Setahun Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Diberi Rapor Merah

Nadiem-Makarim-1
Nadiem Makarim

Jakarta, KOBAR – Genap setahun Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Mendikbud.

FDGI menyoroti beberapa kebijakan Nadiem sebagai menteri dalam memajukan pendidikan di Tanah Air. Nadiem mendapatkan nilai bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni 75. Secara rata-rata, kinerja Nadiem dinilai layak mendapatkan nilai 68.

“Artinya nilai-nilai di bawah 75 ini dinyatakan tidak tuntas kalau dirata-rata. Nilai 68 ini kurang atau tidak tuntas, jadi nilainya merah,” kata Mansur, di acara Rapor Merah 1 Tahun Pendidikan Mas Menteri Nadiem, secara virtual, Minggu, (25/10).

Target Medali Emas, Atlet Biliar KSB Siap Berlaga di Porprov XII NTB 2026

Pengurus FSGI ini menjelaskan, bahwa ada 8 kebijakan Nadiem yang dinilai oleh pihaknya. Sejumlah kebijakan memang ada yang mendapatkan nilai bagus, tetapi kebijakan tersebut masih belum memenuhi KKM FSGI, jika dirata-ratakan secara keseluruhan.

Kebijakan pertama, katanya, adalah menghapus Ujian Nasional (UN). Hal ini membuat Nadiem mendapatkan nilai 100, dengan predikat baik sekali. Kebijakan kedua, terkait peluncuran kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19, yang diberi nilai 80 dengan predikat baik.

“Kebijakan ketiga, adalah rencana asesmen nasional. Kami beri nilai 75. 75 cukup, karena secara konsep sangat baik, tapi kami belum bisa mengulasnya lebih jauh karena belum dilaksanakan,” jelas Mansur.

Investasi Masa Depan: AMMAN Kirim 61 Pelajar Beasiswa dan 12 Pesepak Bola Muda KSB ke Pulau Jawa

Kebijakan keempat, lanjutnya, adalah memberikan bantuan kuota internet bagi siswa dan guru untuk melancarkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan diberi nilai 65. Lalu kebijakan kelima, adalah program merdeka belajar, yang diberi nilai 60.

“Kebijakan keenam adalah relaksasi dana bantuan dana operasional sekolah (BOS), yang kami beri nilai 60. Kemudian kebijakan ketujuh adalah kebijakan PJJ imbas pandemi yang masih memiliki banyak masalah, sehingga kami beri nilai 55. Dan kebijakan terakhir adalah program organisasi penggerak, yang kami beri nilai 50, dengan predikat kurang sekali,” tutup Mansur. (knda)

About The Author

Trending

  • 58
    Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Tata Cara Belajar di SekolahJakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
  • 42
    Semua Guru Honorer Berpeluang Jadi PPPK Tahun 2021Mendikbud: Yang Berusia Di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi Jakarta, KOBAR - Pada tahun 2021 semua guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  “Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Tidak ada lagi prioritas, siapa yang…
  • 41
    1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPKPapua Barat, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaporkan akan mengangkat 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer segala usia, pada tahun ini.  “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi…
  • 38
    Bersiaplah, Rekrutmen Guru PPPK Dibuka Januari 2021"Pemerintah Daerah Diminta Segera Mendata Kebutuhan Guru" Jakarta, KOBAR - Para guru honorer dan juga para lulusan pendidikan guru yang belum memiliki pekerjaan diharap bersiap. Pemerintah dilaporkan akan segera membuka pendaftaran seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, pada bulan Januari mendatang. Seleksi ini terbuka bagi guru…
  • 36
    Pelajar dan Mahasiswa Bakal Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan"Pelajar 35 GB, Mahasiswa 50 GB" Jakarta, KOBAR - Terhitung mulai bulan September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dikabarkan akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa, serta mahasiswa dan dosen. Pemberian kuota internet gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ). "Dari kebijakan Presiden Joko…
  • 35
    Belajar Tatap Muka di Sekolah Atau Belajar Daring, Tetap Jadi Kewenangan Penuh Pemerintah DaerahJakarta, KOBAR - Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, banyak orang tua murid bertanya-tanya. Apakah awal tahun 2021, sistem belajar tatap muka di sekolah akan mulai diterapkan, atau tetap dengan sistem belajar daring?. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengingatkan kembali apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×