Brang Ene, KOBAR – Mendengar informasi terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan subkon di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, soal pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melalui Bidang Hubungan Industrial turun ke lokasi Proyek Bendungan Tiu Suntuk, guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Hari jum’at kami sudah temui pihak perusahaan di lokasi Bendungan, dari keterangan mereka, hanya miskomunikasi saja dengan karyawan. Pihak perusahaan membenarkan ada pemberian upah di bawah UMK, namun itu sudah dibicarakan di awal dengan karyawan. Setelah lulus masa training selama tiga bulan, selanjutnya upah dibayar sesuai UMK,” terang Kepala Disnakertrans, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohirudin SH, kepada media ini, Selasa, (20/4).
Selain mencari kejelasan informasi dugaan pemberian upah di bawah UMK, pihaknya juga, tuturnya, meminta perusahaan memberikan laporan terkait jumlah karyawan yang dipekerjakan perusahaan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan yang melekat pada Disnaker.
“Kami berikan waktu satu minggu ke perusahaan untuk memberi laporan terbaru terkait jumlah karyawan. Dan kami tegaskan ke perusahaan agar tidak ada laporan dugaan pelanggaran, agar proses pekerjaan bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Dikonfirmasi media ini, salah satu karyawan perusahaan subkon di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, PP MARFRI KSO, yang sempat mengeluh terkait upah di bawah UMK, menerangkan, bahwa dirinya sudah dipanggil pihak perusahaan, dan menjelaskan apa yang menjadi permasalahan.
“Kami sudah dipanggil pihak perusahaan, dan semua sudah tidak ada masalah, hanya miskomunikasi saja kemarin,” ucap karyawan PP MARFRI KSO, yang enggan menyebut namanya.
Untuk diketahui, pembayaran upah sesuai UMK bukan hanya berlaku pada perusahaan yang ada di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, melainkan semua perusahaan yang masuk kategori usaha menengah, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 48“Dewan Pengupahan Disoal, Hanya Nongol Pas Mau Godok UMK Saja” Brang Ene, KOBAR - Berlarut-larutnya persoalan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk karyawan yang bekerja pada sub kontraktor (Subkon) Proyek Bendungan Tiu Suntuk, memicu protes sejumlah karyawan. Peran Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ikut dipersoalkan. Yang…
- 46“PHK Karyawan Dituding Semena-mena” Taliwang, KOBARKSB.com – Sejak tahun 2017, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), perusahaan tambang tembaga dan emas, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hal hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dan hal itu dipraktikkan juga oleh…
- 44Maluk, KOBAR - Hingga saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tetap tidak bergeming atas tuntutan sejumlah kalangan untuk segera merubah roster kerja karyawan 8/4, yang telah diberlakukan selama setahun lebih. Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, menjadi dalih utama Amman Mineral tetap bertahan pada skema roster kerja karyawan…
- 43Taliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
- 42“Diduga Praktik Pungli Terjadi” Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih Terminal Taliwang 2 tahun silam, selama itu pula terminal type B yang terletak di Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu dibiarkan telantar. Sejumlah fasilitas dan sarana di terminal yang berdiri megah itu tak…
- 42Tonyman: Kami Akan Terus Kejar Kemanapun dan Sampai Kapanpun Taliwang, KOBARKSB.com - Sudah sebulan lebih surat GERAM KSB dilayangkan ke Menteri ESDM dan Dinas ESDM NTB untuk meminta keterangan soal aliran dana CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak berbalas. "Awalnya kami minta…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.