Tak Berhenti di Vonis, Kejari KSB Mulai Buru Aset TPPU Koruptor Perusda

Aset korupsi Engkus Kuswoyo disita

Taliwang, KOBARKSB.com – Langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) ternyata tidak berhenti pada vonis pidana penjara saja. Saat ini, pihak kejaksaan mulai bergerak memburu aset para terpidana sekaligus mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada Jum’at (13/2/2026), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari KSB, Andri Setiawan, S.H., bersama tim turun langsung mengeksekusi pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi dari terpidana Engkus Kuswoyo alias Edwin.

Langkah ini diawali dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Labuan Kertasari. Setelah itu, tim langsung menuju lokasi untuk memasang banner (plang) sita pada satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berada di desa setempat. Pemasangan plang ini menjadi penanda tegas bahwa aset tersebut telah berada dalam penguasaan negara.

Motor Anda Hilang? Polda NTB Amankan 78 Motor Curian, Segera Cek ke Polres Terdekat!

Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi penyertaan modal Perusda KSB sebelumnya telah tuntas di meja hijau. Dua orang ditetapkan sebagai pesakitan, yakni Plt. Direktur Perusda berinisial SS dan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM), Engkus Kuswoyo alias Edwin, selaku pihak penerima pinjaman modal kerja.

Namun, di sela-sela keberhasilan memenjarakan kedua koruptor yang merugikan keuangan daerah hingga Rp 2,25 – Rp 2,5 miliar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KSB rupanya terus melakukan pengembangan. Kasus ini kini mulai ditarik ke arah dugaan pencucian uang atau TPPU untuk memastikan seluruh kerugian negara kembali.

Terkait status hukum Engkus Kuswoyo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelumnya telah memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Tanpa Sekat, Kapolsek Poto Tano Tampung Curhatan dan Keluhan Warga

Dalam sidang banding terbuka pada Rabu (10/7/2024) lalu, Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Wirjana dengan anggota Ni Made Sudani dan Rodjai S. Irawan tetap menjatuhkan hukuman berat kepada Edwin.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Engkus Kuswoyo alias Edwin dengan pidana selama 6 tahun,” tegas Wayan Wirjana dalam putusannya. Hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, hakim menyatakan kualifikasi tindak pidana terdakwa masuk dalam kategori sedang. Edwin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana badan, majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 412,5 juta subsider 2 tahun penjara. Nilai ini merupakan hasil pengurangan dari putusan pengadilan tingkat pertama (Rp 462,5 juta), karena hakim memperhitungkan uang titipan terdakwa sebesar Rp 50 juta yang telah dirampas untuk negara.

Untuk menjamin pengembalian uang pengganti tersebut, hakim tingkat banding secara tegas memerintahkan jaksa untuk merampas dan melelang tujuh bidang lahan beserta bangunan di atasnya milik terdakwa. Pemasangan plang sita di Labuan Kertasari pada hari ini merupakan wujud nyata eksekusi dari putusan tersebut.

“Seluruh barang bukti sertifikat tujuh bidang lahan beserta bangunannya disita untuk dilelang oleh jaksa, dan uang hasil lelang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila ada sisa, dikembalikan ke terdakwa,” pungkas Majelis Hakim. (krij)

ASN KSB Jangan Asal ‘Live’ Medsos! BKPSDM Ingatkan Sanksi Berat Jika Lalai Tugas Saat Jam Kerja

About The Author

Trending

  • 81
    Kejari KSB Kembalikan Aset Tanah Milik Pemda dari Pelaku Tindak Pidana KorupsiTaliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat dilaporkan telah mengembalikan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) senilai Rp 790.370.000. Tanah ini merupakan hasil sitaan dari 2 orang pelaku tindak pidana korupsi, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat…
  • 79
    Segera Dilelang! Kejari KSB Segel 6 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi PerusdaTaliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan pemulihan aset negara terkait kasus korupsi yang membelit mantan petinggi Perusahaan Daerah (Perusda). Selama dua hari berturut-turut, tim dari Kejari KSB turun ke lapangan untuk menyegel aset milik terpidana Engkus Kuswoyo Alias Edwin. Kepala Seksi Pengelolaan Barang…
  • 77
    Bukan Kaleng-kaleng, Kejari KSB Selamatkan Belasan Miliar Uang Negara Tahun 2025Taliwang, KOBARKSB.com - Ungkapan "bukan kaleng-kaleng" tampaknya layak disematkan pada kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) sepanjang tahun 2025. Institusi penegak hukum di Tana Pariri Lema Bariri ini menutup buku tahunan dengan catatan prestasi yang luar biasa, terutama dalam hal penyelamatan keuangan negara yang nilainya menembus angka belasan miliar…
  • 73
    Amar-Hanipah Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih KSBTaliwang, KOBARKSB.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi telah menetapkan pasangan H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si dan Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumbawa Barat periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung  Kamis, (09/01/2025), di Gedung…
  • 73
    Ratusan Gram Sabu Diblender, Kejari KSB Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara KejahatanTaliwang, KOBARKSB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya. Sebanyak 384,44 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (07/04/2026). Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Kejari Sumbawa…
  • 72
    Perusda KSB Bangkrut, Gaji Karyawan 20 Bulan Tidak DibayarTaliwang, KOBARKSB.com - Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinyatakan merugi selama 2 tahun terakhir. Hal itu berimbas kepada gaji karyawan Perusda KSB tidak terbayar untuk 20 bulan masa kerja. “Mohon kami dibantu…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×