Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar

Menu

Mode Gelap

PULAU SUMBAWA · 4 Apr 2016

Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar


Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar Perbesar

“Tragedi Salim Kancil Berpotensi Terjadi di KSB”

Brang Ene, KOBAR – Upaya kompromi antara pihak perusahaan pertambangan UD Pinayungan dengan masyarakat Desa Lampok berakhir buntu. Masyarakat harus menelan kekecewaan lantaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, bersikukuh mengizinkan perusahaan tetap melakukan aktifitas tambang meski diduga tanpa izin. Arus penolakan warga ditepis begitu saja oleh aparat desa. Gelagat ini bisa saja mengarah ke arah pergolakan yang tidak perlu terjadi, seperti tragedi Salim Kancil di Lumajang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lampok Kecamatan Brang Ene, Abdul Latif, menyatakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan UD Pinayungan di Desa Lampok telah mendapatkan persetujuan dari beberapa dinas terkait.

“Masyarakat tidak bisa sepihak mencegah aktivitas perusahaan itu. Apalagi mereka (UD Pinayungan, red) sudah mendapat izin rekomendasi dari BPMPPT dan beberapa dinas terkait lainnya,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Lampok, Sutaryadi, dimana kegiatan penambangan perusahaan yang difasilitasi pihak Desa telah memenuhi syarat rekomendasi sesuai aturan. Sehingga masyarakat tidak bisa mempermasalahkan keberadaan perusahaan. Apalagi, retribusi dari perusahaan masuk ke kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Jadi menurut kami tidak ada yang salah. Kan mereka juga bayar retribusi ke Desa,” tukasnya.

Sementara itu, Andra (30), salah seorang warga Desa Lampok yang mengaku mengikuti pertemuan belum lama ini, antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, menyatakan, pemerintah Desa yang seyogyanya adalah wadah penyaluran keluhan warga, malah memposisikan diri sebagai pihak yang bersikeras mempertahankan kegiatan penambangan yang ditengarai ilegal oleh masyarakat.

“Tentu, kami kan masyarakat, seharusnya keluhan kami yang dijadikan dasar dipertahankan atau tidaknya operasional perusahaan itu,” katanya.

Menurut Andra, dengan berbagai dalih, pemerintah Desa Lampok menyatakan perusahaan berhak melakukan proses penambangan pasir di dalam sungai dan produksinya di area hutan. Sehingga dirinya sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah Desa yang lebih mementingkan perusahaan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah Desa,” cetusnya.

Masih menurut Andra, izin perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan belum diterbitkan dari Provinsi sebagai pihak yang berwenang. Sampai saat ini, aktivitas pertambangan perusahaan pun hanya bermodalkan rekomendasi dari BPMPPT, rekomendasi Amdal dari BLH, dan rekomendasi pemanfaatan hutan dari Dishutbuntan, serta rekomendasi dari ESDM.

“Perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti izin yang sah, hanya izin rekomendasi dari beberapa Instansi terkait saja,” terangnya.

Selain izin penambangan yang belum ada, Andra menyoroti tentang surat berita acara persetujuan masyarakat sebelum perusahaan beroperasi yang dianggapnya janggal. Menurutnya, masyarakat tidak pernah diikutkan pihak Pemerintah Desa dalam sosialisasi keberadaan perusahaan yang telah beroperasi sejak 2015 lalu.

“Aktivitas perusahaan sudah berjalan sejak September 2015 lalu, dan masyarakat tidak pernah diikutsertakan  di dalam sosialisasinya,” bebernya.

Andra melanjutkan, tidak hanya Izin yang belum dikantongi pihak perusahaan, aktivitas ilegal perusahaan yang disinyalir dilindungi ‘pialang izin’ ini, menimbulkan beberapa dampak lingkungan yang fatal. Diantaranya, pengikisan tanah di seluruh area tambang, pengrusakan jalan, pengambilan badan jalan sebagai lokasi tambang, serta mengancam keselamatan pengendara yang melewati lokasi tambang.

“Iya Mas, kami merasa wilayah kami rusak dengan keberadaan aktivitas pertambangan ini,” kata Andra.

Dengan kondisi tersebut lanjutnya, dirinya bersama masyarakat mengancam akan melakukan upaya penutupan paksa aktivitas perusahaan.

