Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Tata Cara Belajar di Sekolah

Pemerintah Daerah Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Tata Cara Belajar di Sekolah

Mendikbud-Tata-Cara-Belajar-di-Sekolah
Nadiem Makarim

Jakarta, KOBAR – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag), sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB 4 Menteri tersebut, secara virtual, Jumat, (20/11).

Indosat Bagikan Dividen Rp 2,7 Triliun, Mantapkan Diri Jadi AI TechCo

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut, jelasnya, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini, kata Nadiem, diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

“Setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” tutur Mendikbud.

Kartu KSB Maju Diluncurkan, Bupati Amar Targetkan Sumbawa Barat Jadi Kabupaten Termaju di NTB

Pemberian izin pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terangnya.

Mendikbud juga menegaskan, bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan, bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

“Dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua-duanya, kesehatan (dan) keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” tandasnya.

Amman Mineral Masuki Era Baru di Batu Hijau: Fase 8 Siap Dongkrak Ekonomi Lokal dan Nasional Hingga 2030

Oleh karena itu, lanjutnya, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” pungkas Nadiem Makarim.

Untuk diketahui, SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 ini, hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sementara, panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (knda)

About The Author

Trending

  • 58
    Setahun Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Diberi Rapor MerahJakarta, KOBAR - Genap setahun Nadiem Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Federasi Serikat Guru Indonesia (FDGI) memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Mendikbud. FDGI menyoroti beberapa kebijakan Nadiem sebagai menteri dalam memajukan pendidikan di Tanah Air. Nadiem mendapatkan nilai bawah Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan FSGI, yakni…
  • 57
    Belajar Tatap Muka di Sekolah Atau Belajar Daring, Tetap Jadi Kewenangan Penuh Pemerintah DaerahJakarta, KOBAR - Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, banyak orang tua murid bertanya-tanya. Apakah awal tahun 2021, sistem belajar tatap muka di sekolah akan mulai diterapkan, atau tetap dengan sistem belajar daring?. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengingatkan kembali apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4…
  • 49
    1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi PPPKPapua Barat, KOBAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilaporkan akan mengangkat 1 juta Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru honorer segala usia, pada tahun ini.  “Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi…
  • 47
    Semua Guru Honorer Berpeluang Jadi PPPK Tahun 2021Mendikbud: Yang Berusia Di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi Jakarta, KOBAR - Pada tahun 2021 semua guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun sekolah swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  “Tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta. Tidak ada lagi prioritas, siapa yang…
  • 39
    Bersiaplah, Rekrutmen Guru PPPK Dibuka Januari 2021"Pemerintah Daerah Diminta Segera Mendata Kebutuhan Guru" Jakarta, KOBAR - Para guru honorer dan juga para lulusan pendidikan guru yang belum memiliki pekerjaan diharap bersiap. Pemerintah dilaporkan akan segera membuka pendaftaran seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, pada bulan Januari mendatang. Seleksi ini terbuka bagi guru…
  • 37
    Pelajar dan Mahasiswa Bakal Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan"Pelajar 35 GB, Mahasiswa 50 GB" Jakarta, KOBAR - Terhitung mulai bulan September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dikabarkan akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa, serta mahasiswa dan dosen. Pemberian kuota internet gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ). "Dari kebijakan Presiden Joko…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Viral

01

Amman Mineral Buka 8 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

02

Amman Mineral Buka 19 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

03

Tiga Nama Unggulan Sekda KSB di Tangan Bupati, Istiqarah Jadi Penentu

04

DPRD KSB Desak Pemda Percepat Pengangkatan P3K

05

Bupati KSB Kantongi Nama Calon Sekda, Pelantikan Direncanakan Pertengahan Mei

Berita Hari Ini





Don`t copy text!
×
×