Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Penghasilan ASN Kabupaten Sumbawa Barat

Menu

Mode Gelap

SELA · 20 Mei 2021

Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Penghasilan ASN Kabupaten Sumbawa Barat


Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Bersumber dari Penghasilan ASN Kabupaten Sumbawa Barat Perbesar

Oleh: Nurdin Rahman, SE.

Dalam rangka mengoptimalkan upaya pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak dan sedekah (ZIS), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KSB telah melakukan beberapa terobosan penting. Upaya tersebut dinaungi dengan Peraturan Daerah (PERDA) KSB Nomor 1 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan secara teknis mempedomani Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pengenaan, Penarikan dan Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah pada Muzakki di KSB.

Pengumpulan ZIS

Salah satu terobosan itu adalah pengumpulan zakat atau infak yang bersumber dari penghasilan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berupa gaji, tunjangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium. Termasuk yang diatur dalam kategori ini adalah ZIS yang bersumber dari penghasilan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD KSB. 

Zakat dihitung dari penghasilan sah setelah dikurangi pajak dan potongan wajib lainnya, serta telah mencapai nisab dan haul. Jika sisa penghasilan tidak mencapai nisab dan haul, maka harta yang dikeluarkan oleh ASN bersangkutan dikategorikan sebagai infak.

Pada tahun 2020, kontribusi zakat dan infak dari gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp 1.442.998.176. Sementara dari komponen TPP sebesar Rp 1.823.298.451, sehingga zakat dan infak yang berhasil dikumpulkan dari ASN sekitar Rp 3.266.296.627.

Pengumpulan ZIS dari gaji dan tunjangan ASN sudah diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan keuangan daerah (SIMGaji) bekerjasama dengan PT Taspen. Sementara pengumpulan ZIS yang bersumber dari TPP dan honorarium dilakukan by system, melalui SIMDA, bekerjasama dengan BPKP. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan ZIS.

Terobosan lain yang sedang disiapkan adalah upaya pengumpulan ZIS dari penyedia barang/jasa atau rekanan, yang mengerjakan proyek-proyek APBD KSB. Potensi dana kemaslahatan umum yang bisa dikumpulkan dari keuntungan bersih rekanan cukup besar. 

Pada APBD Tahun Anggaran 2021, total belanja barang, belanja hibah barang dan belanja modal sebesar Rp 232 miliar. Jika diasumsikan keuntungan rekanan 10% atau Rp 23,2 miliar, dan rekanan diwajibkan menginfakkan 2,5% dari keuntungan mereka, maka akan terkumpul dana zakat dan infak sekitar Rp 580 juta selama tahun 2021.

Berdasarkan data-data tersebut, kapitalisasi dana ZIS yang bisa dikumpulkan dari ASN dan rekanan proyek-proyek APBD setiap tahun cukup besar dan berkelanjutan. Ini tentu menjadi sumberdaya penting dalam rangka pemerataan kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.

Secara agregat, pada tahun 2020, dana ZIS yang dikumpulkan dan dikelola BAZNAS KSB mencapai Rp 7.029.559.861. Jumlah tersebut hampir setengahnya (46,5%) disumbangkan oleh ASN.

Pemanfaatan ZIS

Pendayagunaan dana ZIS mempedomani Pasal 9, PERDA Nomor 1 Tahun 2018, yang sekaligus merupakan urutan prioritasnya, yaitu:

1. Pemenuhan kebutuhan konsumtif mustahik yang terdiri dari 8 ashnaf. Yaitu; Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnu sabil. Hal ini sesuai dengan kaidah pengelolaan zakat yang harus didistribusikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik).

