Buka Laundry Sambil Edarkan Sabu di Maluk, Dua Wanita Paruh Baya Diringkus Polisi

Penangkapan pengedar sabu di Maluk Sumbawa Barat

Maluk, KOBARKSB.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang wanita paruh baya berinisial A (42) dan E (42) diringkus lantaran menjadikan kios laundry sebagai kedok untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan di sebuah kios laundry yang berlokasi di Dusun Pasir Putih Selatan, Kecamatan Maluk. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons informasi tersebut dengan bergerak cepat melakukan pengintaian menuju lokasi.

Pukul Bedug 3 Kali, Camat Nurdin Buka STQ Ke-18 Kecamatan Brang Ene

“Berawal dari laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan adanya dugaan tindak pidana, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 Wita, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ungkap IPTU I Gusti Agung Bayu Damana.

Dari hasil penggeledahan di kios laundry tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya. Barang bukti utama berupa sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat kotor (bruto) 3,91 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit alat hisap (bong), alat timbang digital aktif, pipet kaca (piva), korek api yang telah dimodifikasi, beberapa bendel plastik klip kosong, dua unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga kuat sebagai hasil dari transaksi jual beli narkoba.

Merawat Warisan Leluhur, Festival Muharram 1448 H di Desa Goa Hidupkan Kembali Tradisi Melala

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang berasal dari wilayah Moyo Hilir, Sumbawa Besar. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan secara eceran di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya.

“Untuk sementara, kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok berinisial R yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya, kedua wanita paruh baya tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah memproses uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta melakukan tes urine kepada kedua terduga pelaku guna memperkuat pembuktian perkara di pengadilan nanti.

Mewakili Kapolres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana memberikan apresiasi sekaligus imbauan kepada warga setempat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (krij)

IPM KSB Berada di Angka 76,46, Kemiskinan Ekstrem Berhasil Ditekan ke 0,40%

About The Author

Trending

  • 80
    Pengedar Sabu di Maluk Diringkus, Polisi Sita Belasan Gram Barang BuktiMaluk, KOBARKSB.com - Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial KD (39) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk. Penangkapan terhadap…
  • 75
    Pengedar Sabu di Brang Rea Diringkus, 5,5 Gram Sabu DiamankanBrang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,…
  • 75
    Pemain Lama Narkoba di Taliwang Dibekuk Sat ResnarkobaTaliwang, KOBARKSB.com - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AT alias EP (41), di kediamannya di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 17.05 Wita. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara…
  • 74
    Pelototi Satu Per Satu, Kapolres KSB Pastikan Tak Ada Senpi 'Bermasalah'Taliwang, KOBARKSB.com - Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melakukan inspeksi dan pemeriksaan ketat terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang personel jajaran Polsek. Pemeriksaan ini dipusatkan di Mapolres Sumbawa Barat, Senin (09/03/2026). Tak main-main, pucuk pimpinan di Polres Sumbawa Barat…
  • 72
    BNN NTB Gagalkan Peredaran 1,5 Kg SabuMataram, KOBARKSB.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan telah berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg. Sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah NTB, yakni, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. “Bidang Pemberantasan dan Intelijen telah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah…
  • 71
    Gara-gara Berburu Madu Hutan Sumbawa, Seorang Warga Bima Tewas Jatuh dari Pohon di Gunung PunaSekongkang, KOBARKSB.com - Hendak mencari sarang lebah madu hutan di Gunung Puna, Desa Tatar, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seorang warga yang diketahui bernama Jakariah Mansur Abi, asal Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh dari pohon. “Iya benar, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×