Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 2 Okt 2021

KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengesahan APBD


KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengesahan APBD Perbesar

“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar”

Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

KPK Gelar Perkara Kasus Korupsi 10 Orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

“Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada tanggal 2 September 2019, yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data, sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan kawan-kawan,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Jum’at, (1/10).

Alexander Marwata – Wakil Ketua KPK

KPK selanjutnya, lanjut Ali, melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan menetapkan 10 orang anggota DPRD sebagai tersangka, yaitu; IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.

“Para tersangka diduga menerima uang selaku anggota DPRD, agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka diduga menerima uang total senilai Rp 5,6 miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi, dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu,” beber Jubir KPK.

Karyoto – Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK

Atas perbuatan mereka, terangnya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2021 hingga tanggal 19 Oktober 2021. Terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan lakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing,” terang Ali Fikri.

Ali Fikri – Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK

Korupsi yang melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, tambah Ali, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, katanya, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, diajak untuk bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. 

“Para anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Maka sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,” tutup Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 61
    Bupati dan Suami Serta Ajudan Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah BencanaJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
  • 59
    KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Sebagai Tersangka KorupsiJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. “Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara…
  • 55
    KPK Tangkap Konsultan Proyek Tahun 2017, Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 3,6 MiliarJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap dan menahan tersangka AY, Swasta. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, tahun 2017. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun…
  • 54
    Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
  • 52
    Bupati dan Kepala Desa Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Rp 4,3 MiliarJakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
  • 50
    Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian UangJakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATR/BPN

10 Desember 2024 - 19:23

Revisi RDTR Kota Taliwang Diajukan ke Kementerian ATRBPN - Taliwang Sumbawa Barat

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat

29 November 2024 - 14:44

Amman Mineral Raih Dua Penghargaan Nasional untuk Program PAUD di Sumbawa Barat - PAUD PRESTASI Tamasya Award 2024

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat

1 November 2024 - 13:41

BVB Dortmund dan AMMAN Berkomitmen Cetak Atlet Muda Berbakat dari Sumbawa Barat - Pelatih internasional BVB Dortmund

AMMAN Bangkitkan Asa Sepak Bola Sumbawa Barat Lewat Program Sertifikasi Pelatih

12 Oktober 2024 - 12:32

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju

23 September 2024 - 16:55

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju - Presiden Joko Widodo

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB
Trending di EDITOR'S PICK
Don`t copy text!