Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
“Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa, 21 September 2021, sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kolaka Timur tersebut. KPK mengamankan 6 orang, yaitu, AMN, AZR, MD – Suami AMN, serta AY, NR, dan MW, selaku Ajudan Bupati. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 225 juta,” tutur Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Kamis, (23/9).
KPK selanjutnya, kata Ali, meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan AMN Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026 dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur, sebagai tersangka.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari penyusunan proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP), oleh AMN dan AZR pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2021,” jelas Ali.
AMN, terangnya, kemudian memerintahkan AZR berkoordinasi dengan Kepala Bagian ULP agar memproses perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE. Sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan, serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka ARZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Jubir KPK.
Sedangkan tersangka AMN, selaku penerima, kata Ali, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK selanjutnya, tambahnya, melakukan penahanan kepada tersangka AMN di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan ARZ di Rutan KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, para Tersangka akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing.
“KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan, agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” di luar pendapatannya sebagai penyelenggara negara,” demikian Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 61“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD…
- 59"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
- Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang57Jakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
- 57Jakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
- 56Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. “Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara…
- 56Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. KPK selanjutnya meningkatkan status perkara…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.