Taliwang, KOBAR – Tinggal menghitung hari, HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, tidak akan berkantor di Graha Fitrah, Kantor Bupati KSB, KTC, Taliwang. Karena, jika keduanya resmi ditetapkan sebagai Paslon Tunggal di Pilkada KSB oleh KPU, Rabu, (23/9), nanti, maka secara tidak langsung keduanya harus melepas sementara jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati KSB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan; Bahwa calon petahana yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, wajib cuti diluar tanggungan negara, selama masa tahapan kampanye berlangsung. Cuti itu dilaksanakan selama 71 hari, sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Pada saat pasangan petahana maju kembali ikut Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Kemudian, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Tidak ada pilihan bagi petahana, memilih ambil cuti kampanye atau tidak,” kata Jalaluddin MP, Komisioner KPU KSB, pada awak media, Jum’at, (18/9).
Selanjutnya, jelas Jalal, bahwa selama Petahana menjalani cuti, maka roda pemerintahan di KSB akan dijalankan oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah, yang akan ditunjuk oleh Gubernur NTB.
“Pjs akan ditunjuk oleh Gubernur NTB, sesuai dengan syarat jabatan dan kepangkatan. Siapa orangnya, Itu kewenangan Gubernur,” tutup Jalal.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, yang juga Calon Petahana di Pilkada KSB, membenarkan hal itu. Dan ia mengaku, telah mengajukan ijin cuti, serta bukti ijin itu telah diserahkan kepada KPU KSB.
“Iya, kami cuti selama masa kampanye. Bukti ijin cuti sudah kami serahkan ke KPU. Selama kami cuti, roda pemerintahan di KSB akan dijalankan oleh seorang Pjs yang ditunjuk Pak Gubernur,” demikian HW Musyafirin. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 63Taliwang, KOBAR - Sejak Sabtu, (26/9), HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, Paslon Petahana pada Pilkada KSB Tahun 2020 resmi berhenti berkantor di Graha Fitrah, Kantor Bupati KSB. Maka pada hari itu juga, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah SE MSc, mengangkat Dr Muhammad Agus Patria SH MH, Staf Ahli Gubernur Bidang…
- 58Taliwang, KOBAR - Setelah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selama 2 hari. Akhirnya, pada Kamis, (15/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada KSB 2020. Penetapan DPT sempat ditunda sehari, dikarenakan adanya beberapa masukan dari Bawaslu KSB,…
- 53Taliwang, KOBAR - Pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung bulan, tapi tanda-tanda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan menjadi salah satu daerah yang peserta-nya adalah Kolom Kosong (KoKo) semakin sulit dihindari. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor…
- 53Taliwang, KOBARKSB.com - Setelah Kemarin, Rabu, (23/9), KPU KSB resmi menetapkan Pasangan Petahana (Firin-Fud) sebagai Paslon Tunggal di Pilkada KSB, atau yang berarti juga sebagai Paslon Tunggal satu-satunya di Provinsi NTB. Maka hari ini, Kamis, (24/9), KPU kembali resmi menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin, berada di sebelah kanan pada…
- 52KPU KSB: Jika Calon Tunggal, Anggaran Pilkada Akan Berubah Taliwang, KOBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KSB untuk Pilkada Serentak 2020. Dalam siaran persnya, Denny Saputra SPd, Ketua KPU KSB, menyatakan, bahwa proses pendaftaran akan…
- 52Firin: Pilih yang Punya Visi Misi, Jangan yang Kosong Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak hari pertama masa kampanye, Paslon Petahana di Pilkada KSB 2020 langsung tancap gas. Puluhan titik di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) disasar dan disambangi. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati selalu mengambil titik yang berbeda. Tapi pada…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.