Jakarta, KOBARKSB.com – Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, berbunyi, bahwa tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12%, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam siaran pers, menyatakan, bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022. Menurut Menkeu, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2021, terkait kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.
“Kenaikan tarif PPN tidak ditunda, karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu melalui penguatan rezim pajak,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah 15%, sedangkan di Indonesia sendiri memiliki tarif 10%. Sehingga menurutnya, masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.
“Penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun,” tegas Sri Mulyani Indrawati.
Untuk diketahui, UU HPP juga mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas dari pungutan PPN. Ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP. Diantaranya sebagai berikut:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa Keagamaan.
4. Jasa Kesenian dan Hiburan. Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa Perhotelan. Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir. Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Jasa Boga atau Katering. Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sedangkan daftar barang bebas PPN terbatas sebagian/seluruhnya, diatur dalam Pasal 16B UU HPP. Pasal 16B ayat (1), berbunyi, bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 82Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 81
- 77Taliwang, KOBARKSB.com - Meningkatnya kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) beberapa hari terakhir, membuat Satgas Rabies setempat mengingatkan warga masyarakat agar tetap selalu waspada terhadap HPR yang terdapat di lingkungan sekitar. Dan jika menemukan bangkai anjing atau kucing, diminta untuk segera melapor ke Satgas Rabies…
- 77Sumbawa, KOBARKSB.com - Grup Band Legendaris SLANK, dilaporkan bakal hadir di Pulau Sumbawa untuk mengobati rasa rindu penggemarnya, sekaligus memeriahkan ajang bergengsi Kejuaraan Balap Motocross Dunia (MXGP), yang akan digelar di Samota, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 24-26 Juni 2022 mendatang. “Slank salah satu dari grup…
- 76Taliwang, KOBARKSB.com - Berdasarkan analisa perkembangan vaksinasi rabies yang dilakukan terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) yang terdapat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), maka diprediksi status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di KSB akan berlangsung lama dan memakan waktu panjang. “Hingga hari ini, baru 14,9% HPR yang ada di KSB yang…
- 75Taliwang, KOBARKSB.com - Per 27 September 2021, Fud Syaifuddin, dilaporkan telah resmi menjadi Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk masa bakti tahun 2021-2024. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem bernomor 156-kpts/DPP-Nasdem/IX/2021, tanggal 9 September 2021, tentang susunan pengurus DPD Partai Nasdem…