“Tentu, kami dengan masyarakat akan bersama-sama menutup paksa kegiatan penambangan perusahaan itu,” ancamnya. (kans/ktas)

Trending di KOBARKSB.com

  • 54
    PTAKAS Dituding Ingkar JanjiBrang Ene, KOBAR - Keberadaan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PTAKAS), sebagai kontraktor pemegang beberapa proyek pemerintah daerah, yang bermarkas di Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, kembali dikeluhkan masyarakat setempat. Warga menuding bahwa pihak perusahaan tidak peka dengan keluhan yang sering disampaikan, bahkan perjanjian yang telah disepakati bersama pun…
  • 52
    Perusahaan Tambang Galian C Tidak Patuhi Kewajiban Reklamasi“Pemerintah Dituding Tidak Tegas” Brang Ene, KOBAR - Bagaimanapun, sebagai Daerah Otonomi baru di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentu terus menggenjot pembangunan infrastruktur di segala bidang. Dan untuk itu, tentu pula akan membutuhkan banyak sekali material bahan bangunan terutama galian C. Sehingga menjamurnya tambang galian C…
  • 49
    Pemerintah Bungkam, Aktifitas Galian C di Lampok Banjir KecamanBrang Ene, KOBAR - Tidak adanya informasi yang jelas mengenai status keberadaan proyek galian C yang berada di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa pemerintah Kabupaten, pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Desa pun tidak menginformasikan status keberadaannya kepada masyarakat?, semuanya hampir dibilang bungkam seribu bahasa. Apalagi, proyek yang disinyalir…
  • 49
    Aktifitas Crusher Menjamur, Camat Mengaku Belum Tahu“Perusahaan Penambang Diduga Dibekingi Oknum Pejabat” Brang Ene, KOBAR - Deklarasi Brang Ene sebagai wilayah Asri yang dicanangkan otoritas wilayah setempat, nampaknya terancam terhalang dengan maraknya penambangan galian C di wilayah itu. Proyek yang diketahui belum mendapat restu dari penguasa kecamatan itu tumbuh subur tak terbendung. Hal ini semakin menguat, ketika…
  • 46
    Berlarut-larut, Polemik Tambang Galian C Menanti Sikap Bupati“Warga Lampok Mulai Gerah, dan Merasa Terjajah” Brang Ene, KOBAR - Upaya mempertemukan masyarakat Kecamatan Brang Ene yang terdampak kegiatan galian C yang dilakukan PT Pinayungan di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, nampaknya tidak digubris perusahaan. Beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhannya atas keberadaan aktivitas penambangan batu dan pasir itu, tidak membuat…
  • 45
    Jembatan Tergerus, Jalan Mura-Lampok Terancam PutusBrang Ene – Tingginya curah hujan di beberapa wilayah belakangan ini, termasuk di wilayah Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, ternyata mengakibatkan tergerusnya dua jembatan penghubung antara Desa Mura dan Desa Lampok. Salah satu tokoh pemuda Desa Mura, Tabrani (29), menjelaskan, tergerusnya dua jembatan tersebut, sangat berpotensi untuk memutus akses…
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Pewarta

Baca Lainnya

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS

12 Agustus 2023 - 20:27

Seleksi Calon ASN 2023 Segera Dibuka, Kuota PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS - Seleksi PPPK 2023 - CASN 2023

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman

30 Juli 2023 - 22:03

3.113 Orang Jemaah Haji NTB Telah Tiba di Kampung Halaman - Jamaah Haji Sumbawa - Bandara Internasional Lombok - Embarkasi Lombok

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana

9 Juli 2023 - 20:07

PT Adaro Energy Indonesia Buka 55 Lowongan Kerja Untuk Tamatan SMA dan Sarjana - Lowongan Kerja Terbaru PT Adaro Energy Indonesia

Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H – Amilan Hatta

28 Juni 2023 - 20:00

Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H - Amilan Hatta - Calon Anggota DPRD NTB Dapil NTB 5 - Partai PDI Perjuangan

Semua Layanan Media Sosial Milik Facebook Mati Total

5 Oktober 2021 - 01:19

Semua-Layanan-Media-Sosial-Milik-Facebook-Mati-Total-Facebook-Down

Waspada Hujan Lebat Sepanjang Hari Terjadi di NTB

22 Februari 2021 - 19:34

Hujan-Lebat
Trending di LOMBOK TENGAH
Don`t copy text!