“PHK Karyawan Dituding Semena-mena”
Taliwang, KOBARKSB.com – Sejak tahun 2017, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), perusahaan tambang tembaga dan emas, yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam hal hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dan hal itu dipraktikkan juga oleh perusahaan-perusahaan mitra kerja PTAMNT di kawasan tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seiring waktu berjalan, PKWT itu memakan korban. Sejumlah karyawan mengeluh dan mengaku di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, bahkan dituding semena-mena.
Seperti yang dituturkan Sabri (34), salah satu mantan karyawan PT Macmahon, kepada media ini, kemarin. Ia mengaku dirinya di-PHK alias kontraknya tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas. Bahkan cenderung konyol. Hanya gara-gara dirinya pernah jadi pengurus sebuah serikat pekerja, atasannya berpikir ulang untuk mempekerjakannya.
“Saya tidak tahu pasti alasan kontrak kerja saya tidak diperpanjang mas. Padahal absen kehadiran saya full, medical cek up (MCU) juga gak ada masalah, kinerja saya juga bagus. Yang saya tahu, sebelum masa kontrak saya habis, saya pernah dipanggil dan ditanya sama bos. Dan diberi tahu bahwa kontrak saya tidak akan diperpanjang, karena saya pernah terlibat di serikat pekerja,” tutur Sabri, sedih sekaligus jengkel.
Selain dirinya, ada lima orang lagi temannya yang di-PHK bersamaan dengannya. Dan kesemuanya adalah warga KSB. Bahkan ada diantara mereka yang diberhentikan sebelum masa kontraknya habis.
“Selain kami berenam yang oleh PT Macmahon tidak diperpanjang kontrak kerja kami. Ada banyak lagi tenaga kerja asal KSB yang dipecat, yang tidak sempat saya hitung. Dan saya pribadi sangat kecewa dengan sikap perusahaan dalam mengambil keputusan. Masa hanya karena saya pernah aktif di serikat pekerja, terus saya tidak mau dipekerjakan lagi,” tukas Sabri.
Menanggapi persoalan itu, Muhammad Hatta, Wakil Ketua Komisi I DPRD KSB, ketika ditemui media ini, menyesalkan hal itu. Menurutnya, kasus seperti itu sudah diramalnya jauh-jauh hari, dan telah dia suarakan dalam pertemuan antara pihaknya dengan pemerintah dan perusahaan, ketika sistem PKWT itu akan diberlakukan, dua tahun silam.
“Dalam pertemuan resmi antara PTAMNT, PT Macmahon, Disnakertrans, dan kami dari Komisi I DPRD saat itu, sangat khawatir dengan pemberlakuan PKWT tersebut. Bahkan kami dari komisi I menolak untuk memberlakukan PKWT itu. Karena kita takut akan berdampak buruk dan merugikan karyawan,” beber Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kepada awak media ini, kemarin.
Tak hanya itu, Hatta juga menjelaskan, bahwa dalam pertemuan itu, Pemerintah tidak memiliki peluang untuk menghentikan PKWT. Oleh karena itu, maka Komisi I, saat itu, meminta kepada PTAMNT dan PT Macmahon, agar tidak sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan mereka. Terutama terhadap tenaga kerja asal KSB.
“Tapi yang dikhawatirkan itu terjadi saat ini. Siapa yang tidak kaget, itupun terjadi kepada tenaga kerja lokal. Kami berharap agar Bupati peka terhadap masalah ini. Bupati melalui Disnakertrans harus segera menyikapi persoalan ini dengan serius. Bila perlu segera turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan yang ada. Tentu dengan tindakan nyata untuk membela tenaga kerja lokal. Dan meminta kepada PT Macmahon, untuk meninjau kembali keputusan sepihak pemberhentian kontrak karyawan dengan tanpa alasan,” tandas Hatta.
Atas dasar itu pula, tambah Hatta, pihaknya mendesak agar serikat pekerja segera dibentuk di tambang Batu Hijau. Dan Disnakertrans dituntut untuk memfasilitasinya. Karena sudah jauh-jauh hari, Komisi I DPRD KSB telah mempersoalkan hal itu.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari Komisi I akan memanggil Manajemen PT Macmahon, PTAMNT dan Disnakertrans KSB. Kita akan ajak flash back ke belakang terkait komunikasi yang terbangun di rapat dengar pendapat sebelumnya. Dan termasuk juga kita akan datangi kembali kementerian tenaga kerja, terkait beberapa hal, seperti, status perusahaan, status tenaga kerja dan roster kerja,” tutup Muhammad Hatta. (kras)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 76
"Dinas Terkait Dituntut Tegas dalam Pengawasan" Taliwang, KOBARKSB.com - Sejumlah Perusahaan yang beroperasi di Tambang Batu Hijau, diduga tidak pernah membayar upah lembur karyawannya. Hal tersebut, dibenarkan dengan adanya laporan dan pengaduan karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). "Iya, memang benar ada laporan dan pengaduan…
- 76
Maluk, KOBAR - Hingga saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) tetap tidak bergeming atas tuntutan sejumlah kalangan untuk segera merubah roster kerja karyawan 8/4, yang telah diberlakukan selama setahun lebih. Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir, menjadi dalih utama Amman Mineral tetap bertahan pada skema roster kerja karyawan…
- 72
"Termasuk SMPN 1 Maluk" Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dikabarkan akan segera melakukan tukar menukar beberapa aset milik Daerah yang ada di kawasan tambang Batu Hijau dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). "Kami sudah membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap lahan Pemda KSB yang ada…
- 72
Pasca bergantinya operator tambang Batu Hijau dari PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT), nyaris tak ada satu pun pihak yang menyinggung tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Padahal mayoritas warga yang bermukim di lingkar tambang menilai bahwa sejak kehadiran PTAMNT, tanggung jawab sosial…
- 70
Tonyman: Kami Akan Terus Kejar Kemanapun dan Sampai Kapanpun Taliwang, KOBARKSB.com - Sudah sebulan lebih surat GERAM KSB dilayangkan ke Menteri ESDM dan Dinas ESDM NTB untuk meminta keterangan soal aliran dana CSR PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak berbalas. "Awalnya kami minta…
- 68
Maluk, KOBARKSB.com - Gerbang wilayah kerja Tambang Batu Hijau dan Elang yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) dilaporkan akan kembali dibuka seperti sebelum pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Dalam memo yang ditujukan kepada karyawan dan mitra bisnis perusahaan, manajemen AMMAN…