju Tengah, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak dan Raja Ampat, juga didata memiliki calon tunggal. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 50Jakarta, KOBAR - Menko Polhukam, Mahfud MD, pada akhir masa kampanye Pilkada 2020, Sabtu, (5/12), meminta kepada semua pihak untuk menjalani masa tenang, dengan tetap menjaga suasana kondusif, menghindari kegaduhan. Ia juga mengajak untuk bersiap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Alhamdulillah, hari ini, Sabtu 5 Desember, kita sudah mengakhiri masa…
- 49Taliwang, KOBAR - Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung bulan, tapi tanda-tanda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menjadi salah satu daerah yang peserta-nya adalah Kolom Kosong (KoKo) semakin sulit dihindari. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor…
- 47Taliwang, KOBAR - Pelaksanaan pencoblosan Pilkada KSB 2020 tinggal menghitung hari. Segala persiapan jelang pemungutan suara terus dimatangkan dan disempurnakan. Apalagi pelaksanaan Pilkada tahun ini bertepatan dengan pandemi Covid-19. Untuk memacu kreatifitas dan inovasi masyarakat dalam rangka menyemarakkan pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang. Kapolres KSB, AKBP Herman Suriyono SIK MH,…
- 47"Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Pemilih" Taliwang, KOBAR - Meski hanya ada satu Pasangan Calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada Serentak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Apalagi Pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19. Tapi hal itu, tidak membuat surut semangat masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara…
- 44Mataram, KOBAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), optimis menang di Pilkada Serentak di seluruh Kabupaten/Kota di NTB. "Data terbaru kami, tentu dari hasil survei yang kredibel dan bisa dipercaya, bahwa pasangan calon yang kami dukung semuanya berpeluang menang. Semuanya sudah saya laporkan kepada presiden," kata…
- 41Taliwang, KOBAR - Meski belum resmi ditetapkan KPU sebagai paslon tunggal di Pilkada KSB 2020. Tapi hampir dipastikan, bahwa pasangan petahana (Firin-Fud) akan melawan kolom kosong (KoKo) di Pilkada Serentak, 9 Desember nanti. Apalagi, hari ini, Minggu, (13/9), pukul 00.00 WITA, adalah batas akhir perpanjangan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.