Jakarta, KOBARKSB.com – Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun lelang jabatan.
“Dari studi yang dilakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan, yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” terang Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam siaran pers, Selasa, (11/1).
Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, jelasnya, antara lain; penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja/PBJ pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara. Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya.
“Salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi. KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” tandas Ali.
Korupsi pada pengadaan barang dan jasa, beber Ali, menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktik suap,” tutup Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK.
Sebelumnya, Kamis. (6/1), KPK diketahui telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
KPK selanjutnya menetapkan 9 orang tersangka, dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, dan MS selaku Camat Rawalumbu. Sedangkan sebagai pihak penerima sejumlah 5 orang, yaitu; RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Lurah Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tim KPK dalam perkara ini, telah melakukan kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi wilayah Kota Bekasi. KPK mengamankan sebanyak 14 orang, dengan bukti uang sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.
Tersangka AA, dkk sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RE dkk sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan kepada para Tersangka AA, LBM, SY, MS di rutan Pomdam Jaya Guntur. Tersangka RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih, Tersangka MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1. Masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Januari 2022.
Kegiatan tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini, menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan. Perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama, bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 78Jakarta, KOBARKSB.com - Selama bulan Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil menangkap dan menetapkan 4 orang Bupati/Walikota sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa. Keempat kepala daerah tersebut, adalah; Walikota Bekasi, Bupati…
- 73Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili atas proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. “Untuk perkara ini, KPK menetapkan…
- Bupati dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang60Jakarta, KOBAR - Tidak cuma menyandang tersangka suap jual beli jabatan. Kini, PTS, Bupati Probolinggo, dan suaminya HA, Mantan Bupati Probolinggo dan Mantan Ketua DPRD Probolinggo, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.…
- 59“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
- 59Jakarta, KOBARKSB.com - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai…
- 57Mataram, KOBARKSB.com - Setelah diputuskan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (18/5). Seorang terdakwa dari 3 orang terdakwa kasus korupsi dana Desa Lampok, Kecamatan Brang…