“Pemerintah Daerah Diminta Segera Mendata Kebutuhan Guru”
Jakarta, KOBAR – Para guru honorer dan juga para lulusan pendidikan guru yang belum memiliki pekerjaan diharap bersiap. Pemerintah dilaporkan akan segera membuka pendaftaran seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, pada bulan Januari mendatang.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan, bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari awal berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk terus memperjuangkan hak para pendidik melalui kebijakan rekrutmen guru ASN, pengembangan pendidikan, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kesejahteraan guru,” kata Mendikbud, dalam siaran persnya, Jum’at, (11/12).
Guru, lanjut Nadiem, adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, berbagai upaya ditempuh pihaknya untuk menempatkan guru pada posisi itu.
“Pada tahun 2021, kami berkomitmen memperjuangkan guru-guru honorer melalui seleksi yang demokratis bagi guru-guru non-PNS menjadi guru ASN PPPK dengan kuota cukup besar sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” jelas Nadiem.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni, mendukung penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia meminta Pemerintah Daerah agar segera melakukan pemetaan dan penghitungan guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru, tentang gaji dan tunjangan PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tandas Dirjen Bangda.
Untuk diketahui, Mendikbud telah menyatakan, bahwa ada 5 terobosan baru dalam seleksi guru PPPK tahun 2021. Pertama; Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas. Pada tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
Kedua; Jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan 1 kali ujian seleksi per tahun. Kedepan, setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Ketiga; Jika sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Tahun depan, Kemendikbud akan memberikan materi belajar daring kepada semua peserta, sebelum pelaksanaan ujian.
Keempat; Jika dahulu pemerintah daerah yang menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi. Pada tahun 202, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Dan yang terakhir; Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah. Tahun depan, biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52Papua Barat, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaporkan akan mengangkat 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer segala usia, pada tahun ini. “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi…
- 48Mendikbud: Yang Berusia Di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi Jakarta, KOBAR - Pada tahun 2021 semua guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Tidak ada lagi prioritas, siapa yang…
- 39Jakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
- 38Jakarta, KOBAR - Genap setahun Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Mendikbud. FDGI menyoroti beberapa kebijakan Nadiem sebagai menteri dalam memajukan pendidikan di Tanah Air. Nadiem mendapatkan nilai bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni…
- 38Jakarta, KOBAR - Sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi tahap I guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, dan selanjutnya akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Pengumuman ini disampaikan pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian…
- 33Jakarta, KOBAR - Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat, untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah menerapkan 3M. Yaitu; Memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. dr Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Covid-19, dalam siaran…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.