Perusahaan Tambang Galian C Tidak Patuhi Kewajiban Reklamasi

Menu

Mode Gelap

SUMBAWA BARAT · 30 Agu 2019

Perusahaan Tambang Galian C Tidak Patuhi Kewajiban Reklamasi


Perusahaan Tambang Galian C Tidak Patuhi Kewajiban Reklamasi Perbesar

“Pemerintah Dituding Tidak Tegas”

Brang Ene, KOBAR – Bagaimanapun, sebagai Daerah Otonomi baru di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tentu terus menggenjot pembangunan infrastruktur di segala bidang. Dan untuk itu, tentu pula akan membutuhkan banyak sekali material bahan bangunan terutama galian C. Sehingga menjamurnya tambang galian C tak bisa dihindari. Tapi ada hal yang sering dan bisa dibilang dilupakan oleh Pemerintah setempat, yaitu kewajiban reklamasi oleh perusahaan penambang galian C.

Banyak perusahaan yang beroperasi di bumi pariri lema bariri ini yang melanggar aturan Izin Usaha Pertambangunan (IUP). Seperti perusahaan tambang galian C yang ada di  Kecamatan Brang Ene. Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut hingga kini belum ada yang menunaikan kewajibannya dalam hal reklamasi kawasan tambang sepadan sungai, meski mereka sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.

Yud Indra Jaya (25), Mahasiswa Universitas Mataram Asal Brang Ene, kepada media ini, menyampaikan, bahwa dirinya menekankan kepada semua perusahaan tambang galian C yang ada di Brang Ene untuk wajib melakukan reklamasi terhadap kawasan tambang yang dikelola.

“Kami tuntut perusahaan yang melanggar izin usaha, dan kami minta pemerintah terkait harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar itu,” tegas Yud Indra Jaya, kemarin, melalui telepon seluler. 

Tak hanya itu, Yud juga menegaskan, meski izin perusahaan tambang telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi NTB, seharusnya Pemerintah Kabupaten getol melakukan komunikasi terkait adanya pelanggaran yang dimaksud tersebut.

“Dinas perizinan harus pantau keberadaan perusahaan yang merusak lingkungan ini. Dinas PU bidang tata ruang yang memberikan rekomendasi atas perusahaan juga tidak boleh diam, begitupun Dinas Lingkungan Hidup. Setahu saya ada kewajiban DLH melaporkan kegiatan perusahaan tersebut, jangan hanya usaha rakyat kecil saja yang dinilai merusak lingkungan, lalu direspon cepat, namun terhadap perusahaan besar, pemerintah seperti tak bertaring,” tambah Yud, kesal.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB, melalui Kapala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KABID PTSP), Amri Rahmansyah SE, membenarkan, bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi terhadap kawasan tambang bagi perusahaan yang memiliki IUP, dan hal itu tertera pada poin nomor satu bagi pemegang IUP operasi produksi.

“Di dalam izin IUP sudah jelas mas, mereka wajib melakukan reklamasi sepadan sungai terutama bagian sisi tebing yang lebih tinggi, dan menempatkan bongkahan batu berukuran besar pada dinding penampang sungai,” jelas Amri.

Di tempat yang terpisah, Sekretaris Kecamatan Brang Ene, Edy Sofyan Gole, kepada media ini, menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua perusahaan tambang galian C yang ada di Brang Ene, sopir truk lokal, Kepala Desa yang memiliki perusahaan tambang, perwakilan Dinas Perizinan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum, dan beberapa penggiat lingkungan, serta masyarakat setempat yang mengalami dampak penambangan. Sayangnya, pada acara tersebut, sejumlah pemilik perusahaan tambang galian C yang diundang enggan untuk hadir.

