“2 Kades Telah Masuk Bui, 4 Kades Sedang Diproses Polisi”
Taliwang, KOBARKSB.com – Semenjak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, jabatan Kepala Desa (Kades) ramai peminat. Pilkades serentak tak pernah sepi peserta. Maklum, jumlah anggaran yang dikelola desa, dari tahun ke tahun, terbilang fantastis. Rata-rata desa memiliki kas miliaran rupiah pertahun. Hal itu bukannya membuat para kades terpacu membangun desanya, tapi malah banyak oknum kades terpicu untuk nyolong.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Satu persatu oknum kades di bumi pariri lema bariri ini terkena jerat hukum dana desa. Hingga saat ini, sudah 2 orang kades masuk bui gara-gara dana desa. Pertama, MS, mantan Kepala Desa Belo, Kecamatan Jereweh periode 2013-2019, dia terjerat kasus korupsi, dengan total kerugian negara Rp 524.707.830. Kedua, HT, mantan Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang, dengan total kerugian negara Rp 981.995.549. Kini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Barat, AKBP Mustofa SIK MH, dalam konferensi pers, di Mabes Polres KSB, Jum’at, (8/11), membeberkan, selain 2 mantan Kepala Desa yang sudah menjadi tersangka (P-21), 4 Kades lainnya sedang dalam proses polisi.
“Tahun 2019 ini, ada 6 Kepala Desa yang diproses hukum. 2 sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau memenuhi syarat (P-21). 2 Kades dalam proses penyelidikan, dan 2 lainnya sedang cek fisik atau klarifikasi lapangan yang kita duga tersangkut korupsi,” ungkap Mustofa.
Selain itu, tambah Kapolres, bahwa kasus penyelewengan dana desa terjadi disebabkan oleh dua hal, yakni, memperkaya diri sendiri dengan niat korupsi, dan ketidaktahuan kepala desa tentang tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
“Untuk kades lainnya, polisi dan pemerintah membuka ruang untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang benar sesuai aturan hukum,” tukas Kapolres.
Sementara itu, Andi Subandi SPd, Kepala Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, kepada media ini, menerangkan, bahwa penyebab adanya penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa, karena oknum Kades itu telah menyalahi komitmennya sebagai pelayan masyarakat, dan khianat atas amanah diberikan rakyat kepada dirinya. Akan tetapi, bentuk pengawasan dan bimbingan dari dinas terkait juga penting, agar supaya para Kades dapat terhindar dari persoalan hukum.
“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah atau Dinas terkait agar mengutus ke satu desa minimal satu orang pendamping. Sebagai upaya untuk memberikan pembinaan dan pendampingan terkait proses dan tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar,” kata Andi, Kades era Pilkades serentak, yang telah menjabat hampir 3 tahun.
Memang, sambung Andi, Dana Desa itu seksi untuk dibicarakan dan diberitakan, sebab pengelolaannya diawasi oleh seluruh masyarakat yang ada di Desa. Namun keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemerintah Desa juga, menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan dana desa.
“Namun kita juga harus tahu, di dalam SKPD juga banyak kok temuan terkait penyalahgunaan anggaran. Hanya saja luput dari pantauan. Untuk itu, mari kita saling membenahi,” tutup Andi Subandi.
Untuk diketahui, ancaman hukuman terhadap tersangka penyalahgunaan dana desa, berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (kdon)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 62Mataram, KOBARKSB.com - Setelah diputuskan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (18/5). Seorang terdakwa dari 3 orang terdakwa kasus korupsi dana Desa Lampok, Kecamatan Brang…
- 60Jakarta, KOBARKSB.com - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, memastikan seluruh personel Polri di seluruh Indonesia akan melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades), terkait dengan penggunaan dana desa. “Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa, dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya,” tegas Sigit,…
- 60Maluk, KOBARKSB.com - Pemerintah Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dilaporkan telah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 600.000 kepada 128 KK. “Warga yang mendapatkan BLT Dana Desa hari ini sebanyak 128 KK, dengan nominal uang yang diberikan sebesar Rp 600.000 untuk jatah 2 bulan,"…
- 59Poto Tano, KOBARKSB.com - 17 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H (Lebaran), Kepolisian Resort Kabupaten Sumbawa Barat (Polres KSB) dilaporkan akan semakin memperketat pengamanan di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Keamanan pintu keluar masuk Pulau Sumbawa ini menjadi hal…
- 59Taliwang, KOBARKSB.com - Selama 2 hari terakhir, hujan lebat disertai angin kencang dan petir dilaporkan terjadi di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat. Akibatnya, salah satu pohon besar di jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa tumbang dan menutupi seluruh bahu jalan. "Telah terjadi pohon tumbang yang menutupi ruas jalan utama lintas Taliwang-Sumbawa, Sabtu, (7/5),…
- 59Taliwang, KOBARKSB.com - Pasca penangkapan terduga pelaku penganiayaan anak dalam karung yang terjadi di Sumbawa Barat. Penyidik Polres KSB dilaporkan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, guna kepentingan penyidikan. “Penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S alias A, yang…