“Dewan Pengupahan Disoal, Hanya Nongol Pas Mau Godok UMK Saja”
Brang Ene, KOBAR – Berlarut-larutnya persoalan upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk karyawan yang bekerja pada sub kontraktor (Subkon) Proyek Bendungan Tiu Suntuk, memicu protes sejumlah karyawan. Peran Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ikut dipersoalkan. Yang mana menurut mereka, Dewan Pengupahan baru eksis hanya pas saat mau menggodok UMK saja.
“Dalam kontrak kerja, kami menandatangani upah sebesar Rp 2.000.000. Namun pada saat penerimaan, kami hanya diberikan Rp 1.600.000. Selain itu, di slip gaji tertulis Rp 2.400.000, setelah dipotong pajak, tersisa Rp 2.000.000. Itu yang buat kami bingung,” tutur salah seorang karyawan PP-MARFRI KSO, Subkon Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II, yang namanya enggan untuk disebutkan, Sabtu, (10/4), kepada awak media ini.
Padahal menurut sepengetahuannya, UMK KSB untuk tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.278.710. Tapi upah yang diterimanya malah di bawah itu. Walaupun yang tertera di slip gaji, katanya, memang di atas UMK, tapi fakta upah yang diterima jauh di bawah itu.
“Jangan-jangan angka yang tertera di slip gaji hanya trik perusahaan untuk mengakali laporan ke Pemerintah saja. Seharusnya pihak Pemerintah atau Dewan Pengupahan tidak hanya menerima mentah-mentah setiap laporan dari perusahaan soal upah karyawan ke mereka. Mestinya pihak terkait turun ke lapangan untuk menyelidiki,” tukasnya.
Sementara itu, Alfian, Pihak Perusahaan yang dikonfirmasi media ini, menjawab, bahwa jumlah upah yang diterima karyawan sudah sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Dan hal itu, bebernya, telah disepakati oleh karyawan selama masa training.
“Di awal sudah dijelaskan, bahwa selama masa training gaji dibayar tidak penuh. Baru setelah selesai masa training nanti akan diberikan sepenuhnya,” kata Alfian singkat. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 76Taliwang, KOBARKSB.com - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) KSB tahun 2024 sebesar Rp 2.650.862. Pengesahan itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 561-735 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. “Pengesahan ini sesuai usulan kita. UMK ini akan berlaku efektif Januari 2024 mendatang,” jelas Slamet…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat diminta untuk patuh dan tunduk pada UMK tersebut. “UMK Sumbawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK ini…
- 71Taliwang, KOBARKSB.com - Semarak Hari Bhayangkara ke-78 dan Hari Polisi Wanita ke-76 di Kabupaten Sumbawa Barat terasa berbeda. Bukan hanya upacara dan seremonial, Polres Sumbawa Barat bersama RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan donor darah. Bertempat di Kantor Polres Sumbawa Barat, Jumat, (21/6), kegiatan ini menjadi…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang video kejadiannya diunggah ke media sosial dan sempat viral, dilaporkan telah ditangkap personil polisi dari Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Tadi malam, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam penanganan kepolisian," ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Raut wajah ratusan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat terlihat sumringah. Kini mereka resmi menjadi bagian dari ASN, setelah SK yang ditunggu-tunggu diserahkan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, Jum’at, (25/8). Penyerahan SK ini sendiri berlangsung di Central, kediaman Bupati…
- 69Taliwang, KOBARKSB.com - 16 Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap pertama tahun 2022, Pejabat Kepala Desa Lamunga, dan Kepala Desa pergantian antar waktu Desa Benete, dilaporkan telah dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kita dalam melaksanakan Undang-undang, dan yang…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.