Maluk, KOBARKSB.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial KD (39) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk.
Penangkapan terhadap warga tersebut dilakukan pada Kamis dini hari (11/6/2026) sekitar pukul 02.35 WITA. KD disergap petugas di pinggir Jalan Raya Dusun Pasir Putih Utara, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, saat suasana wilayah setempat masih sunyi.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gusti Agung Bayu Damana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Maluk.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengumpulkan data yang akurat, anggota kami bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Gusti Agung Bayu Damana kepada media, Jumat (12/6/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi pertama (TKP penangkapan), polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, diantaranya empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, pipet plastik runcing untuk mengemas barang haram tersebut, serta uang tunai Rp 100 ribu. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke sebuah penginapan, yakni Kamar Nomor 3 Homestay Devi Burhan di Dusun Pasir Putih Utara. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Nubia, dan dua buah korek api gas.
“Total berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang kami amankan mencapai 12,95 gram,” tambah IPTU Gusti Agung Bayu Damana.
Dari hasil interogasi awal, KD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini tengah dalam pendalaman penyidik. Narkotika tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Maluk dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, KD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta regulasi penyesuaian pidana terbaru.
IPTU Gusti Agung Bayu Damana menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Sesuai instruksi Kapolres, tindakan tegas akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya.
“Pelaksanaan penindakan ini akan terus berkelanjutan. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga masa depan generasi muda kita,” pungkasnya. (klar)
About The Author
Trending
- 80
Maluk, KOBARKSB.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua orang wanita paruh baya berinisial A (42) dan E (42) diringkus lantaran menjadikan kios laundry sebagai kedok untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, pada… - 70
Brang Rea, KOBARKSB.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang pria berinisial SP (41) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Beru, Kecamatan Brang Rea, pada Jumat (17/01/2025) pukul 17.40 WITA. Kapolres Sumbawa Barat,… - 69
Taliwang, KOBARKSB.com - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial AT alias EP (41), di kediamannya di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 17.05 Wita. Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara… - 68
Taliwang, KOBARKSB.com - Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melakukan inspeksi dan pemeriksaan ketat terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang personel jajaran Polsek. Pemeriksaan ini dipusatkan di Mapolres Sumbawa Barat, Senin (09/03/2026). Tak main-main, pucuk pimpinan di Polres Sumbawa Barat… - 67
Taliwang, KOBARKSB.com - Kembali Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Taliwang, Sumbawa Barat. Kali ini, tim Satres Narkoba membekuk seorang Pemuda Kelurahan Sampir, Taliwang, yang diduga sebagai pelaku pengedar dengan barang bukti 11,68 gram sabu. “Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, usia… - 67
Taliwang, KOBARKSB.com - Berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah seorang warga Taliwang berinisial K, Perempuan, 43 tahun, dicurigai sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Maka Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) pun bergerak menyelidiki. "Setelah dilakukan penyelidikan, maka sekitar pukul 16.30 WITA, Jumat, 22 Juli 2022, anggota opsnal…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Komentar