Buntut Dari Protes Soal Upah Karyawan, Disnaker Turun Ke Tiu Suntuk

images-49

Brang Ene, KOBAR – Mendengar informasi terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan subkon di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, soal pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melalui Bidang Hubungan Industrial turun ke lokasi Proyek Bendungan Tiu Suntuk, guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Hari jum’at kami sudah temui pihak perusahaan di lokasi Bendungan, dari keterangan mereka, hanya miskomunikasi saja dengan karyawan. Pihak perusahaan membenarkan ada pemberian upah di bawah UMK, namun itu sudah dibicarakan di awal dengan karyawan. Setelah lulus masa training selama tiga bulan, selanjutnya upah dibayar sesuai UMK,” terang Kepala Disnakertrans, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohirudin SH, kepada media ini, Selasa, (20/4).

Selain mencari kejelasan informasi dugaan pemberian upah di bawah UMK, pihaknya juga, tuturnya, meminta perusahaan memberikan laporan terkait jumlah karyawan yang dipekerjakan perusahaan. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan yang melekat pada Disnaker.

Alhamdulillah! 126 Jemaah Haji KSB Kloter 13 Tiba dengan Jumlah Utuh, Kloter 15 Dijadwalkan Tiba pada 21 Juni 2026

“Kami berikan waktu satu minggu ke perusahaan untuk memberi laporan terbaru terkait jumlah karyawan. Dan kami tegaskan ke perusahaan agar tidak ada laporan dugaan pelanggaran, agar proses pekerjaan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Dikonfirmasi media ini, salah satu karyawan perusahaan subkon di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, PP MARFRI KSO,  yang sempat mengeluh terkait upah di bawah UMK, menerangkan, bahwa dirinya sudah dipanggil pihak perusahaan, dan menjelaskan apa yang menjadi permasalahan.

“Kami sudah dipanggil pihak perusahaan, dan semua sudah tidak ada masalah, hanya miskomunikasi saja kemarin,” ucap karyawan PP MARFRI KSO, yang enggan menyebut namanya.

PT Onshore Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk 39 Orang di Tambang Batu Hijau, Terbuka untuk Lulusan SMA Hingga S1

Untuk diketahui, pembayaran upah sesuai UMK bukan hanya berlaku pada perusahaan yang ada di Proyek Bendungan Tiu Suntuk, melainkan semua perusahaan yang masuk kategori usaha menengah, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. (kdon)

About The Author

Trending

  • 48
    Karyawan Subkon Proyek Bendungan Tiu Suntuk Protes Upah Tidak Sesuai UMK“Dewan Pengupahan Disoal, Hanya Nongol Pas Mau Godok UMK Saja”  Brang Ene, KOBAR - Berlarut-larutnya persoalan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk karyawan yang bekerja pada sub kontraktor (Subkon) Proyek Bendungan Tiu Suntuk, memicu protes sejumlah karyawan. Peran Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ikut dipersoalkan. Yang…
  • 46
    PKWT di Tambang Batu Hijau Sumbawa Barat Memakan Korban“PHK Karyawan Dituding Semena-mena” Taliwang, KOBARKSB.com – Sejak tahun 2017, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), perusahaan tambang tembaga dan emas, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hal hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dan hal itu dipraktikkan juga oleh…
  • 44
    Amman Mineral Terus Didesak Ubah Roster Kerja Karyawan yang Dinilai Tidak ManusiawiMaluk, KOBAR - Hingga saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tetap tidak bergeming atas tuntutan sejumlah kalangan untuk segera merubah roster kerja karyawan 8/4, yang telah diberlakukan selama setahun lebih. Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, menjadi dalih utama Amman Mineral tetap bertahan pada skema roster kerja karyawan…
  • 43
    PNS yang Suka Bolos Kerja Terancam DipecatTaliwang, KOBARKSB.com - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS.  Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban…
  • 42
    Diduga Ada Sesuatu yang Ditutupi, Permohonan Masyarakat Soal Keterbukaan Aliran Dana CSR Amman Mineral Tak Digubris PemerintahTonyman: Kami Akan Terus Kejar Kemanapun dan Sampai Kapanpun Taliwang, KOBARKSB.com - Sudah sebulan lebih surat GERAM KSB dilayangkan ke Menteri ESDM dan Dinas ESDM NTB untuk meminta keterangan soal aliran dana CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak berbalas. "Awalnya kami minta…
  • 42
    Gempa M 4,3 Guncang Sumbawa, Pusat Gempa di PernangSumbawa, KOBAR - Kamis, (16/9), pukul 16:55:58 WITA, wilayah Sumbawa diguncang gempa bumi tektonik. Menurut analisa BMKG, gempa bumi ini berkekuatan M=4,3. Dengan episenter terletak pada koordinat 8,34° LS; 117,22° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 24 km timur Pernang, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada kedalaman 10 km.…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×