Jakarta, KOBAR – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. 5 orang penyedia pinjol ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang warga negara China, yang diduga sebagai pengendali pinjol di Indonesia diburu polisi.
“Kabareskrim telah mengirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia, untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” kata Kombes Pol Wisnu Hermawan SIK, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus), Bareskrim Polri, Sabtu, (19/6).
Dengan telegram tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah. Saat ini, jelasnya, jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.
“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dilaporkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bernama RP Cepat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.
Kombes Pol Wisnu Hermawan SIK, menyatakan, bahwa selama aplikasi RP Cepat beroperasi, mereka tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” kata Wisnu, Kamis, (17/6).
Dalam menjalankan operasinya, jelas Wisnu, pihak pengelola aplikasi RP Cepat tersebut tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap.
“Mereka pindah-pindah, terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat 5 orang ditangkap dan 2 orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China,” tuturnya.
Diketahui, lanjut Wisnu, 2 orang DPO asal China itu, bernama Gao Kun dan Xuan Wei. Keduanya diduga masih berada di Indonesia, dan saat ini tengah dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.
Ia menegaskan, bahwa penetapan 5 tersangka dan 2 DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting, serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada, berupa SIM Card dan alat-alat lainnya. Mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam. Ini jelas sangat meresahkan, meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar,” pungkas Kombes Pol Wisnu Hermawan SIK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46“1,129 Ton Narkotika Jenis Sabu Jadi Barang Bukti” Jakarta, KOBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah, yang menguasai sabu sebanyak 1.129 Kg (1,129 Ton), dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berstatus narapidana di Lapas Cilegon, Provinsi Banten. Kapolri, Jenderal Polisi…
- 41Jakarta, KOBARKSB.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (Pinjaman Online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.…
- 40Jakarta, KOBAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah mengubah peraturan tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan. Salah satunya adalah merubah latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam, yang berlaku untuk kendaraan pribadi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7…
- 39Jakarta, KOBARKSB.com - Awal tahun 2021, Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai fintech dan investasi ilegal. Tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, menurut OJK, memang bisa membuat seseorang jadi gelap mata, tapi cenderung menjadi penyesalan di kemudian hari. Satgas Waspada Investasi beranggotakan…
- 39“Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek” Jakarta, KOBARKSB.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali menangkap dan menetapkan seorang Bupati sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pemerintah. AW, Bupati Hulu Sungai Utara, periode 2017 - 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh…
- 38"Rp 345 Juta Diamankan KPK" Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2021-2022. "KPK…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.