Rekrutmen Tenaga Kerja Satu Pintu Dituding Hanya “Pepesan Kosong”

Menu

Mode Gelap

SUMBAWA BARAT · 2 Okt 2019

Rekrutmen Tenaga Kerja Satu Pintu Dituding Hanya “Pepesan Kosong”


Rekrutmen Tenaga Kerja Satu Pintu Dituding Hanya “Pepesan Kosong” Perbesar

“Rekrutmen Mandiri Via Online Tak Terbendung”

Taliwang, KOBAR – Kebijakan Pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018, telah mengamanatkan tentang hal itu.

Apabila ditepati, maka seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tentu harus mematuhi hal tersebut. Baik PT AMNT dan Sub-kontraktor-nya, maupun perusahaan lainnya, seperti, PT PLN, PT TELKOM, PT Krida Dinamik Autonusa, Indomaret, Alfamart, dan lain-lain.  Namun fakta yang terjadi, malah perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan rekrutmen sendiri-sendiri.

Ardianto (34), Warga Kelurahan Telaga Bertong, salah satu eks karyawan perusahaan di tambang Batu Hijau, kepada media ini, mengaku, bahwa masih banyak karyawan yang bekerja di suatu perusahaan di Batu Hijau, yang diterima kerja tanpa mengikuti rekrutmen tenaga kerja satu pintu, seperti yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Ada beberapa orang yang mengaku diterima kerja melalui jalur rekrutmen online perusahaan. Sehingga kami minta agar Disnakertrans mencocokkan jumlah data tenaga kerja  yang dipegang dinas, dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ada di dalam sana. Disitu akan terlihat semuanya,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Ardianto menekankan, agar jangan sampai Disnakertrans sesumbar melakukan perekrutan satu pintu, sementara di sisi lain, perusahaan juga membuka perekrutan secara mandiri via online. Ini kan tidak benar, sambungnya, dan hal semacam itu jelas akan merugikan pencari kerja lainnya yang secara aturan mengikuti prosedur dari pemerintah daerah.

“Kami berharap Pemerintah Daerah telusuri perekrutan semacam itu dan apabila benar terjadi, langsung saja diberi sanksi. Padahal tujuan kebijakan itu baik, yaitu untuk mengantisipasi perekrutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumbawa Barat. Dan juga sebagai upaya pemerintah Daerah untuk meratakan informasi terkait rekrutmen tenaga kerja. Tapi jika tidak ditegakkan, kan pepesan kosong namanya,” tandas Ardianto.

Disamping mengecek jumlah karyawan yang ada, tambah Ardianto, Pemerintah juga semestinya mengecek kembali secara berkala tentang jumlah perusahaan yang kini sedang beroperasi di Batu Hijau. Disamping membuat data yang dipegang Pemerintah akurat dan aktual, juga supaya CSR yang digelontorkan masing-masing perusahaan bisa terpantau dan terlacak.

“Saya yakin, bahwa data tenaga kerja yang ada di Disnakertrans KSB, tidak berbanding lurus dengan jumlah tenaga kerja yang ada di dalam PTAMNT dan Sub-kontraktor-nya,” tukas Ardianto, menuding.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans KSB, Ir H Muslimin MSi, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan, bahwa pola perekrutan tenaga kerja di KSB diberlakukan satu pintu, yaitu melalui Disnakertrans. Dan hal itu diatur dalam Peraturan Daerah, Nomor 13 tahun 2017, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dan Peraturan Bupati, Nomor 9 tahun 2018, tentang rekrutmen tenaga kerja satu pintu.

“Jika memang ada perusahaan yang melanggar aturan terkait perekrutan satu pintu, tentunya Kabupaten akan merekomendasikan kepada Provinsi tentang kesalahan yang diperbuat oleh perusahaan tersebut, kalau ijinnya ada di Provinsi. Kalau ijinnya dari sini pastinya langsung kita tindak tegas,” jelas Muslimin.

