Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada awal September 2021. Atas perbuatannya ini, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Sabtu, (25/9).
KPK, jelas Ali, selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AZ, setelah Tim Penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan dimaksud.
“KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai seorang penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Ali Fikri. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 59“Para Tersangka Diduga Terima Uang Total Rp 5,6 Miliar” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2019-2023, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD…
- 56Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021. “Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Selasa,…
- Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang54Jakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
- 51Jakarta, KOBARKSB.com - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi…
- 48Ketua KPK: Kami Minta Maaf Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik…
- 48“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.