“1,129 Ton Narkotika Jenis Sabu Jadi Barang Bukti”
Jakarta, KOBAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilaporkan berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah, yang menguasai sabu sebanyak 1.129 Kg (1,129 Ton), dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berstatus narapidana di Lapas Cilegon, Provinsi Banten.
Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, dalam siaran pers, Senin, (14/6), menyatakan, bahwa kepolisian terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait dalam pemberantasan narkoba, dari hulu sampai hilir.
“Jaringan Timur Tengah yang kali ini, mereka bekerjasama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana di Lapas Cilegon. Karena itu, perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada. Dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain,” kata Kapolri.
Ia menjelaskan, bahwa Bareskrim Polri memberikan perhatian khusus untuk pengembangan kasus tersebut, terutama memburu anggota sindikat yang masih buron. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat kali ini, terangnya, berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah, serta menyita sabu seberat 1,129 ton.
“Barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di 4 lokasi berbeda, yakni, di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 Kg sabu dan tersangka NR dan HA. Lokasi penggerebekan kedua, yakni, di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti 511 Kg sabu,” terang Listyo Sigit Prabowo.
Tersangka yang ditangkap di lokasi tersebut, lanjutnya, adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria), dan UCN alias EM (WN Nigeria). Lokasi ketiga, yakni, Apartemen Basura di Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu sebanyak 50 Kg dengan tersangka AK.
Pengungkapan terakhir, tambahnya, dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 Kg sabu. Penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolri, memakan waktu 22 hari, dengan total barang bukti sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” demikian Kapolri. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46Jakarta, KOBAR - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. 5 orang penyedia pinjol ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang warga negara China, yang diduga sebagai pengendali pinjol di Indonesia diburu polisi. “Kabareskrim…
- 42Lombok Utara, KOBAR - Dalam kurun waktu 3 jam, Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara dilaporkan telah berhasil meringkus 2 orang terduga pengedar dan bandar narkotika golongan satu jenis Inex (Pil Ekstasi), di 2 tempat berbeda, pada hari yang sama. “Pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00…
- 41Jakarta, KOBAR - Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan seluruh jajarannya di Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia, untuk membuka Gerai Vaksin Presisi, guna melayani vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat umum secara gratis. "Polri mendirikan Gerai Vaksin Presisi seluruh Polda, Polres, Polsek di Indonesia. Gerai Vaksin Presisi akan…
- 37Jakarta, KOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menangkap dan menahan tersangka AY, Swasta. Karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II, tahun 2017. "Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun…
- 35Taliwang, KOBARKSB.com - Berawal dari pernyataan Ahmad Salim, perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), pada saat pertemuan antara PTAMNT dengan massa GERAM KSB di Kantor Camat Maluk, Rabu, (9/6), tentang dana CSR PTAMNT yang dikatakan dikucurkan setiap tahun sebesar USD 2,8 Juta. Maka sejumlah kalangan, terutama massa GERAM KSB…
- 34Jakarta, KOBAR - Mabes Polri dilaporkan telah mulai mengoperasikan Polisi Virtual (Virtual Police) untuk mengawasi konten dunia maya, termasuk di media sosial (Medsos). Virtual Police adalah langkah Polri untuk memoderasi konten negatif, terutama yang mengarah ke tindak pidana. “Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis…