Taliwang, KOBARKSB.com – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini memuat kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan selama menjadi PNS.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah, yang diteken Presiden Jokowi tanggal 31 Agustus 2021.
Tingkat hukuman disiplin PNS dalam PP tersebut dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu, ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan atau pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8. Pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dan jam kerja, menjadi salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021.
PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan tidak menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa: 1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam 1 tahun; 2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun; Dan 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa: 1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun; 2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun; dan 3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 tahun.
Selanjutnya, untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa: 1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun; 2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam 1 tahun 3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; Dan 4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4), diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2), PP Nomor 94 Tahun 2021. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Ada pemandangan tak elok terjadi di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, yaitu, Kemutar Telu Center (KTC). Yang mana, euforia perayaan Hari Lahir (Harla) KSB Ke-18 tercoreng oleh sampah yang berserakan di kawasan tersebut, setelah kegiatan perlombaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) KSB selesai…
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 69“Diduga Praktik Pungli Terjadi” Taliwang, KOBARKSB.com - Sejak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih Terminal Taliwang 2 tahun silam, selama itu pula terminal type B yang terletak di Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu dibiarkan telantar. Sejumlah fasilitas dan sarana di terminal yang berdiri megah itu tak…
- 69Sumbawa, KOBARKSB.com - Grup Band Legendaris SLANK, dilaporkan bakal hadir di Pulau Sumbawa untuk mengobati rasa rindu penggemarnya, sekaligus memeriahkan ajang bergengsi Kejuaraan Balap Motocross Dunia (MXGP), yang akan digelar di Samota, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 24-26 Juni 2022 mendatang. “Slank salah satu dari grup…
- 68Taliwang, KOBARKSB.com - Sebanyak 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, telah disumpah dan dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat, untuk penugasan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Saya bangga atas prestasi kelulusan yang diraih oleh para peserta Prajabatan CPNS Angkatan 2019 dengan…
- 68
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.