2 Orang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

2-Orang-Pelaku-Pencabulan-Anak-di-Sumbawa-Barat-Dibekuk-Polisi-4

“1 Orang Terduga Pelaku Persetubuhan, 1 Orang Terduga Pelaku Sodomi”

Taliwang, KOBAR – Dalam sepekan terakhir, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dilaporkan telah berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Yang pertama adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan yang kedua adalah kasus pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur. Atas masing-masing kasus tersebut, Polisi telah menetapkan seorang tersangka. 

Dalam gelar perkara kasus, Rabu, (1/9), Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin SIK MIP, menyampaikan, bahwa untuk kasus sodomi terhadap anak di bawah umur telah ditetapkan MS, 45 tahun, sebagai tersangka. MS diduga telah melakukan sodomi terhadap 3 orang korban anak di bawah umur, yaitu; MH, 14 tahun, AG, 14 tahun, dan AZ, 15 tahun, warga Kecamatan Seteluk.

“Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban adalah korban diiming-imingi uang yang bervariasi. Ada Rp 100 ribu, ada juga Rp 200 ribu, setelah melakukan pencabulan, yakni, sodomi tersebut,” jelas Kapolres.

Amman Mineral Buka 18 Lowongan Kerja Terbaru Tambang Emas Sumbawa Barat

2 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

Gelar Perkara Kasus di Polres Sumbawa Barat

Kemudian untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, lanjutnya, telah ditetapkan tersangka MN, 27 tahun. MN diduga telah menyetubuhi korban berusia 8 tahun, yang merupakan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sumbawa Barat.

“Berawal korban sedang main bersama temannya yang berusia 3 tahun di sebuah rumah kosong. Kemudian pelaku menghampiri rumah kosong tersebut. Setelah pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut, teman korban disuruh pulang oleh pelaku. Pelaku kemudian membuka celana korban dan menyuruh korban berbaring di lantai. Selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” beber AKBP Heru Muslimin.

Untuk tersangka pelaku sodomi, terang Kapolres, dijerat dengan Pasal 76E. Sedangkan untuk tersangka persetubuhan, katanya, dijerat pasal 76D, Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (kdon)

Pukul Bedug 3 Kali, Camat Nurdin Buka STQ Ke-18 Kecamatan Brang Ene

About The Author

Trending

  • 43
    Gadai Sepeda Motor Curian, Wanita yang Mengaku Anak Tentara Dibekuk PolisiSumbawa, KOBAR - DPS (20), Wanita, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu, (1/8), di Kecamatan Manggelewa,  Kabupaten Dompu, setelah mencuri sepeda motor di Sumbawa dan menggadaikannya di Dompu. “DPS diringkus kemarin sore sekitar pukul 16.30 WITA tanpa perlawanan. Agar dipercaya, DPS mengaku anak tentara…
  • 39
    Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak-anak di KSB MeresahkanTaliwang, KOBARKSB.com - Di tengah pandemi Covid-19, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencengangkan. Bagaimana tidak! Dalam jangka waktu sepekan, Polisi mengungkap 2 kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, generasi emas Sumbawa Barat. Pertama, seorang guru ngaji berinisial ZK (49), Warga Desa…
  • 38
    Pria 45 Tahun di Taliwang Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Mucikari Anak di Bawah UmurTaliwang, KOBARKSB.com - Tim Puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial Z (45), warga Kecamatan Taliwang, diamankan polisi karena diduga berperan sebagai mucikari. Kasus ini terungkap dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026. Kasat Reserse Kriminal…
  • 37
    Orang Tua Mesti Waspada, Kasus Pencabulan Anak Kian MarakTaliwang, KOBARKSB.com - Akhir-akhir ini kasus pencabulan, pelecehan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) marak terjadi, sehingga meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang mempunyai anak kecil, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut data yang berhasil dihimpun media ini, saat ini polisi sedang menangani dua…
  • 37
    Polisi Libatkan Psikiater Tangani Kasus Penganiayaan Anak dalam Karung di Sumbawa BaratTaliwang, KOBARKSB.com - Pasca penangkapan terduga pelaku penganiayaan anak dalam karung yang terjadi di Sumbawa Barat. Penyidik Polres KSB dilaporkan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, guna kepentingan penyidikan. “Penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S alias A, yang…
  • 36
    Pimpinan Ponpes di Pringgarata Tersangka Pencabulan SantriwatiPraya, KOBARKSB.com - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Pringgarata, berinisial HMT, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwatinya. Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Selasa (14/01/2025). "HMT resmi tersangka setelah pemeriksaan terhadap dirinya, korban, saksi-saksi,…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×