“Dalam pertemuan tersebut ada kesimpulan yang akan kami teruskan kepada Pemeritah Daerah, untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap perusahaan tambang galian C yang ada di Kecamatan Brang Ene,” beber Edy Sofyan. (kdon)

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 61
    PTAKAS Dituding Ingkar JanjiBrang Ene, KOBAR - Keberadaan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (PTAKAS), sebagai kontraktor pemegang beberapa proyek pemerintah daerah, yang bermarkas di Dusun Hijrah, Desa Mujahidin, Kecamatan Brang Ene, kembali dikeluhkan masyarakat setempat. Warga menuding bahwa pihak perusahaan tidak peka dengan keluhan yang sering disampaikan, bahkan perjanjian yang telah disepakati bersama pun…
  • 57
    Satu Persatu PETI DigulungBrang Ene, KOBAR - Janji Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memberangus semua Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di bumi pariri lema bariri ternyata bukanlah isapan jempol. Setelah menutup aktivitas PETI di Kecamatan Maluk dan Sekongkang, belum lama ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan Brang…
  • 56
    Banyak Titik Rawan di KSB Tidak Terpasang PJUTaliwang, KOBAR - Semenjak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terbentuk 15 tahun silam hingga hari ini, sejumlah ruas jalan di Kecamatan Brang Ene dan Kecamatan Brang Rea tidak terpasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), padahal hilir mudik manusia dan barang pada malam hari di wilayah tersebut non stop saban hari. Disamping…
  • 52
    Aparat Desa ‘Keras Kepala’, Warga Lampok Ancam Tutup Paksa Tambang Liar“Tragedi Salim Kancil Berpotensi Terjadi di KSB” Brang Ene, KOBAR - Upaya kompromi antara pihak perusahaan pertambangan UD Pinayungan dengan masyarakat Desa Lampok berakhir buntu. Masyarakat harus menelan kekecewaan lantaran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lampok, bersikukuh mengizinkan perusahaan tetap melakukan aktifitas tambang meski diduga tanpa izin. Arus…
  • 51
    PTSAL Beroperasi Tanpa Permisi“Ratusan Hektar Areal Hutan Digarap” Brang Ene, KOBAR - Aktifitas penanaman dan pengembangan tanaman jabon dan sengon, serta pengembangan sapi, yang dilakukan PT Segarang Alam Lestari (PTSAL) di Lang Lepok, Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, diprotes warga. Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap tak pernah melaporkan rencana kehadirannya kepada Pemerintah Desa setempat. “Mereka…
  • 50
    Bendera Perang Untuk Aktivitas Galian CMasalah penambangan galian C di wilayah Kecamatan Brang Ene terbilang kompleks dan dibiarkan berlarut-larut. Saban hari masyarakat setempat selalu mengeluh terhadap operasionalnya yang telah merusak lingkungan dan mengganggu. Meski berkali-kali masyarakat menyuarakan kebosanannya atas adanya aktifitas itu, Pemerintah selalu berdalih, penambangan itu penopang utama aktifitas pembangunan di bumi pariri lema…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H – Iklan Dinas Kominfo KSB

14 September 2024 - 07:17

Stop Judi Online Sebelum Menyesal! – Iklan Layanan Masyarakat Dinas Kominfo KSB

13 September 2024 - 13:18

#BersamaStopJudiOnline: Diskominfo Sumbawa Barat Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

11 September 2024 - 10:51

#BersamaStopJudiOnline Diskominfo Sumbawa Barat Ajak Masyarakat Perangi Judi Online - Iklan Diskominfo Sumbawa Barat

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat

11 September 2024 - 05:06

Cetak Bibit Unggul, AMMAN Kembangkan Potensi Selancar di Sumbawa Barat - Pantai Jelenga Sumbawa Barat

Amman Mineral Buka 9 Lowongan Kerja Terbaru dengan Gaji Fantastis di Tambang Emas Sumbawa Barat

9 September 2024 - 07:57

Amman Mineral Buka 9 Lowongan Kerja Terbaru dengan Gaji Fantastis di Tambang Emas Sumbawa Barat - Karyawan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN)

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong

7 September 2024 - 16:21

Tak Hanya Lezat, Ini Dia Manfaat Sehat Makan Tape Singkong - Oleh-oleh Khas Sumbawa Barat
Trending di FOOD & TRAVEL
Don`t copy text!