“1 Orang Terduga Pelaku Persetubuhan, 1 Orang Terduga Pelaku Sodomi”
Taliwang, KOBAR – Dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Yang pertama adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan yang kedua adalah kasus pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur. Atas masing-masing kasus tersebut, Polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Dalam gelar perkara kasus, Rabu, (1/9), Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin SIK MIP, menyampaikan, bahwa untuk kasus sodomi terhadap anak di bawah umur telah ditetapkan MS, 45 tahun, sebagai tersangka. MS diduga telah melakukan sodomi terhadap 3 orang korban anak di bawah umur, yaitu; MH, 14 tahun, AG, 14 tahun, dan AZ, 15 tahun, warga Kecamatan Seteluk.
“Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban adalah korban diiming-imingi uang yang bervariasi. Ada Rp 100 ribu, ada juga Rp 200 ribu, setelah melakukan pencabulan, yakni, sodomi tersebut,” jelas Kapolres.
Kemudian untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, lanjutnya, telah ditetapkan tersangka MN, 27 tahun. MN diduga telah menyetubuhi korban berusia 8 tahun, yang merupakan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sumbawa Barat.
“Berawal korban sedang main bersama temannya yang berusia 3 tahun di sebuah rumah kosong. Kemudian pelaku menghampiri rumah kosong tersebut. Setelah pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut, teman korban disuruh pulang oleh pelaku. Pelaku kemudian membuka celana korban dan menyuruh korban berbaring di lantai. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” beber AKBP Heru Muslimin.
Untuk tersangka pelaku sodomi, terang Kapolres, dijerat dengan Pasal 76E. Sedangkan untuk tersangka persetubuhan, katanya, dijerat pasal 76D, Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 43Sumbawa, KOBAR - DPS (20), Wanita, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu, (1/8), di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, setelah mencuri sepeda motor di Sumbawa dan menggadaikannya di Dompu. “DPS diringkus kemarin sore sekitar pukul 16.30 WITA tanpa perlawanan. Agar dipercaya, DPS mengaku anak tentara…
- 39Taliwang, KOBARKSB.com - Di tengah pandemi Covid-19, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencengangkan. Bagaimana tidak! Dalam jangka waktu sepekan, Polisi mengungkap 2 kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, generasi emas Sumbawa Barat. Pertama, seorang guru ngaji berinisial ZK (49), Warga Desa…
- 37Taliwang, KOBARKSB.com - Akhir-akhir ini kasus pencabulan, pelecehan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) marak terjadi, sehingga meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang mempunyai anak kecil, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut data yang berhasil dihimpun media ini, saat ini polisi sedang menangani dua…
- 37Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca penangkapan terduga pelaku penganiayaan anak dalam karung yang terjadi di Sumbawa Barat. Penyidik Polres KSB dilaporkan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, guna kepentingan penyidikan. “Penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S alias A, yang…
- 34Taliwang, KOBARKSB.com - Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang video kejadiannya diunggah ke media sosial dan sempat viral, dilaporkan telah ditangkap personil polisi dari Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Tadi malam, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam penanganan kepolisian," ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP…
- 33Jakarta, KOBAR - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 7 Desember 2020 ini, ditetapkan untuk mengatasi kekerasan…