Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat ini status kepemilikannya masih simpang siur.
Pemuda Sekongkang, Yari Ade Saputra SH, Sabtu, (3/3), bercerita pada awak media ini, bahwa gedung pabrik tersebut dibangun pada masa PTNNT beroperasi. Hingga peralihan manajemen PTNNT ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) status gedung tersebut tidak pernah dibahas kembali. Ia berharap agar PTAMNT segera menghibahkan gedung tersebut ke Pemerintah Desa Kemuning agar dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat Sekongkang.
“Saya pertanyakan status gedung pabrik tersebut, apakah masih punya AMNT atau sudah diserahkan. Kalau sudah menjadi aset desa akan sangat bermanfaat bagi masyarakat sekongkang,” cetusnya.
Keterangan Yari diperkuat oleh Irwandi, mantan Ketua BPD, Desa Kemuning, bahwa seyogyanya aset PTAMNT tersebut harus segera diberikan ke Desa. Irwandi mengatakan, menurut informasi yang ia dapat, bahwa PTAMNT berencana akan menggandeng pihak ketiga untuk mengoperasikan pabrik tersebut. Pihaknya, kata Irwandi, menyarankan agar lebih baik diserahkan ke Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Memang ada rencana dari pihak manajemen PTAMNT untuk mengelolah pabrik tersebut dan akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah Desa saya anggap mampu dan bisa mengelola usaha tersebut. Sehingga seharusnya pihak manajemen menghibahkan aset tersebut ke Desa,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika aset-aset PTAMNT dikelola oleh pihak ketiga dan tidak dihibahkan ke Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan, maka aset tersebut menjadi milik segelintir orang. Hal inilah yang sangat ditakutkan Irwandi. Dia mengharapkan agar aset-aset tersebut segera dihibahkan, agar dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Sekongkang.
Menyikapi hal tersebut, Manajemen PTAMNT, melalui Departemen Social Responsibilty, Area Sekongkang, Syamsul Bakhri SKM, mengatakan, bahwa aset tersebut belum dihibahkan ke Pemerintah Kecamatan, maupun pemerintah Desa. Hal ini dikarenakan PTAMNT masih menyusun program untuk mengoperasionalkan kedua aset tersebut.
“Kami dari manajemen masih menyusun program untuk mengoperasikan kedua aset tersebut. Insya Allah akan dimulai tahun ini,” beber Syamsul Bakhri. (kher)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 73Ketua DPRD: Ada, Tapi Belum Dilapor Sekongkang, KOBAR - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) saat ini tengah disibukkan dengan persoalan rekrutmen tenaga kerja, mereka lupa dengan kewajiban perusahaan tambang tembaga dan emas itu terkait tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR). Memang, pasca beralihnya pengelolaan…
- 70Sekongkang, KOBAR - Kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Sekongkang Bawah, pekan kemarin, hingga saat ini belum terungkap. Diduga pelaku adalah Karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Sebab menurut keterangan korban, bahwa mobil yang menabraknya adalah mobil perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau dengan ciri-ciri warna putih, merek…
- 62Jakarta, KOBAR - Perseteruan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah Indonesia terkait izin ekspor masih berlangsung. Kondisi diperparah dengan diajukannya gugatan arbitrase oleh Newmont terhadap pemerintahan Indonesia. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan pihaknya tidak melihat niat baik dari Newmont lantaran disaat Newmont hendak berbicara membahas permasalahan tersebut, secara bersamaan Newmont…
- 61Taliwang, KOBAR - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr KH Zulkifli Muhadli, SH, MM menyambut baik sikap PT Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT yang meminta penghentian dan penarikan tuntutan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yang berkaitan dengan pembatasan ekspor dan…
- 61Kasus dugaan pencemaran air sungai oleh asam tambang yang tertampung di Dam Santong III, Tongo Loka, Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, dinilai berbagai pihak sebagai kasus pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya. Termasuk Komisi III DPRD Sumbawa Barat, sehingga sejak kasus itu mencuat langsung turun ke lokasi melakukan investigasi. Di sana, Komisi…
- 60"Rekrutmen Mandiri Via Online Tak Terbendung" Taliwang, KOBAR – Kebijakan Pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018, telah mengamanatkan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.