Berdasarkan data tahun 2019, terdapat sekitar 3,32% dari jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat yang termasuk kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Melalui Program Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin (Program FM 332), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berusaha memberikan perlindungan melalui bantuan dana sebesar Rp 200.000/orang/bulan, agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Bagi yang masih produktif akan diberdayakan melalui pemberian stimulus modal usaha produktif. Pada tahap awal, pembiayaan program ini bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dan BUMN/BUMD yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini pembiayaan program tersebut dilanjutkan dan diperkuat oleh dana ZIS yang dikumpulkan dari penghasilan ASN. 

Intervensi program perlindungan fakir miskin tetap berlanjut hingga saat ini berkat dukungan dana ZIS tersebut. Berdasarkan laporan BAZNAS, dana ZIS yang telah direalisasikan untuk mendukung Program FM 332 pada tahun 2020, sebesar Rp 1.174.400.000. Bantuan tersebut telah diterima oleh 2.926 orang fakir miskin dan tidak mampu.

Dana ZIS juga digunakan untuk membantu pejuang fisabilillah, para guru mengaji dan pengurus masjid, yang sebagian besar kondisinya serba kekurangan. Jumlah bantuan yang telah disalurkan BAZNAS pada tahun 2020, masing-masing sebesar Rp 217.800.000 dan Rp 544.300.000. Nilai bantuan sebesar Rp 900.000 per orang dan telah diberikan kepada 242 orang guru ngaji dan 637 orang pengurus masjid di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dana ZIS juga digunakan untuk membantu biaya pengobatan masyarakat tidak mampu yang belum tercakup dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan/atau membutuhkan biaya pendampingan keluarga pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Sumbawa Barat. Selama tahun 2020, jumlah bantuan pengobatan tersebut mencapai Rp 422.279.000 kepada 1.791 pasien dan keluarganya.

Pada sektor pendidikan, BAZNAS KSB juga menyediakan bantuan biaya pendidikan, beasiswa bagi 85 anak kurang mampu, beasiswa bagi 37 santri pondok pesantren tahfidz, dan insentif bagi 269 guru sekolah swasta, dengan total bantuan mencapai Rp 385.096000 selama tahun 2020. Besaran bantuan adalah Rp 500.000 per orang.

Dana ZIS juga digunakan untuk membantu rehab rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah layak huni yang tidak tercover oleh program Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

2. Pemanfaatan untuk usaha produktif dalam bentuk stimulus modal pengembangan usaha ekonomi produktif dengan prinsip revolving, agar kemaslahatan dana bisa mencakup orang dan usaha yang lebih luas. Pada tahun 2020, dana ZIS yang digulirkan untuk pinjaman usaha ekonomi produktif sebesar Rp 791.750.000.

Dana ZIS juga digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan kemanusiaan sebesar Rp 1.384.219.300 kepada 13.809 jumlah sasaran, kegiatan da’wah sebesar Rp 1.406.552.616 kepada 362 sasaran, dan kegiatan ekonomi sebesar Rp 261.000.000 kepada 96 sasaran. Keseluruhan kegiatan tersebut dialokasikan berdasarkan proposal (proposal-based) yang disampaikan ke BAZNAS KSB.

Ke depan, pemanfaatan dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS KSB akan disinergikan dengan program prioritas daerah, agar lebih fokus, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Dana ZIS akan diarahkan untuk mendukung program kemandirian sosial dan kemandirian ekonomi sesuai visi misi kepala daerah pada periode kedua kepemimpinan Bupati Dr Ir H W Musyafirin MM dan Wakil Bupati Fud Syaifuddin ST. Selain itu, dana ZIS tersebut akan diupayakan dapat memberikan manfaat kembali kepada ASN, misalnya dengan menyediakan layanan simpan pinjam bagi ASN yang membutuhkan.

