Oleh: Surya Darmayadi
Kesehatan dan Sanitasi merupakan dua hal yang sangat berkaitan erat dan menjadi isu strategis yang dihadapi oleh negara-negara berkembang, kurangnya sanitasi serta kebersihan diri dan lingkungan yang buruk, berkaitan dengan penularan beberapa penyakit infeksi yaitu penyakit diare, kolera, typhoid fever, dan paratyphoid fever, disentri, penyakit cacing tambang, ascariasis, hepatitis A dan E, penyakit kulit, trakhoma, schistosomiasis, cryptosporidiosis, dan penyakit yang berhubungan dengan malnutrisi. Perkiraan kasus kesakitan pertahun di Indonesia akibat sanitasi buruk adalah penyakit diare sebesar 72%, kecacingan 0,85%, scabies 23%, trakhoma 0,14%, Hepatitis A 0,57%, Hepatitis E 0,02% dan Malnutrisi 2,5%, sedangkan kasus kematian akibat sanitasi buruk adalah diare sebesar 46%, kecacingan 0,1%, scabies 1,1%, hepatitis A 1,4% dan hepatitis E 0,04% .
Berdasarkan data Susenas dan penelitian WSP tahun 2008, diperkirakan biaya perawatan kesehatan terhadap berbagai penyakit yang berhubungan dengan sanitasi buruk sebesar Rp.1,6 triliun dengan perincian diare 31% , kecacingan 2%, penyakit kulit 43%, trachoma 1%, Hepatitis A 1% dan malnutrisi 20% .
Penyakit yang berhubungan dengan sanitasi buruk berkaitan dengan ketidak hadiran di tempat kerja dan sekolah dan kehilangan hari kerja. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3 triliun/tahun dari pendapatan orang dewasa dan 84% kerugian tersebut akibat penyakit diare. Adapun kehilangan waktu berkisar antara 2 – 10 hari tergantung beratnya penyakit.
Biaya akibat kematian yang disebabkan penyakit yang berhubungan dengan sanitasi buruk diperikirakan Rp.25 triliun/tahun dan 95% kematian terjadi pada anak usia 0 – 4 tahun yang disebabkan oleh penyakit diare sebesar 60%.
Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah dengan menggalakkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, diterangkan bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar perlu menyelenggarakan STBM.
Program STBM sendiri terdiri dari 5 Pilar, yaitu : 1) Stop Buang Air Besar Sembarangan; 2) Cuci Tangan Pakai Sabun; 3) Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga; 4) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; dan 5) Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga.
Berlandaskan pada semangat gotong royong sebagaimana Visi pembangunan yang diusung oleh Pimpinan Daerah, pada periode pertama kepemimpinannya telah mengambil langkah strategis menjadikan program Jambanisasi sebagai kegiatan prioritas, yang dikuatkan dengan regulasi PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No.3 Tahun 2016 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Sebagaimana tujuan dan ruang lingkup dari peraturan daerah tersebut, lewat peran agen-agen PDPGR yang bersinergi dengan semua stakeholder telah menghantarkan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai Kabupaten ODF (Open Defecation Free) tahun 2017, tidak ada lagi masyarakat yang membuang air besar sembarangan. Kini Kabupaten Sumbawa Barat sudah menuntaskan pilar kedua dan ketiga. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi Provinsi NTB tanggal 22 september 2020 diperoleh capaian pilar 2 (cuci tangan pakai sabun) sudah 100%, kemudian pilar 3 (pengelolaan air minum makanan rumah tangga) tuntas 100%, selanjutnya pilar 4 (pengelolaan sampah rumah tangga) masih pada angka 70.28 %, dan capaian pilar 5 (pengelolaan air limbah rumah tangga) pada angka 65.48 %. capaian ini telah menempatkan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai satu-satunya Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan masuk kedalam 28 Kabupaten/Kota di Indonesia yang tuntas pilar 1, 2 dan 3.
Tekad Kabupaten Sumbawa Barat untuk menuntaskan lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) semakin kuat, melalui program 100 hari kerja periode ke-2 kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih pasangan Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST, telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sumbawa Barat Nomor: 188.5/165/BKPSDM/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Peran Aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dalam Program Penuntasan 5 (Lima) Pilar STBM. Dimana telah ditunjuk beberapa koordinator yang terdiri atas koordinator urusan Pengelolaan Sampah, koordinator urusan Pengelolaan Air limbah, koordinator urusan pola hidup bersih dan sehat, koordinator penegakan aturan, serta koordinator ASN dan PTT tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan.