Ia juga menambahkan, bahwa sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran tersebut, tentunya akan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), Nomor 19 Tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

“Kita juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak,” tutupnya. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 66
    Pemda KSB Serius Pertahankan Tenaga Kerja LokalTaliwang, KOBAR - Pengurangan tenaga kerja yang dilakukan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan cara tidak memperpanjang kontrak, tetap disikapi serius pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah itu sebagai upaya mempertahankan tenaga kerja lokal. “Memang perusahaan memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menghentikan kontrak kerja terhadap karyawan, namun pemerintah Kabupaten…
  • 62
    Arus Keluar-Masuk Tenaga Kerja di Batu Hijau Diduga Luput Dari Pantauan Sistem Rekrutmen Satu PintuTaliwang, KOBAR - Sistem rekrutmen satu pintu yang digadang-gadang menjadi solusi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sepertinya hanya isapan jempol belaka. Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di tambang Batu Hijau dilaporkan masih membangkang dengan kebijakan pemerintah itu. Bahkan diduga, praktik rekrutmen tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja setempat marak terjadi.…
  • 60
    Sejumlah Aset PTAMNT di Lingkar Tambang MangkrakSekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
  • 56
    TGB Tetapkan UMK KSB 2017 Rp 1.786.300Taliwang, KOBAR - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan. UMK KSB 2017 yang…
  • 54
    Kontrak Kerja PT MacMahon Bikin Karyawan Ketar-ketirTaliwang, KOBAR - Kontrak kerja (KK) Karyawan PT MacMahon hasil rekrutmen tahun 2018 sebentar lagi akan berakhir, dikarenakan masa berlaku kontrak mereka hanya setahun saja. Jelang masa KK berakhir, sejumlah karyawan gelisah tentang kelanjutan nasib mereka di perusahaan mitra kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tersebut. Maklum kejelasan tentang…
  • 51
    Amman Mineral: Selamat Hari Jadi KSB Ke-17 Tahun“Bersama Kita Maju Untuk Masa Depan Lebih Baik”
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Untuk Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Anti Kekerasan

2 Desember 2023 - 21:16

Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Nyaman Untuk Anak Usia Dini Melalui Pendidikan Anti Kekerasan - Guru SKB Boto Kabupaten Sumbawa Barat

Selamat Harla Ke-20, Sumbawa Barat Juara – KOBARKSB.com

20 November 2023 - 20:33

Selamat Harla Ke-20, Sumbawa Barat Juara - KOBARKSB.com

Amman Mineral Buka 20 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Tenaga Kerja di Tambang Emas Sumbawa Barat

19 November 2023 - 23:31

Amman Mineral Buka 20 Lowongan Kerja Terbaru Untuk Tenaga Kerja di Tambang Emas Sumbawa Barat - Loker Terkini Amman Mineral - Careers PT Amman Mineral Internasional Tbk

Polisi Berhasil Damaikan Warga yang Bertikai Soal Batas Tanah di Jereweh

15 November 2023 - 17:52

Polisi Berhasil Damaikan Warga yang Bertikai Soal Batas Tanah di Jereweh - AKBP Yasmara Harahap - Kapolres Sumbawa Barat

Kasus Narkoba Jadi Tindak Pidana Terbanyak yang Ditangani Kejari Sumbawa Barat

12 November 2023 - 17:20

Kasus Narkoba Jadi Tindak Pidana Terbanyak yang Ditangani Kejari Sumbawa Barat - Titin Herawati Utara - Kajari KSB

Wisuda 267 Orang Sarjana, Universitas Cordova Dapat Izin Buka Prodi Ilmu Hukum dan Politeknik

11 November 2023 - 12:58

Wisuda 267 Orang Sarjana, Universitas Cordova Dapat Izin Buka Prodi Ilmu Hukum dan Politeknik - I Gusti Lanang Bagus Eratodi - Kepala LLDIKTI Wilayah VII Bali-NTB
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!