Taliwang, KOBARKSB.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali membuat terobosan progresif di bidang tata kelola pemerintahan dan demokrasi. Pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan pada 25 Oktober 2026 mendatang, KSB resmi akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting).
Langkah ini sekaligus mencatatkan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah pelopor alias kabupaten pertama di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan sistem e-voting dalam pesta demokrasi tingkat desa.
Inovasi tersebut rencananya akan diterapkan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan, dengan melibatkan 61 calon kepala desa, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menyasar sebanyak 21.826 pemilih. Meski berganti medium ke perangkat digital, seluruh tahapan dipastikan tetap berpegang teguh pada prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB selaku PPID Utama, Dedy Damhudy M. Khatim, menegaskan bahwa digitalisasi ini tidak akan mengubah esensi dasar demokrasi.
“Perubahan hanya pada metode pemungutan suaranya, bukan prinsip demokrasinya. Masyarakat tetap datang ke TPS, diverifikasi identitasnya, kemudian memberikan suara secara langsung dan rahasia. Prinsip LUBER JURDIL tetap menjadi dasar,” terang Dedy, Kamis (08/10), saat memberikan keterangan.
Dedy menjelaskan alur pemungutan suara nantinya tetap mengharuskan warga hadir di TPS untuk verifikasi identitas berbasis data kependudukan. Usai diverifikasi, pemilih menyalurkan hak suaranya menggunakan perangkat elektronik layar sentuh. Suara tersebut otomatis terekam dan terhitung oleh sistem secara akurat.
Mekanisme ini juga diyakini dapat mengeliminasi persoalan klasik pada pemilu konvensional, seperti tingginya angka surat suara rusak atau tidak sah akibat kesalahan teknis mencoblos.
“Teknologinya boleh berubah, tetapi prinsip demokrasinya tidak boleh bergeser. Satu orang, satu suara (one man, one vote). Pilihan tetap rahasia, dan setiap suara harus diperlakukan secara adil,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran publik soal teknis di lapangan, Dedy memastikan bahwa sistem e-voting yang digunakan dirancang mandiri dan tidak bergantung pada koneksi internet saat pencoblosan berlangsung. Sistem pemungutan suara bekerja secara lokal (offline) di setiap perangkat TPS.
Selain itu, antisipasi gangguan pasokan daya juga telah dimatangkan. Jika terjadi pemadaman listrik secara mendadak, data perolehan suara yang sudah masuk di perangkat dipastikan tidak akan hilang. Proses pemungutan suara dapat langsung dilanjutkan kembali menggunakan pasokan listrik cadangan melalui generator set (genset) yang disiagakan di tiap TPS.
Penerapan e-voting ini, lanjut Dedy, sejalan dengan arah kebijakan strategis Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, dalam memacu transformasi pemerintahan digital yang berdampak nyata bagi publik.
“Bupati memberikan arah yang jelas bahwa pemerintahan harus berani melakukan perubahan. Tetapi perubahan itu bukan sekadar agar terlihat modern, melainkan harus ada manfaat nyata yang bisa dirasakan masyarakat dan sistemnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Dedy.
Demi menjamin akuntabilitas dan keamanan sistem, Pemkab KSB menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemitraan strategis ini mencakup tiga ranah krusial: intermediasi industri penyedia perangkat, pendampingan teknis e-voting di lapangan, hingga implementasi peta jalan Pemerintah Digital KSB 2026–2030.
Saat ini, Pemkab KSB tengah merampungkan pengadaan jasa sewa perangkat melalui skema e-purchasing. Selanjutnya, pemerintah daerah akan membentuk Tim Teknis Utama (TTU) dan Tim Teknis Lapangan (TTL) yang operasionalisasinya akan dilatih oleh penyedia dan disertifikasi secara langsung oleh BRIN.
Dari sisi regulasi, fondasi hukum e-voting di KSB telah kokoh. Pemkab KSB telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades, serta Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026 tentang Juknis Pelaksanaan Pilkades secara Elektronik.
Menjelang hari pemungutan suara pada 25 Oktober 2026 mendatang, Pemkab KSB kini menitikberatkan fokus pada sosialisasi masif serta simulasi berkala bagi warga di 21 desa penyelenggara.
“Progresivitas kebijakan harus diikuti dengan kesiapan masyarakat. Mereka harus tahu caranya, memahami prosesnya, dan merasa yakin bahwa hak pilihnya terlindungi. Di situlah inovasi pemerintah diuji,” pungkas Dedy. (klar)
About The Author
Trending
- 80
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (23/6/2026). Dalam rancangan perubahan tersebut,… - 79
Taliwang, KOBARKSB.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten KSB memantapkan persiapan dengan menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Penerapan Sistem E-Voting yang berlangsung di Ruang Graha Fitrah, Taliwang, Rabu (05/08/2026). Langkah ini mencatatkan sejarah baru, menjadikan Kabupaten Sumbawa… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, (20/2), mengadakan rapat koordinasi terkait rencana pembuatan Website Desa dengan Open Sistem Informasi Desa (OpenSID), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, dan Komunitas… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Wajah-wajah ceria ratusan siswa dari tiga sekolah dasar di Taliwang menyambut kedatangan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanipah, S.Pt. M.M.Inov., pada Selasa (5/8). Momen ini menandai kelanjutan Roadshow hari ke-12 penyerahan Bantuan Layanan KSB Maju Pendidikan, sebuah program yang dirancang untuk memastikan setiap anak di Sumbawa Barat… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, memberikan pesan menohok kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ia menegaskan agar seluruh aparatur tidak menjadi penghambat atau pemicu masalah dalam organisasi, melainkan harus hadir sebagai pemberi solusi bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Bupati… - 76
Taliwang, KOBARKSB.com - Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, secara resmi memberikan arahan terkait kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dilaksanakan setiap hari Jum’at. Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memimpin Upacara Syukur Bulan April…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Komentar