Terakhir, kita patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada para ASN, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Gaji, tunjangan, TPP dan penghasilan sah lainnya yang diterima, sebagian bisa menjadi berkah bagi saudara-saudara kita yang lain. Selain berkhidmat secara langsung sebagai abdi negara, secara tidak langsung ASN juga telah berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan perekonomian daerah. ***

– Penulis adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). KOBARKSB.com

About The Author

Trending di KOBARKSB.com

  • 51
    BAZNAS KSB Kelola Rp 3,2 Miliar, Dana yang Berasal dari ASN di Sumbawa BaratTaliwang, KOBAR - Pada tahun 2020, kontribusi zakat dan infak dari gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), tercatat berhasil terkumpul dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KSB sebesar Rp 3.266.296.627. “Pada tahun 2020, kontribusi zakat dan infak dari gaji dan tunjangan ASN sekitar…
  • 50
    Gaji PNS KSB Otomatis Dipotong Zakat Via Aplikasi SIMGAJITaliwang, KOBARKSB.com - Per November 2020, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bekerjasama dengan PT Taspen (Persero), dilaporkan telah mulai melakukan pemotongan zakat secara otomatis terhadap gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KSB melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGAJI). “Jika selama ini kita memotong zakat para PNS secara manual.…
  • 49
    BPKD KSB Siap Bayar THR ASN di Sumbawa BaratNurdin Rahman: Termasuk Insentif Untuk Pegawai Non ASN Taliwang, KOBAR - Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Maka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah…
  • 41
    Sekda KSB Terapkan Absensi Online, Untuk Awasi Disiplin ASN dan PTTAmar Nurmansyah: Atasan Harus Jadi Contoh Buat Bawahan Taliwang, KOBARKSB.com - Semenjak dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Amar Nurmansyah melakukan aneka cara untuk meningkatkan kinerja dan disiplin para ASN dan PTT di KSB. Salah satunya dengan menerapkan Sistem Informasi Absensi Online (SIAO). Karena ketika absensi sidik…
  • 40
    Akibat Pandemi Covid-19, Fiskal Kabupaten Sumbawa Barat MerosotNurdin Rahman: Tetapi Kita Tetap Terus Ukir Prestasi Taliwang, KOBAR - Sejak muncul pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Hingga saat ini, belum diketahui kapan dan bagaimana cara mengatasi pandemi ini. Tidak hanya berdampak bagi kesehatan masyarakat. Pandemi ini juga, menyebabkan terpuruknya perekonomian global, nasional,…
  • 40
    Sekda KSB Jamin PPPK di Sumbawa Barat Dapat TPPTaliwang, KOBARKSB.com - Hingga akhir tahun 2022, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dilaporkan telah memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 246 orang. Demi untuk kesejahteraan pegawai, Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, Amar Nurmansyah, menjamin bahwa pada tahun 2023 ini, para PPK akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Kemungkinan PPPK KSB…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2021 - 22:35

Sinergi Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah di Masa Pandemi Covid-19 - Bupati Sumbawa Barat - Indonesia Visionary Leader - HW Musyafirin

Pendidikan Akhlak Sangat Penting Untuk Menghadapi Penetrasi Budaya Asing dan Perubahan Kebudayaan Dunia

8 Juni 2021 - 10:36

Pendidikan-Akhlak-Mendidik-Anak-Hormat-Pada-Orang-Tua

Strategi APBD KSB Menghadapi Peluang dan Tantangan Ekonomi Global

4 Juni 2021 - 16:04

Strategi APBD KSB Menghadapi Peluang dan Tantangan Ekonomi Global - Bupati Sumbawa Barat - HW Musyafirin Luar Biasa

Peran Orang Tua Dalam Mengembangkan Pendidikan Anak di Masa Pandemi Covid-19

25 Mei 2021 - 13:40

Peran-orang-tua-dalam-mendidik-anak

Penuntasan STBM di Kabupaten Sumbawa Barat Patut Ditiru

6 Mei 2021 - 21:33

Surya-Darmayadi

Sekolah Ditengah Pandemi Covid-19, Kebijakan Prematur Rawan Resiko

4 Juni 2020 - 19:19

Animasi-foto-anak-sekolah
Trending di SELA
Don`t copy text!