Jakarta, KOBARKSB.com – Awal tahun 2021, Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai fintech dan investasi ilegal. Tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, menurut OJK, memang bisa membuat seseorang jadi gelap mata, tapi cenderung menjadi penyesalan di kemudian hari.
Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 kementerian dan lembaga. Yang mana, satgas ini bertugas untuk mencegah kerugian masyarakat terhadap penipuan jasa keuangan dan investasi bodong. Sejak Desember 2020 sampai dengan Januari 2021, Satgas kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga, agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya, Rabu, (10/2).
Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi, seperti media massa dan sosial media, yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.
“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat, bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, harus pahami 2 L. Yaitu, Legal, atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Dan Logis, yaitu, penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” tutur Tongam.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan, sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
“Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,” jelasnya.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2021, terangnya, Satgas telah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini, diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut; 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin. 3 cryptocurrency tanpa izin. 3 koperasi tanpa izin. 2 penjualan langsung tanpa izin. Dan 4 kegiatan lainnya.
“Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Dan jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected],” demikian Ketua Satgas Waspada Investasi OJK. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 82Jakarta, KOBARKSB.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (Pinjaman Online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.…
- 73Jakarta, KOBARKSB.com - Dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadirkan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku…
- 72Jakarta, KOBARKSB.com - Hati-hati, jangan asal klik link yang Anda terima di WhatsApp (WA), telegram, atau SMS. Sebab akibatnya bisa fatal. Salah satu diantaranya, saldo rekening bank yang Anda miliki bisa raib begitu saja dalam tempo sekejap. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat akan bahaya Social Engineering…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Pada momentum perayaan hari Koperasi Nasional ke-75, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), bertekad akan mengaktifkan kembali Koperasi Berbasis Rukun Tetangga (KBRT) di KSB, yang diketahui telah sekian lama vakum. “Ada sekitar 200-an KBRT di KSB ini yang secara hukum masih…
- 67Taliwang, KOBARKSB.com - Gara-gara belanja online, nasib apes menimpa seorang warga Taliwang, Sumbawa Barat. Bukannya sepucuk senapan idaman yang diterima setelah ia membelinya secara online, tapi justru malah hanya sepotong kayu. Setelah diusut, dirinya kemudian mengetahui bahwa ternyata barang pesanannya pada suatu toko online telah diganti oleh oknum pegawai perusahaan…
- 66Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.