Taliwang, KOBAR – Pengurangan tenaga kerja yang dilakukan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan cara tidak memperpanjang kontrak, tetap disikapi serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah itu sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja lokal.
“Memang perusahaan memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak kerja terhadap karyawan, namun pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat harus bersikap bila berkaitan dengan masyarakat secara umum, dalam hal ini tenaga kerja lokal,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pelindungan, Tohirudin SH dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Kamis, (12/20) sore.
Sambung Tohir sapaan akrabnya, dalam berbagai pertemuan dengan pihak managemen, pihaknya tetap menyampaikan sikap pemerintah terkait dengan tenaga kerja lokal. Hal itu sebagai bentuk pemberitahuan kepada managemen perusahaan.
“Meskipun tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melarang perusahaan memberhentikan tenaga kerja lokal, namun kami tetap menghimbau agar dijadikan perhatian dalam pengurangan tenaga kerja lokal, dimana harus tetap memperhatikan tenaga kerja lokal,” ujar Tohir.
Dikesempatan itu Tohir mengakui jika dirinya tetap membangun komunikasi baik dengan pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan data tentang tenaga kerja lokal. Cara itu dilakukan untuk bisa melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung.
“Setiap ada pemberhentian kontrak kerja, kami bisa mengetahui status tenaga kerja bersangkutan, jika diketahui tenaga kerja lokal, maka langsung meminta penjelasan serta alasan tidak dilakukan perpanjangan kontrak,” akunya.
Ia juga menambahkan, bukti lain bahwa pemerintah KSB sangat serius memperhatikan tenaga kerja lokal, dapat dilihat pada surat yang bersifat penting dan ditanda tangani pimpinan daerah, dimana pada surat bernomor 560/009/Nakertrams/2020, perihal penempatan tenaga kerja lokal KSB.
“Sikap pemerintah KSB dapat dilihat pada surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT. AMNT,” ungkapnya.
Tohir juga membeberkan jika dalam surat resmi pemerintah KSB ada beberapa hal yang ditekan, sebagai bentuk sikap pemerintah terkait dengan persoalan tenaga kerja.
“Pada awal redaksi surat langsung ditegaskan bahwa dalam memperhatikan evaluasi kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),PT AMNT beserta perusahaan aliansinya, pada akhir Februari tahun 2020, serta memperhatikan tingginya jumlah tenaga kerja lokal asal KSB yang terdampak,” ungkapnya.
Lanjut Tohir, bahwa poin penting yang tertuang dalam surat itu adalah, Pertama, jumlah tenaga kerja lokal KSB yang tidak diperpanjang kontrak kerja sebanyak 173 orang dan 74 orang diantaranya ditransfer dan telah mendapatkan posisi pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT. Kedua, mendorong sisa tenaga kerja lokal KSB sebanyaka 99 orang yang tidak memiliki posisi dan masih produksi untuk dapat diserap pada perusahaan mitra bisnis PT. AMNT lainnya.
“Poin selanjutnya, diharapkan jumlah tenaga kerja asal KSB yang terdampak dari proses evaluasi tersebut tidak bertambah, hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif, sekaligus menekan angka pengangguran dan terakhir, PT. AMNT diminta untuk melaporkan perkembangan penyelesaian akhir kerja PKWT kepada pemerintah KSB secara priodik setiap Minggu,” Harapnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya juga telah menyurati perusahaan operasioinal tambang di Batu Hijau agar meninjau kembali atau bilaperlu dihapuskan.
“dulu itu ada istilah blacklist (daftar hitam.red) di perusahaan (PT AMNT). Untuk itu kami minta agar ini dihapus. Karena dapat menutup kesempatan kerja bagi mereka di perusahaan lain di Batu Hijau.” tandas Kabid HI Disnakertrans KSB. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 66"Rekrutmen Mandiri Via Online Tak Terbendung" Taliwang, KOBAR – Kebijakan Pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018, telah mengamanatkan…
- 55Taliwang, KOBAR - Sistem rekrutmen satu pintu yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sepertinya hanya isapan jempol belaka. Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau dilaporkan masih membangkang dengan kebijakan pemerintah itu. Bahkan diduga, praktik rekrutmen tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja setempat marak terjadi.…
- 53Sekongkang, KOBAR - Aliansi Masyarakat Sekongkang (AMS) merasa geram lantaran aksi protes terhadap PT AMNT soal black list ditunggangi oknum tertentu. "Kami berharap agar kebijakan tersebut di tinjau ulang dan bila perlu di hapus," ungkap Ketua Aliansi, Yari Ade Saputra SH. Pada media, Ia menyesalkan lahirnya kebijakan perusahaan karena tidak…
- 47Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
- 46Belum habis efek domino peralihan manajemen tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Kini, PTAMNT mengeluarkan kebijakan baru, mewajibkan seluruh karyawannya tinggal di camp dalam lokasi tambang. Kebijakan tersebut, terang saja menambah parah lesunya perekonomian masyarakat di lingkar tambang. Saat ini,…
- 42Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.