Jakarta, KOBAR – Dengan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19, banyak orang tua murid bertanya-tanya. Apakah awal tahun 2021, sistem belajar tatap muka di sekolah akan mulai diterapkan, atau tetap dengan sistem belajar daring?. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengingatkan kembali apa yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang diteken pada tanggal 20 November 2020.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag), sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka, yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang. Mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” kata Jumeri STP MSi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen), dalam siaran persnya, Sabtu, (2/1).
Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ, terangnya, bisa mengakses melalui TVRI dan online. Jadwal BDR TVRI, dibagi waktunya sesuai jenjang. Jenjang PAUD, tayangan pembelajaran dimulai pukul 09.00 – 09.30 WITA. Jenjang SD kelas 1 pukul 09.30 – 10.00 WITA. Jenjang SD kelas 2 pukul 10.00 – 10.30 WITA. Jenjang SD kelas 3 pukul 10.30 – 11.00 WITA. Jenjang SD kelas 4 pukul 11.00 – 11.30 WITA. Jenjang SD kelas 5 pukul 11.30 – 12.00 WITA. Dan jenjang SD kelas 6 pukul 12.00 – 12.30 WITA.
“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat), dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” jelas Jumeri.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tambahnya, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.
“Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut, dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id,” demikian Dirjen PAUD-Dikdasmen. (knda)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 57Jakarta, KOBAR - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di masa pandemi Covid-19. Dalam SKB tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk…
- 46"Siswa yang Tidak Diizinkan Walinya, Bisa Belajar Daring" Taliwang, KOBAR – Setelah sekian lama libur sekolah dan seiring menurunnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat akan memberlakukan proses belajar tatap muka di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP mulai hari Senin, tanggal…
- 42Tito: Pandemi Covid-19 Tengah Memburuk Jakarta, KOBAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh Kepala daerah agar betul-betul konsisten menegakkan aturan Protokol Kesehatan. Karena Kepala Daerah, katanya, adalah penanggung jawab di daerahnya dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19. Mendagri juga meminta keseriusan seluruh kepala daerah, agar tegas dalam…
- 41Taliwang, KOBAR - Setelah sekian bulan kegiatan belajar mengajar di sekolah di seluruh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diliburkan, akibat pandemi covid-19. Akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat menerbitkan surat tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021. Dalam surat bernomor 420/849/Dikbud/2020, tanggal 9 Juli 2020, dijelaskan, bahwa tahun ajaran 2020/2021 dimulai…
- 38Taliwang, KOBAR - Dengan mempertimbangkan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pemerintah setempat memutuskan menghentikan aktivitas belajar di seluruh sekolah, mulai hari Senin, tanggal 25 Januari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan. “Karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19. Maka mulai besok, seluruh aktivitas belajar tatap muka di sekolah,…
- 38Taliwang, KOBAR - Setelah semua sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditutup beberapa bulan, karena pandemi Covid-19 yang menggila. Akhirnya, Pemerintah KSB kembali memutuskan untuk memperbolehkan siswa SD dan SMP untuk belajar tatap muka di sekolah. “Pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021, pada Kelas VI SD dan Kelas…