Iklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Biro Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (PRCC NTB)
About The Author
Trending di KOBARKSB.com
- 52
- 37“TNI, Polri, dan Pol PP Giat Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan” Mataram, KOBAR - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan akan menerapkan secara resmi sanksi denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 14 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7…
- 32Sumbawa, KOBAR - Karena tidak patuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebuah pesta ulang tahun yang dihadiri anak-anak muda di Kota Sumbawa dibubarkan secara paksa oleh Polisi, Senin, (1/2), malam. “Acara semalam dibubarkan, karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta melanggar batas waktu, sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan…
- 32Mataram, KOBAR - Setelah sempat dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu. Akhirnya, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, kembali sehat dan beraktifitas kembali seperti biasa. Pada saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di Islamic Center Mataram, Senin, (29/3), ia menceritakan betapa begitu bergunanya vaksinasi bagi dirinya yang sempat terpapar…
- 31
- 30Taliwang, KOBAR - Masyarakat Sumbawa Barat keluhkan kelangkaan masker dan hand sanitizer di tengah situasi darurat Covid-19. Bahkan seluruh Apotek dan toko modern yang ada di KSB kehabisan stok masker dan hand sanitizer sampai dengan saat ini. "Saya sudah cari di semua tempat, tapi tidak ada dijual karena alasan habis.…
Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.