Praya, KOBARKSB.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Pringgarata, berinisial HMT, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Selasa (14/01/2025).
“HMT resmi tersangka setelah pemeriksaan terhadap dirinya, korban, saksi-saksi, dan hasil visum. Penahanan dilakukan sejak Senin (13/01/2025) karena bukti dan keterangan saksi mendukung dugaan tersebut,” jelas Iptu Luk Luk.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Lombok Tengah pada Senin (6/1). Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan visum korban.
HMT dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2), (3), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena HMT tenaga pendidik, hukumannya ditambah 1/3,” kata Iptu Luk Luk.
Polisi berkomitmen menangani kasus ini serius, mengingat pelaku seharusnya melindungi dan mendidik generasi bangsa. “Proses hukum akan transparan dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Iptu Luk Luk.
Ia mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. Edukasi perlindungan anak juga perlu ditingkatkan.
“Semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, harus memperketat pengawasan dan menjunjung tinggi tanggung jawab moral terhadap anak didik,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. (klar)
About The Author
Trending
- 74
Taliwang, KOBARKSB.com - Tim Mantap Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap SN (36) dan SK (38), terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu di Lingkungan Tiangnam, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Terduga SN yang berstatus… - 73
Seteluk, KOBARKSB.com - Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, sebuah kamar kos di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Sekitar pukul 18.00 WITA, Minggu, 9 Juli 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa… - 73
Taliwang, KOBARKSB.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RK (20) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, pada Sabtu (11/01/2025) pukul 17.15 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang terus… - 72
Taliwang, KOBARKSB.com - Diduga telah melakukan pencurian di 4 lokasi di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). FR (20 Tahun), Warga Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Taliwang, Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). "Terduga berinisial FR, laki-laki, 20 tahun, beralamat di Desa Tamekan, Kecamatan Taliwang, ditangkap pada… - 72
Taliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).… - 72
Brang Rea, KOBARKSB.com - Diduga bobol sebuah Konter HP di Dusun Mekar Sari, Desa Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), seorang remaja asal Kopang, Lombok Tengah, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat (Polres KSB). “Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Konter penjualan…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Komentar