Taliwang, KOBARKSB.com – Di tengah pandemi Covid-19, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencengangkan. Bagaimana tidak! Dalam jangka waktu sepekan, Polisi mengungkap 2 kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, generasi emas Sumbawa Barat.
Pertama, seorang guru ngaji berinisial ZK (49), Warga Desa Belo, Kecamatan Jereweh, ditangkap polisi, karena diduga mencabuli 2 orang muridnya yang masih di bawah umur, yaitu NA (9) dan KH (10).
Aksi itu dilakukan ZK pada September 2020 lalu, di rumahnya yang menjadi tempat mengaji anak-anak di desa setempat. Aksi ZK ini diketahui oleh keluarga korban, yang kemudian melaporkannya ke Polisi. ZK Kemudian ditangkap oleh tim Opsnal Polres KSB, Kamis, (8/10), di rumahnya tanpa perlawanan.
ZK saat ini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti pakaian korban untuk diselidiki lebih lanjut.
Kedua, aksi bejat pria berinisial RM atau T (35). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias di sebuah salon kecantikan, yang berada di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang ini, tega menyodomi seorang bocah laki-laki berinisial RR (14), Sabtu, (3/10). Akibat perbuatannya, RM atau T dibekuk Tim Opsnal Polres Sumbawa Barat di rumahnya, Senin (12/10).
Menurut keterangan pihak kepolisian, RM atau T diduga tak hanya kali ini beraksi. Polisi yakin, yang bersangkutan telah berulang kali melakukan aksi kejahatan seksual terhadap beberapa korban lain. Dan diduga semua korbannya adalah anak di bawah umur.
“Kecurigaan itu kini sedang kita dalami dengan menggali keterangan dari pelaku, karena pelaku ini diduga mengidap penyakit homoseksual. Kami mengimbau masyarakat Sumbawa Barat, terutama bagi orang tua untuk menjaga pergaulan anak-anaknya. Untuk kasus ini, kami minta masyarakat tetap tenang dan percayakan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum,” tutur Bripka Mayadi Iskandar, Kasubbag Humas Polres KSB, kepada awak media, Kamis, (15/10).
Akibat perbuatannya, RM berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolres KSB untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Bripka Mayadi.
Menanggapi fenomena yang terjadi, awak media ini mewawancarai Akhairuddin MPd, seorang Peneliti, Pendidik, dan Pengamat Sosial Budaya, Kamis, (15/10). Kepada media ini, Sekretaris LRP2M Universitas Cordova (Undova), menjelaskan, bahwa efek kekerasan seksual terhadap anak, antara lain, depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, dan kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, serta trauma psikologis jangka panjang.
“Anak-anak tidak bisa menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa. Dan tentu kita mengutuk tindakan seperti itu oleh orang dewasa. Seorang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak adalah tindak pidana dan tidak bermoral. Perilaku itu tidak pernah bisa dianggap normal, atau merupakan perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial,” jelas Akhairuddin, yang akrab dipanggil Deaguru.
Pelecehan seksual anak, tambah Deaguru, dapat mengakibatkan kerugian, baik jangka pendek maupun jangka panjang pada korban, termasuk psikopatologi di kemudian hari. Dampak psikologis dan emosional, meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, gangguan identitas pribadi dan kegelisahan. Sementara gangguan psikologis yang umum, jelasnya, seperti, somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar; dan masalah perilaku. Termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kekejaman terhadap hewan, kriminalitas ketika dewasa dan bahkan bunuh diri.
“Anak yang dilecehkan secara seksual akan menderita gejala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal lainnya. Sebuah studi telah menemukan gejala tersebut 51 persen sampai 79 persen pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual. Risiko bahaya akan lebih besar jika pelaku adalah keluarga atau kerabat dekat. Juga jika pelecehan sampai ke hubungan seksual atau paksaan pemerkosaan, atau jika melibatkan kekerasan fisik. Namun pengaruh yang merugikan akan kecil dampaknya, ketika mereka memiliki lingkungan keluarga yang mendukung dan mendampingi pasca pelecehan,” demikian Akhairuddin MPd. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 73Taliwang, KOBARKSB.com - Kembali Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Taliwang, Sumbawa Barat. Kali ini, tim Satres Narkoba membekuk seorang Pemuda Kelurahan Sampir, Taliwang, yang diduga sebagai pelaku pengedar dengan barang bukti 11,68 gram sabu. “Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial PA, laki-laki, usia…
- 72Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 70Taliwang, KOBARKSB.com - Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).…
- 69Taliwang, KOBARKSB.com - Pada hari ke 21 Ramadhan 1444 H, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat, dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu, bertempat di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “3 terduga pelaku ditangkap pada hari…
- 68Brang Rea, KOBARKSB.com - Setelah dilakukan pencarian selama 2 hari di Sungai Brang Rea. Akhirnya, Muhammad Arfan, 8 Tahun, Siswa Kelas 2 Sekolah Dasar yang dilaporkan tenggelam, Selasa, (12/4), sekitar pukul 12.00 WITA, ditemukan Tim Basarnas Gabungan, Rabu, (13/4), sekitar pukul 09.20 WITA, dalam kondisi tak bernyawa. “Korban ditemukan sekitar…
- 68Bima, KOBARKSB.com - Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dilaporkan telah menangkap 3 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 2 orang diantaranya merupakan mantan narapidana terorisme. “Densus 88 mengamankan 3 tersangka terorisme pada Minggu 19 Juni 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad…