Jakarta, KOBAR – Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
“Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah bukti dan saksi. Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA, dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU,” beber Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam keterangan pers, Selasa, (12/10).
Selain itu, KPK juga, jelasnya, turut memeriksa 16 saksi dalam 2 hari yang berbeda. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu, (9/10), dan pada Senin, (11/10).
Pihak-pihak yang diperiksa, terangnya, memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari Sekretaris Daerah Probolinggo, Kepala Dinas, Perangkat Desa, Anggota DPRD, Notaris, swasta, honorer, hingga PNS.
“Seluruh saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan HA,” terang Ali Fikri.
Sebelumnya, PTS dan suaminya HA, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, beberapa dokumen dan uang sebanyak Rp 362,5 juta.
Dalam konstruksi perkara, PTS melalui HA, diduga mematok tarif Rp 20 juta per orang agar dipilih menjadi calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak hanya itu, kedua tersangka juga meminta upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp 5 juta per hektar.
Usai menjalani pemeriksaan, PTS dan HA ditetapkan sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 60Jakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
- 57Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
- 56Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 55Jakarta, KOBARKSB.com - Selama bulan Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Bupati/Walikota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa. Keempat kepala daerah tersebut, adalah; Walikota Bekasi, Bupati…
- 54Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. “Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara…
- 50“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD…