Ketua KPK: Kami Minta Maaf
Jakarta, KOBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara, terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Yaitu; SRP, MH, dan MS. Salah satu dari ketiga tersangka, adalah SRP, Penyidik KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam siaran pers, Kamis, (22/4).
Konstruksi perkaranya, lanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar,” jelas Firli.
MS, tutur Firli, selanjutnya menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Disamping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 Miliar.
Atas perbuatan mereka tersebut, jelasnya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS, kata Firli, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK,” ucap Firli.
KPK, tegas Firli, memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolerir setiap penyimpangan, serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.
“Kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, kami mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih apapun, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK,” demikian Ketua KPK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 56Jakarta, KOBAR - Setelah sekian lama terkatung-katung. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 orang dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). "Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alexander…
- 56Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan 22 orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2021. Dari 22 orang tersebut, 2…
- 53"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
- 52“OTT Berkurang, Koruptor Belajar Tidak Terdeteksi” Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan telah menetapkan 32 orang tersangka korupsi dari 77 penyelidikan dan 35 penyidikan, selama 6 bulan pertama tahun 2021, atau semester I tahun 2021. "Dari perkara di penyidikan, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35…
- 48Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. “Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara…
- 48Juru Bicara: KPK Tidak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah Jakarta, KOBARKSB.com - Maraknya oknum-oknum atau pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti dan memeras pihak-pihak tertentu, membuat KPK kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah,…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.