Taliwang, KOBAR – Sistem rekrutmen satu pintu yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sepertinya hanya isapan jempol belaka. Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau dilaporkan masih membangkang dengan kebijakan pemerintah itu. Bahkan diduga, praktik rekrutmen tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja setempat marak terjadi.
Seperti yang dituturkan Zulkifli (34), Warga Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, kepada media ini, Rabu, (13/11). Zul mengisahkan, bahwa dirinya bersama tujuh rekannya di-PHK oleh perusahaan tempat dia berkerja gara-gara mereka protes uang lembur mereka tidak dibayar. Tak selang berapa lama, PT Nahdin Putri Sekongkang, Subkontraktor PT Hexindo Adiperkasa Tbk, yang memecat mereka, merekrut 12 orang dari Kalimantan.
“Ada 12 orang pekerja didatangkan dari Kalimantan oleh PT Nahdin setelah kami dipecat mas. Itu pun tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja KSB, karena kami sudah mengadu ke dinas itu,” beber Zulkifli.
Dia menuding bahwa dirinya dan teman-temannya sengaja dipecat, untuk digantikan dengan tenaga kerja lain yang berasal dari Kalimantan. Persoalan itu, aku Zul, sudah berkali-kali diadukan ke dinas tenaga kerja, namun hingga saat ini, tak kunjung ada penyelesaiaannya.
“Kami sangat kecewa dengan perusahaan mas. Seharusnya kita tenaga kerja lokal yang diprioritaskan oleh perusahaan, bukan malah sebaliknya. Apalagi saya dan tujuh teman lainnya sudah lama bekerja di PT Nahdin itu,” tukas Zul.
Berkaitan dengan itu, Ir H Muslimin HMY MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, kepada awak media ini, mengatakan, bahwa benar ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan persoalan tenaga kerja dari luar daerah, dan banyak juga isu yang berkembang soal ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau yang merekrut karyawan tidak melalui sistem rekrutmen satu pintu.
“Kita akan turun ke lapangan dan mengecek terkait isu dan laporan yang masuk ke kita. Karena setiap tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah itu, harus sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja,” kata Muslimin.
Ia juga menjelaskan, bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda), telah diatur tentang dua pola rekrutmen tenaga kerja di daerah ini, yaitu, pertama, Perusahaan bisa melakukan perekrutan sendiri, kalau itu menyangkut tenaga skil. Kedua, pihak perusahaan bisa meminta Disnakertras KSB untuk melakukan perekrutan.
“Kemudian dalam Peraturan Bupati lebih tegas. Tidak dibenarkan perekrutan lain, selain satu pintu. Karena di BAB V, pasal V poin C mengatakan, bahwa pola rekrutmen karyawan di KSB, mengunakan pola rekrutmen satu pintu,” demikian Muslimin. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 62"Rekrutmen Mandiri Via Online Tak Terbendung" Taliwang, KOBAR – Kebijakan Pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018, telah mengamanatkan…
- 55Taliwang, KOBAR - Pengurangan tenaga kerja yang dilakukan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan cara tidak memperpanjang kontrak, tetap disikapi serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah itu sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja lokal. “Memang perusahaan memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak kerja terhadap karyawan, namun pemerintah Kabupaten…
- 41Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
- 41Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
- 41Belum habis efek domino peralihan manajemen tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Kini, PTAMNT mengeluarkan kebijakan baru, mewajibkan seluruh karyawannya tinggal di camp dalam lokasi tambang. Kebijakan tersebut, terang saja menambah parah lesunya perekonomian masyarakat di lingkar tambang. Saat ini,…
- 40Taliwang, KOBAR - Kontrak kerja (KK) Karyawan PT MacMahon hasil rekrutmen tahun 2018 sebentar lagi akan berakhir, dikarenakan masa berlaku kontrak mereka hanya setahun saja. Jelang masa KK berakhir, sejumlah karyawan gelisah tentang kelanjutan nasib mereka di perusahaan mitra kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tersebut. Maklum kejelasan tentang…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.