Tugas koordinator memastikan agar seluruh ASN dan PTT berperan secara aktif dalam program dan kegiatan penuntasan pilar 4 dan pilar 5 STBM di lingkungannya masing-masing sedangkan tugas ASN dan PTT memastikan pengelolaan sampah dan limbah cair di rumah tangga masing-masing telah sesuai dengan petunjuk pelaksana/petunjuk teknis penuntasan 5 pilar STBM, membantu pendataan capaian penuntasan pilar 4 dan pilar 5 STBM di RT/RW masing-masing secara berkelanjutan, membantu membentuk Posko STBM di RT/RW masing-masing sebagai media untuk koordinasi dengan stakeholder terkait.
Menempatkan ASN/PTT sebagai pelopor menggerakkan masyarakat untuk bersinergi menuntaskan pilar 4 dan pilar 5 STBM adalah merupakan sebuah Inovasi kebijakan. Untuk mengejar ketertinggalan dibutuhkan langkah konkret, keberanian dan kejelian seorang pemimpin dalam melihat peluang dan mengoptimalkan sumber daya. Tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa (extraordinary move) sebagaimana telah menjadi jargon di Kabupaten Sumbawa Barat. Goals yang ingin dicapai melalui kebijakan ini adalah sebagai upaya nyata daerah dalam mewujudkan agenda Nawacita dan Trisakti yang disinergikan sebagai gerakan kerja aparatur dan seluruh komponen masyarakat Sumbawa Barat untuk bersama-sama mengaktualisasikannya secara Ikhlas, Jujur dan sungguh-sungguh. Agar terjadinya perubahan perilaku yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Acuan:
– Kementerian Kesehatan RI (2014).
– Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (2016)
– Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 3 Tahun 2016, Tentang Program Daerah pemberdayaan Gotong Royong Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (2021).
– Instruksi Bupati Sumbawa Barat Nomor: 188.5/165/BKPSDM/2021 tanggal 15 Maret 2021, tentang Peran Aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dalam Program Penuntasan 5 (Lima) Pilar STBM.
– Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Inovasi Sekolah Pascasarjana, Universitas Teknologi Sumbawa.
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 46Taliwang, KOBARKSB.com - Ada pemandangan tak elok terjadi di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hari ini, yaitu, Kemutar Telu Center (KTC). Yang mana, euforia perayaan Hari Lahir (Harla) KSB Ke-18 tercoreng oleh sampah yang berserakan di kawasan tersebut, setelah kegiatan perlombaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) KSB selesai…
- 45Taliwang, KOBAR - Untuk menuntaskan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar 4 dan 5, di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Lurah Menala bersama tim dan masyarakat setempat, berjibaku gotong royong tanpa kenal waktu. Bahkan pada hari libur pun, Lurah bersama tim tetap terus bekerja. “Alhamdulillah, kesadaran masyarakat…
- 42Taliwang, KOBAR - Untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Lurah Menala, Darmayadi, memutuskan untuk memberi tanda pada setiap rumah warga yang dihuni oleh orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri. “Hal ini perlu kami lakukan, agar warga di sekitar rumah…
- 41Pelaksana Proyek: Itu Sudah Sesuai RAB Taliwang, KOBARKSB.com - Sebuah bangunan baru di kawasan Danau Lebo Taliwang yang tampak berdiri miring jadi sorotan publik. Menurut papan informasi proyek, bangunan itu akan menjadi Pusat Informasi Pengunjung (PIP). Proyek yang dibangun melalui APBD Provinsi tahun anggaran 2018 oleh Balai Konservasi Sumber Daya…
- 41“Hanya Tersedia 2 Pintu” Taliwang, KOBAR - Terhitung mulai Jum’at, (17/4), hingga batas waktu yang belum ditentukan, Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, menegaskan, bahwa akses keluar masuk wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibatasi, guna mencegah penyebaran covid-19 di bumi pariri lema bariri. Hanya ada 2 pintu…
- 41Taliwang, KOBAR - Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, dan juga dalam rangka memohon pertolongan Allah SWT dari wabah Covid-19. Bupati Sumbawa Barat, H W Musyafirin, mengajak seluruh masyarakat untuk bermuhasabah dan berdoa di lingkungan masing-masing secara serentak. “Dalam rangka memohon…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.