ASN KSB Jangan Asal ‘Live’ Medsos! BKPSDM Ingatkan Sanksi Berat Jika Lalai Tugas Saat Jam Kerja

ASN KSB Jangan Asal ‘Live’ Medsos! BKPSDM Ingatkan Sanksi Berat Jika Lalai Tugas Saat Jam Kerja

Taliwang, KOBARKSB.com Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat kini mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dalam penggunaan media sosial. Melalui instruksi terbaru, Jum’at, (29/5/2026), pemerintah daerah secara resmi melarang ASN melakukan aktivitas siaran langsung atau live di media sosial serta aktivitas daring lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama jam kerja berlangsung. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap abdi negara tetap fokus pada kualitas pelayanan publik dan mampu menunjukkan dedikasi tinggi tanpa terganggu oleh aktivitas pribadi di dunia maya yang dapat menurunkan produktivitas.

Kebijakan ini menekankan bahwa fitur siaran langsung di media sosial hanya diperbolehkan apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi kedinasan atau bertujuan untuk keterbukaan informasi pelayanan publik. Aturan ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan dapat lebih bijak dalam bersosial media serta mengutamakan integritas, pengabdian, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.

Terkait pengawasan, para atasan langsung di setiap instansi kini memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pemantauan intensif, terutama terhadap kepatuhan jam kerja dan pencapaian target kinerja bawahan mereka. Atasan memiliki kewenangan serta kewajiban untuk memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga melanggar ketentuan ini. Langkah pengawasan yang ketat ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bersih dari tindakan yang dapat berdampak negatif pada citra instansi pemerintah.

Tingkatkan Kualitas Layanan, 3 Dokter RSUD Asy-Syifa’ KSB Lulus Seleksi Spesialis di Unair

Sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar telah diatur secara sistematis mulai dari tingkat ringan hingga berat. Untuk pelanggaran awal, ASN dapat dikenakan teguran lisan maupun tertulis hingga pernyataan tidak puas. Jika pelanggaran terus berlanjut ke tingkat sedang, sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Bahkan, bagi pelanggaran yang masuk kategori berat, pemerintah tidak segan untuk melakukan penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat sebagai konsekuensi akhir dari ketidakdisiplinan.

Melalui penegasan ini, BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat berharap seluruh ASN dapat semakin berkualitas dalam melaksanakan tugas dan memahami bahwa kehadiran mereka di kantor adalah untuk melayani masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital seharusnya menjadi pendukung kinerja yang positif, bukan justru menjadi sarana yang melalaikan kewajiban. Dengan menjaga kedisiplinan dan etika di ruang digital, ASN di KSB diharapkan mampu memberikan teladan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. (klar)

AMMAN Dukung Penuh PORPROV XII NTB 2026: Dorong Kemajuan Olahraga, Budaya, dan UMKM Lokal

About The Author

Trending

  • 75
    UMK KSB Tahun 2023 Rp 2.474.712, Perusahaan yang Tidak Patuh Akan DisanksiTaliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
  • 74
    Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiaya Anak dalam Karung di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang video kejadiannya diunggah ke media sosial dan sempat viral, dilaporkan telah ditangkap personil polisi dari Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Tadi malam, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam penanganan kepolisian," ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP…
  • 74
    Gempur Rokok Ilegal, ASN Sumbawa Barat Jadi Garda TerdepanTaliwang, KOBARKSB.com - Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sumbawa Barat. Kali ini, giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang dibekali pengetahuan seputar rokok ilegal dan bahayanya dalam Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau Tahun 2024. Bertempat di Aula Rumah…
  • 74
    Mulai April, ASN KSB Kerja dari Rumah Setiap JumatTaliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memulai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Work From Home (WFH). Kebijakan yang akan berlaku setiap hari Jum’at ini mulai disosialisasikan secara intensif kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi Surat Edaran Bupati…
  • 73
    Kepala Daerah dan Sekda Sibuk Tebar Pesona Hadapi 2024, Birokrasi di KSB Terkotak-kotak dan Berkinerja BurukTaliwang, KOBARKSB.com - Pasca diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022. Seketika tensi politik di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai memanas. Genderang perang antar bakal kandidat Kepala Daerah dan bakal calon legislatif pun telah ditabuh. Sayangnya, kondisi ini berakibat pada terkotak-kotaknya birokrasi setempat dan…
  • 73
    UMK KSB 2026 Rp 3,13 Juta, Sebanding dengan Daya Beli Warga Sebesar Rp 3,13 Juta per BulanTaliwang, KOBARKSB.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Dalam kegiatan yang digelar di Killa Balad Resto, Taliwang, Rabu (20/05/2026), diumumkan bahwa UMK KSB ditetapkan sebesar Rp 3.136.468, yang merupakan angka tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×