Taliwang, KOBAR – Kontrak kerja (KK) Karyawan PT MacMahon hasil rekrutmen tahun 2018 sebentar lagi akan berakhir, dikarenakan masa berlaku kontrak mereka hanya setahun saja. Jelang masa KK berakhir, sejumlah karyawan gelisah tentang kelanjutan nasib mereka di perusahaan mitra kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tersebut. Maklum kejelasan tentang apakah kontrak kerja mereka akan diperpanjang atau akan dihentikan masih samar-samar.
Saiful Arifin (25), salah seorang karyawan PT MacMahon, pada awak media ini mengungkapkan, bahwa masa kotrak kerja dirinya dan beberapa rekannya yang direkrut tahun 2018 hanya setahun saja, dan belum jelas apa akan dipekerjakan kembali atau diberhentikan.
“Kita sebagai karyawan was-was mas, soalnya kita tidak ada jaminan bahwa pasti akan diperpanjang,” kesahnya.
Ia melanjutkan, menurut infomasi yang ia terima, masa perpanjangan kontrak dimulai bulan maret tahun depan. Dan ia belum mengetahui kriteria karyawan yang akan diperpanjang kontraknya seperti apa, apakah ada penilaian khusus pihak perusahaan atau ada lagi keterlibatan Disnakertrans, atau berlaku pula unsur like (suka) dan dislike (tidak suka).
“Semoga semuanya bisa kembali dipekerjakan. Harapan kami agar proses perpanjangan kontrak atau rekrutmen baru mesti dilakukan secara transparan. Agar syak wasangka diantara para pekerja dan perusahaan tidak terjadi,” harap Saiful.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (Hidung), Tohirudin SH, saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini, menjelaskan, bahwa jika seseorang karyawan telah selesai masa kontraknya di suatu perusahaan, maka tergantung dari perusahaan itu sendiri, apakah masih akan mempekerjakan kembali karyawan tersebut atau cukup sekian saja.
“Undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pada pasal 59 ayat 3, menjelaskan bahwa PKWT tersebut dapat diperpanjang. Masa kerja PKWT paling lama adalah 2 tahun. Kemudian dapat diperpanjang maksimal 1 kali dengan jangka waktu paling lama 1 tahun,” papar Tohir.
Adapun terkait fungsi pemerintah dalam hal kontrak kerja karyawan PT Macmahon, Tohir menjelaskan, bahwa pihaknya hanya berlaku sebagai pengawas ketenagakerjaan saja. Urusan rekrutmen karyawan di perusahaan tersebut, merupakan wewenang manajemen perusahaan itu sendiri, pihaknya tidak bisa ikut campur.
“Tidak ada wewenang kami terkait perpanjangan kontrak karyawan di perusahaan itu. Bisa saja diperpanjang dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan dan kondisi perusahaan. Kita hanya menjalankan sistem perekrutan tenaga kerja saja, supaya informasi lowongan pekerjaan bisa diketahui masyarakat, dan guna untuk mengurangi perekrutan ilegal,” tandas Tohirudin SH. (kdon/kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 65Taliwang, KOBAR - Tim Bersama rekrutmen PT Macmahon Indonesia untuk proyek tambang Batu Hijau mengumumkan sedikitnya 423 lamaran kategori skill tahap kedua dinyatakan tidak lulus. Jumlah itu, total dari 1.048 lamaran yang diterima. Tim bersama menjamin bahwa semua proses seleksi terhadap para pelamar telah dilakukan secara profesional dan bebas intervensi. "Ya, setelah dilakukan…
- 64Maluk, KOBAR - Ratusan orang yang tergabung dalam gerakan masyarakat lingkar tambang melakukan unjuk rasa di gerbang masuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Para pengunjuk rasa menuntut agar perusahaan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat itu, memperbaiki sejumlah kebijakannya yang berdampak kepada ekonomi masyarakat sekitar tambang.…
- 59“3 Kecamatan Menjadi Area Eksplorasi” Taliwang, KOBARKSB.com - PT Puncakbaru Jayatama (PTPJ), perusahaan eksplorasi mineral, yang 100% sahamnya diketahui milik PT Indotan Halmahera Bangkit (Indotan), dilaporkan telah diizinkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melakukan eksplorasi mineral di 3 Kecamatan di Kabupaten…
- 56Taliwang, KOBAR - Rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) batal membahas tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang. Sekretaris dewan pengupahan, H Abdul Hamid SPd, MPd yang dikonfirmasi media ini rabu 22/10 mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasan…
- 56Maluk, KOBAR – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), perusahaan nasional operator tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meyakini bahwa bukan hanya daratan dan isi perutnya yang merupakan kekayaan negara ini yang mesti dikelola untuk kemakmuran rakyat, tapi laut dan isinya mesti dikelola dan dilestarikan untuk…
- 54"Masyarakat Yang Terlibat PETI Balik Nantang" Taliwang, KOBAR - Beberapa waktu lalu, sosialisasi penutupan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), gencar dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Kegiatan tersebut melibatkan semua pihak, yang terkait dengan PETI. Kendati demikian, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.