Jakarta, KOBARKSB.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, bahwa Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending (Pinjaman Online) yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara. Masyarakat diminta untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
“Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 107 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, dalam siaran pers, Jum’at, (17/9).
Menurutnya, terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi, sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Adapun penyelenggara dimaksud, yaitu: PT Berkah Finteck Syariah; PT Pundiku Mitra Sejahtera; PT Serba Digital Teknologi; PT Solusi Bijak Indonesia; PT Prima Fintech Indonesia; PT Oke Ptop Indonesia; dan PT BBX Digital Teknologi.
Berikut Daftar Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK:
“Sekali lagi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157, untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” tutup Anto Prabowo. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 82Jakarta, KOBARKSB.com - Awal tahun 2021, Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai fintech dan investasi ilegal. Tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, menurut OJK, memang bisa membuat seseorang jadi gelap mata, tapi cenderung menjadi penyesalan di kemudian hari. Satgas Waspada Investasi beranggotakan…
- 79Jakarta, KOBARKSB.com - Dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadirkan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku…
- 78Jakarta, KOBARKSB.com - Hati-hati, jangan asal klik link yang Anda terima di WhatsApp (WA), telegram, atau SMS. Sebab akibatnya bisa fatal. Salah satu diantaranya, saldo rekening bank yang Anda miliki bisa raib begitu saja dalam tempo sekejap. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat akan bahaya Social Engineering…
- 73Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 71Jakarta, KOBARKSB.com - Peristiwa kelangkaan minyak goreng di pasaran belum lama ini, telah memancing Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dalang dan penyebab kelangkaan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung kemudian menangkap 4 orang tersangka. Salah satu diantaranya, adalah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).…
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Pada momentum perayaan hari Koperasi Nasional ke-75, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), bertekad akan mengaktifkan kembali Koperasi Berbasis Rukun Tetangga (KBRT) di KSB, yang diketahui telah sekian lama vakum. “Ada sekitar 200-an KBRT di KSB ini yang secara hukum masih…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.