Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK

Menu

Mode Gelap

INDONESIA · 20 Nov 2021

Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK


Bupati Tersangka Korupsi Kembali Ditangkap KPK Perbesar

“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek”

Jakarta, KOBARKSB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah.

AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 – 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

“Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni, MK selaku Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Jum’at, (19/11).

Tersangka AW, terang Ali, diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukannya sebagai Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, melalui perantara Ajudan AW pada Desember 2018.

Kemudian pada sekitar awal tahun 2021, lanjutnya, MK menemui AW untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPRP tahun 2021. MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

“Tersangka AW menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk AW dan 5% untuk MK. Komitmen fee yang diduga telah diterima AW melalui MK sekitar Rp 500 juta dari MRH dan FH,” beber Ali.

Gelar Perkara Korupsi Bupati Hulu Sungai Utara Oleh Ketua KPK Firli Bahuri

Selain itu, tersangka AW juga, tambahnya, diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai berikut; Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 Miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 Miliar, dan tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar.

Atas perbuatannya, kata Jubir KPK, tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo. Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo. Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap AW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 hingga 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat, dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayahnya. Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi,” tukas Ali Fikri.

Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan, menurut Ali Fikri, telah mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.

“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,” demikian Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. (knda)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 68
    4 Bupati Tersangka Korupsi Ditangkap KPK Selama SebulanJakarta, KOBARKSB.com - Selama bulan Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Bupati/Walikota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa. Keempat kepala daerah tersebut, adalah; Walikota Bekasi, Bupati…
  • 67
    Bupati dan Kepala Desa Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Rp 4,3 MiliarJakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
  • 59
    Buntut OTT Wali Kota Bekasi, KPK Ancam Kepala Daerah yang Suka Aji MumpungJakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
  • 58
    Satu Persatu Bupati Diciduk KPK, Rata-rata Tersangka Suap dan Korupsi ProyekJakarta, KOBAR - Secara maraton selama sebulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para Bupati di beberapa daerah di Indonesia. Yang terbaru adalah OTT Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada kesempatan gelar perkara kasus, di Gedung Merah Putih…
  • 54
    KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengesahan APBD“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD…
  • 51
    KPK Tangkap Konsultan Proyek Tahun 2017, Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 3,6 MiliarJakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap dan menahan tersangka AY, Swasta. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, tahun 2017. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju

23 September 2024 - 16:55

Presiden Jokowi Resmikan Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, Tonggak Hilirisasi Industri Menuju Indonesia Maju - Presiden Joko Widodo

Pilgub NTB Sepi Peminat? 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa

20 September 2024 - 14:24

Pilgub NTB Sepi Peminat 3 Bakal Paslon Lolos Verifikasi, Publik Diam Seribu Bahasa - Kandidat Pilkada NTB

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat

Tenun Mantar: Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral

6 September 2024 - 10:18

Tenun Mantar Warisan Budaya Sumbawa Barat yang Kembali Bersinar Berkat PT Amman Mineral - Pengrajin Alat Tenun Bukan Mesin Sumbawa Barat

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN

5 September 2024 - 04:53

Menguak Harta Kekayaan Bakal Cakada KSB 2024 Berdasarkan LHKPN - Pilkada Serentak
Trending di EDITORIAL
Don`t copy text!