Taliwang, KOBAR – Gaduh tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah beberapa hari terakhir, ditanggapi serius oleh Bupati Sumbawa Barat. Dr Ir H W Musyafirin MM, menerbitkan ketentuan baru tentang pengangkatan PTT di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Dalam surat yang bersifat penting, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, Kepala Unit Kerja, dan Kepala Sekolah di KSB, Rabu, (31/3). Bupati menegaskan, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 8, Peraturan Bupati Sumbawa Barat, Nomor 6 Tahun 2021, tentang PTT Daerah, berikut ini adalah beberapa ketentuan tentang PTT Daerah.
“Pertama, PTT akan diberhentikan, apabila menjadi pengurus partai politik atau calon legislatif. Kedua, PTT diberhentikan, apabila menjadi Kepala Desa dan atau Perangkat Desa,” tegas Bupati.
Selanjutnya, PTT Daerah, katanya, tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai agen PDPGR.
“Tetapi PTT diperbolehkan sebagai anggota BPD, Perangkat Desa atau Kelurahan, seperti jabatan Kaling, Kadus, Ketua RW, ataupun Ketua RT. Demikian untuk diperhatikan,” tutup HW Musyafirin. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 62Taliwang, KOBARKSB.com - Raut wajah ratusan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat terlihat sumringah. Kini mereka resmi menjadi bagian dari ASN, setelah SK yang ditunggu-tunggu diserahkan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, Jum’at, (25/8). Penyerahan SK ini sendiri berlangsung di Central, kediaman Bupati…
- 60Dewi Noviany: Waktu Kita Tidak Lama, Mungkin Hanya 3,5 Tahun Sumbawa, KOBAR - Setelah dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan dari Penjabat Bupati Sumbawa kepada Bupati dan Wakil Bupati Definitif. Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten…
- 602 mega proyek digadang-gadang akan segera dibangun di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya didanai dari satu sumber yang sama, yaitu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT). Yang pertama adalah Bandar Udara (Bandara) di Poto Tano. Dan yang kedua, yakni, pabrik pemurnian logam (Smelter) milik Amman Mineral.…
- 60Taliwang, KOBARKSB.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), sekaligus Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mahfud MD, telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer dalam tubuh birokrasi. Para Kepala Daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) lagi, tanpa terkecuali.…
- 60Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca lowongnya posisi Ketua Umum KONI KSB, beberapa pimpinan cabor mendesak untuk segera dilaksanakan Musorkablub. Salah satu sosok kandidat yang digadang-gadang dapat memimpin KONI KSB agar bisa lebih maju dan lebih berprestasi ke depan adalah Amar Nurmansyah. “Target prestasi KONI KSB jelang Porprov tahun depan harus dibarengi…
- 59Taliwang, KOBARKSB.com - Air mancur yang telah diresmikan beberapa tahun lalu, kini tampak tak hidup lagi. Tidak banyak warga KSB yang tahu dan melihat langsung keindahan air mancur menari di Tugu Syukur, Kompleks KTC itu. Padahal, Bupati Sumbawa Barat telah melakukan soft launching monumen yang menelan anggaran ratusan juta rupiah…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.