Taliwang, KOBAR – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH M Zainul Majdi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK Nomor 561-963 Tahun 2016 dengan besaran Rp 1.786.300 per bulan.
UMK KSB 2017 yang telah ditetapkan itu jumlahnya sama persis dengan rekomendasi yang disampaikan Bupati Sumbawa Barat atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan sejumlah pihak lainnya yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.
“SK diterbitkan pada tanggal 18 Nopember lalu. Sebagai tindak lanjutnya, besaran UMK itu akan langsung disosialisasikan kepada seluruh perusahaan baik yang bergerak di bidang pertambangan, konstruksi maupun jenis usaha lainnya,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) melalui Kasi Hubungan Industrial, Tohiruddin SH.
Kata Tohir, penetapan jumlah UMK tersebut mengalami peningkatan sebesar 11,44 persen dari besaran UMK tahun 2016. Bahkan dari data yang ada, dari tahun ke tahun UMK Sumbawa Barat terus mengalami peningkatan. Seperti tahun 2015 besaran UMK yang berada di angka Rp 1.463.000 naik menjadi Rp 1.609.300 untuk UMK 2016, dan kembali naik sebesar Rp 1.768. 300 untuk UMK 2017.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemberlakuan UMK tahun 2016 lalu, pihaknya masih menemukan banyak kelemahan. Seperti adanya sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor non formal yang belum memiliki kemampuan menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan.
“Banyak diantara perusahaan itu yang belum memiliki kemampuan menerapkan besaran UMK yang telah ditetapkan. Sementara untuk perusahaan yang bergerak di sektor formal rata-rata sudah menerapkannya sesuai besaran UMK,” terangnya.
Disinggung ketika nantinya ada perusahaan yang tidak mengindahkan besaran UMK tersebut, ia menyebutkan, tentu ada mekanisme yang mesti dilalui yakni dengan mengajukan penangguhan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak bisa menutup mata akan adanya hal tersebut. Meski begitu, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkannya dan tidak menjadi kewajiban apabila perusahaan itu memang benar-benar tidak memiliki kemampuan,” sebutnya.
Dijelaskannya, apabila perusahaan tidak melaksanakan perberlakuan UMK itu sementara kondisi keuangannya mampu untuk melaksanakannya, maka akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa denda maupun kurungan penjara. Oleh karenanya, penetapan UMK tersebut segera akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Sosialisasi akan segera kita lakukan sehingga nanti dalam penerapannya tidak ada perusahaan yang tidak mengetahui penetapan besaran UMK tersebut. Sosialisasi ini juga untuk meminimalisir adanya perusahaan nakal yang selalu berlindung dengan kata “tidak tahu” dengan penetapan UMK ini,” tutupnya. (ktas)
Trending di KOBARKSB.com
- 71
“Naik 11,44 % dari UMK 2016” Taliwang, KOBAR - Beberapa pihak yang dilibatkan Dewan Pengupahan dalam penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2017 menilai bahwa Rp 1.786.300 adalah angka yang cukup realistis. Karena penetapan besarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang memperhitungkan nilai inflasi dan…
- 59
Amin Sudiono: Dividen DMB Masih Tetap Dikejar Taliwang, KOBAR - Penerimaan Royalti Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dari dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara di tahun 2016 ini menembus angka fantastis. Tak tanggung-tanggung, nilai anggarannya mencapai Rp 365.813.092.000 dari jumlah tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 28 Miliar. …
- 57
Sekongkang, KOBAR – Keberadaan Rice Mill Unit (RMU) atau yang dikenal dengan Pabrik Penggilingan Padi dan Bale Alova (Pabrik Pengelohan Manisan) di Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, mangkrak. Kedua aset perusahaan tambang emas tersebut tak lagi beroperasi. Aset yang dibangun PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dengan nilai miliaran rupiah, hingga saat…
- 56
"Rekrutmen Mandiri Via Online Tak Terbendung" Taliwang, KOBAR – Kebijakan Pemerintah untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja satu pintu, yaitu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ternyata hanyalah isapan jempol belaka. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2018, telah mengamanatkan…
- 55
Taliwang, KOBAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2015 tinggal menunggu keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), karena usulan yang disampaikan dewan pengupahan telah mendapat persetujuan dari Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Persetujuan Bupati KSB telah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat usulan penetapan UMK tahun 2015 dengan surat bernomor 560/1367/STKT/X/2014…
- 54
“Polda NTB Dijatah Rp 7 Miliar” Benete, KOBAR - Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada tahun 2016 ini telah dianggarkan sebesar Rp 70 miliar, menyasar bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan dan penjalinan. "Program-program CSR ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat," kata…