“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar”
Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
“Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 2 September 2019, yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data, sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan kawan-kawan,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Jum’at, (1/10).
KPK selanjutnya, lanjut Ali, melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan menetapkan 10 orang anggota DPRD sebagai tersangka, yaitu; IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.
“Para tersangka diduga menerima uang selaku anggota DPRD, agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka diduga menerima uang total senilai Rp 5,6 miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi, dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu,” beber Jubir KPK.
Atas perbuatan mereka, terangnya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga tanggal 19 Oktober 2021. Terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing,” terang Ali Fikri.
Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, tambah Ali, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, katanya, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, diajak untuk bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Maka sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tutup Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 61Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
- 59Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. “Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara…
- 55Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap dan menahan tersangka AY, Swasta. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, tahun 2017. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun…
- 54“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
- 52Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
- Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang50Jakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…