Denda Uang Karena Tak Pakai Masker di NTB Berlaku 14 September 2020

patroli-covid-4

“TNI, Polri, dan Pol PP Giat Patroli Tegakkan Protokol Kesehatan”

Mataram, KOBAR – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan akan menerapkan secara resmi sanksi denda Rp 100.000 bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 14 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 Provinsi NTB, tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Sehingga sebelum itu diberlakukan, TNI, Polri, dan Pol PP, terus giat berpatroli untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Mulai 14 September, denda duit mulai diterapkan. Sebelum 14 September kita berharap seluruh masyarakat NTB sudah disiplin pakai masker,” kata Wakil Gubernur NTB, Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah MPd, dalam siaran persnya, Jum’at, (4/9).

Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

Sebelum penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker dilakukan, lanjut Ummi Rohmi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digiatkan oleh TNI, Polri, dan Pol PP setempat. Bagi yang melanggar disiplin protokol Covid-19 dikenakan hukuman sanksi sosial, seperti, push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Motor Anda Hilang? Polda NTB Amankan 78 Motor Curian, Segera Cek ke Polres Terdekat!

Sesuai Rancangan Peraturan Gubernur NTB, jelas Wagub, sanksi denda bagi masyarakat umum yang tidak memakai masker sebesar Rp 100.000. Kemudian, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 200.000. Sedangkan, bagi pengelola kegiatan atau tempat usaha, atau destinasi wisata  yang melanggar protokol kesehatan, dikenakan sanksi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 400.000.

Razia Masker di Kawasan KTC, Taliwang.

Wagub menegaskan, bahwa penerapan sanksi denda tersebut bukan bertujuan agar Pemda dapat uang. Namun, pemberlakuan sanksi denda ini bertujuan, agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah, atau di tempat-tempat keramaian.

Saat ini, beber Ummi Rohmi, Pemprov NTB bersama TNI/Polri terus melakukan razia penggunaan masker di seluruh Kabupaten/Kota di NTB. Bagi yang tidak memakai masker, langsung dikenakan sanksi sosial seperti push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Wagub berharap, agar langkah yang dilakukan Pemda setempat tetap terus digiatkan.

Innalillahi! Kabar Duka dari Tanah Suci: 5 Jemaah Haji NTB Meninggal Dunia, Salah Satunya Asal KSB

Razia Masker di Kawasan KTC, Taliwang.

“Maksudnya, kita inginnya sanksi sosial dalam 2 minggu ini dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota. Supaya nanti tanggal 14 September, sudah siap diterapkan. Kalau tak pakai masker harus siap duit Rp 100.000,” tutur Wagub NTB.

Rohmi mengatakan, kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Namun, ia mengingatkan Pemda Kabupaten/Kota agar jangan sampai lengah. Pasalnya, jika lengah sedikit saja, maka akan terjadi lonjakan kasus. Artinya, Pemda Kabupaten/Kota harus tetap memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan melandainya kasus Covid-19, justru masyarakat harus semakin disiplin.

“Banyak pertanyaan kapan sekolah buka? Pertanyaan itu dijawab oleh kita sendiri. Dengan cara mengikuti protokol Covid-19. Kalau semua masyarakat NTB pakai masker, kita bisa aktif. Otomatis akan melandai kasus-kasus. Kalau kasus melandai, sekolah bisa buka,” demikian Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah MPd. (klar)

About The Author

Trending

  • 37
    Jangan Kendor, Tetap Disiplin Pakai Masker! Lindungi Diri dan Keluarga dari Covid-19Iklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Biro Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (PRCC NTB)
  • 35
    Mahfud MD Ancam Peserta Pilkada NTB yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19Mataram, KOBAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof Dr Mohammad Mahfud MD, memastikan dan mewajibkan kepada seluruh peserta Pilkada di 7 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Demikian disampaikan Menko Polhukam, kepada KPU,…
  • 35
    Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal“Peraturan Bupati/Walikota Bisa Dibatalkan Gubernur” Mataram, KOBARKSB.com - Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan  pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi Bupati/Walikota yang tidak taat aturan…
  • 34
    Kapolres Sumbawa: Tetap Disiplin Pakai Masker! Lindungi Diri dan Keluarga Dari Covid-19Iklan Layanan Masyarakat Ini Disampaikan Oleh Bagian Humas Polres Sumbawa, Polda NTB.
  • 33
    Gubernur Ajukan ‘Cetak Biru’ Industri NTB 2020-2040 Jadi Perda“Naskah Raperda Diserahkan Ke DPRD Untuk Digodok” Mataram, KOBAR - Pada sidang paripurna DPRD NTB, masa persidangan III tahun 2020, Jumat, (4/12). Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), 20 tahun ke depan. Raperda ini digagas oleh…
  • 32
    Wagub NTB: Peserta Pilkada 2020 Dilarang Mengumpulkan MassaMataram, KOBAR - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, mau tidak mau membuat pola hidup semua orang berubah. Termasuk ajang politik. Pilkada Serentak tahun ini tentu akan berbeda dengan Pilkada sebelum. Para peserta pesta demokrasi 5 tahunan ini dituntut untuk patuh pada semua aturan yang berlaku dalam hal penanganan dan…

Eksplorasi konten lain dari KOBARKSB.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini





Pilihan Editor





Don`t copy text!
×
×