Mataram, KOBARKSB.com – Setelah diputuskan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (18/5). Seorang terdakwa dari 3 orang terdakwa kasus korupsi dana Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, yaitu, Kartono, menyatakan pikir-pikir.
Sementara 2 orang terdakwa lainnya, yaitu, Irwin dan Tomy Nofriansyah, memilih menerima putusan hakim, dengan vonis penjara 1 tahun 2 bulan, dan denda masing-masing Rp 50 juta. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pada saat mendengar putusan hakim menyatakan pikir-pikir. Yang mana kemudian mengajukan banding.
Terdakwa Tomi dan Irwin yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Serbaguna Desa Lampok tidak terbukti sepenuhnya bersalah. Majelis Hakim mencatat kerugian negara pada pembangunan Gedung Serbaguna tersebut sebesar Rp 15.889.500, yang dibebankan kepada kedua terdakwa. Uang ganti rugi yang dititipkan kedua terdakwa Irwin dan Tomi sebesar Rp 70.000.000, setelah dipotong kerugian negara tersisa Rp 54.110.500. Hakim meminta jaksa mengembalikan sisa uang tersebut kepada terdakwa.
“Kami hargai keputusan banding oleh JPU, selanjutnya kami ingin tahu memori banding yang diajukan JPU itu apa. Setelah kami tahu alasan JPU ajukan banding terkait perkara ini, maka kami juga akan ajukan kontra memori banding, atau menanggapi apa yang menjadi keberatan JPU tersebut,” tutur Satrio Edi Suryo SH MH, kuasa hukum Kartono, pada media ini, Selasa, (25/5).
Untuk diketahui, Kartono, selaku Kepala Desa Lampok saat itu, dituntut JPU telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada pembangunan Gedung Serbaguna dan Pembebasan Lahan Lapangan Sepak Bola, sebagai dakwaan primer. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan terdakwa Kartono tidak bersalah atas dakwaan primer, dan membebaskan dirinya dari dakwaan tersebut.
Namun hakim menemukan kerugian negara pada penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kartono, sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsidair. Sehingga dalam hal ini, terdakwa Kartono dinyatakan bersalah.
Pada saat selesai mendengar putusan majelis hakim, Kartono, pada media ini, menyatakan, bahwa anggaran Bumdes yang membuktikan dirinya bersalah oleh hakim belum bisa ia terima. Sehingga ia dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim, pada saat sidang putusan.
“Saya tidak merasa mengambil uang tersebut. Kerugian yang dimaksud dalam putusan hakim hanya kesalahan administrasi. Uang itu masih ada dalam putaran usaha Bumdes, dan digunakan sebagai modal jual beli rotan,” tandas Kartono, singkat. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 68Brang Ene, KOBARKSB.com - Untuk meningkatkan kualitas keimanan sekaligus keilmuan penduduk Desa Lampok. Pemerintah Desa rutin menggelar pengajian mingguan setiap malam minggu di masing-masing RT secara bergiliran, yang dikhususkan bagi warga laki-laki. "Kegiatan ini sudah sekian lama kami laksanakan. Kali ini kami khususkan bagi warga kami yang laki-laki. Tujuannya tidak…
- 68Jakarta, KOBARKSB.com - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memastikan seluruh personel Polri di seluruh Indonesia akan melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades), terkait dengan penggunaan dana desa. “Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa, dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya,” tegas Sigit,…
- 66Maluk, KOBARKSB.com - Pemerintah Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 600.000 kepada 128 KK. “Warga yang mendapatkan BLT Dana Desa hari ini sebanyak 128 KK, dengan nominal uang yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk jatah 2 bulan,"…
- 65Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 63Brang Ene, KOBARKSB.com - Ada pemandangan menarik di Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, pada setiap malam Jum'at. Para Perempuan di Desa tersebut rutin berkumpul untuk mengaji dan belajar ilmu agama. "Setiap malam jum'at kami selalu berkumpul di salah satu rumah penduduk untuk melaksanakan pengajian rutin. Ini dilakukan secara bergiliran di…
- 63Taliwang, KOBARKSB.com - Nasib naas menimpa Muhammad Alam, warga Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Tidak lama setelah rumahnya ditinggal untuk berdagang, rumah panggung miliknya didapati tinggal puing akibat hangus terbakar. Menurut keterangan Polisi, yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi humas, IPDA Eddy Soebandi, kepada…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.